in ,

DJP Catat Sebanyak 3,26 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT via Coretax

DJP Catat Sebanyak 3,26 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT via Coretax

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 3.266.186 Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah dilaporkan melalui sistem Coretax hingga 20 Februari 2026 pukul 06.43 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa berdasarkan data terbaru, pelaporan tersebut terdiri dari Wajib Pajak dengan tahun buku Januari hingga Desember dan Wajib Pajak dengan tahun buku berbeda.

Update capaian pelaporan SPT tahunan PPh, aktivasi akun dan registrasi KO/SE, per tanggal 20 Februari 2026 pukul 06:43 WIB. Progres Pelaporan SPT tahunan PPh, untuk periode sampai dengan 20 Februari 2026 [Tahun Pajak 2025] tercatat 3.266.186 SPT,” ujar Inge dalam keterangan tertulisnya, dikutip Pajak.com pada Jumat (20/2/2026).

Inge merinci, untuk Wajib Pajak dengan tahun buku Januari hingga Desember, jumlah pelaporan didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan sebanyak 2.876.647 SPT tahunan, Kemudian, Wajib Pajak Orang Pribadi non-karyawan tercatat sebanyak 299.408 SPT tahunan.

Sementara itu, pelaporan dari Wajib Pajak Badan tercatat sebanyak 89.370 SPT dalam rupiah dan 94 SPT dalam dolar Amerika Serikat (AS). Adapun untuk Wajib Pajak dengan tahun buku berbeda, yang pelaporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025, tercatat 651 SPT Badan dalam rupiah dan 16 SPT Badan dalam dolar AS.

Selain progres pelaporan SPT Tahunan, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 14.093.682.

“Progres aktivasi akun Coretax DJP, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 14.093.682,” jelasnya.

Dari total tersebut, sebanyak 13.106.394 merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi. Selanjutnya, Wajib Pajak Badan yang telah mengaktivasi akun tercatat sebanyak 897.485. Sementara itu, Wajib Pajak Instansi Pemerintah mencapai 89.578 dan Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat sebanyak 225.

Untuk diketahui, tenggat waktu penyampaian SPT tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Adapun, bagi Wajib Pajak Badan, batas akhir pelaporan SPT tahunan PPh adalah 30 April 2026.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, keterlambatan pelaporan SPT tahunan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1 juta bagi Wajib Pajak Badan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *