Menu
in ,

DJP Buka Saluran e-SPT untuk Lapor SPT Tahunan

DJP Buka Saluran e-SPT

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali buka saluran e-SPT untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) mulai 29 Maret 2022. Semula, e-SPT ditutup secara bertahap mulai 28 Februari 2022 melalui Pengumuman Nomor PENG-5/PJ.09/2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, langkah ini ditempuh untuk memberikan kemudahan dan pelayanan pelaporan SPT tahunan di samping menyediakan saluran e-Form dan e-Filing yang dapat diakses pada laman www.pajak.go.id (DJP Online).

“Iya, e-SPT dapat digunakan kembali untuk sementara waktu ini untuk melengkapi saluran pelaporan SPT tahunan. DJP membuka saluran e-SPT untuk pelaporan SPT 1770 dan 1771, dengan mengunggah e-SPT melalui www.pajak.go.id channel e-Filing,” kata Neil kepada Pajak.com, melalui pesan singkat, (29/3).

Sebagai informasi, 1770 merupakan formulir yang digunakan untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi, sedangkan formulir 1771 untuk WP badan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan, DJP telah memitigasi lonjakan pelaporan SPT tahunan secara on-line menjelang tenggat waktu pada 31 Maret 2022. Salah satu strategi yang dilakukan, yaitu menambah kapasitas server pada DJP Online.

“Saat ini sistem DJP telah siap untuk melayani lonjakan pelaporan SPT tahunan. Kesiapan sistem DJP sampai dengan saat ini kami terus berusaha untuk meningkatkan kapasitas, terus terang saja,” jelas Suryo dalam dalam Konferensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta), secara virtual, (23/2).

Ia pun mengakui, penambahan kapasitas server itu sempat menimbulkan gangguan. Namun, sistem DJP Online kini telah berjalan secara normal, baik e-Filing maupun e-Form.

“e-Filing cocok digunakan untuk Wajib Pajak yang memerlukan waktu pengisian SPT tahunan dalam surasi pendek atau sekitar 30 menit. Untuk e-form, biasanya akan membantu Wajib Pajak yang membutuhkan waktu lebih lama dalam pengisian SPT tahunan. Melalui fasilitas ini, Wajib Pajak cukup mengunduh formulir untuk diisi secara off-line, yang nantinya kembali diunggah Wajib Pajak ke DJP Online,” kata Suryo.

DJP terus mengimbau, agar WP orang pribadi segera melaporkan SPT tahunan sebelum 31 Maret. DJP mencatat, hingga 28 Maret 2022 pukul 16.00 WIB, sebanyak 9,47 juta WP telah melaporkan SPT tahunan, baik WP orang pribadi maupun WP badan.

“Pelaporan SPT tahunan terus bertambah walaupun data yang masuk lebih rendah jika dibandingkan pada SPT tahunan tahun lalu. Kalau tahun kemarin 9,5 juta SPT tahunan yang masuk. Jadi sekitar seperempat persen lebih rendah,” ungkap Suryo.

Secara rinci, SPT tahunan dari WP orang pribadi mengalami pertumbuhan 0,05 persen dari tahun 2021 dibandingkan SPT badan. Kemudian, dari 9,47 juta SPT tahunan, sebanyak 8,16 juta SPT tahunan dilaporkan melalui e-Filing, 809 ribu SPT tahunan dilaporkan melalui e-Form, dan 384 ribu SPT tahunan dilaporkan secara manual.

“Jadi, sekitar 3 persen SPT dilaporkan secara manual dari total 9,47 juta SPT yang sudah kami terima. Sedangkan, mungkin SPT PPh (Pajak Penghasilan) badan yang masih agak sedikit lebih rendah dari tahun kemarin, mengingat badan (SPT tahunan) masih sampai akhir April 2022 besok penyampaiannya,” tambah Suryo.

Selain melalui e-Form, e-Filing, dan e-SPT, WP juga dapat melaporkan SPT tahunan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version