DJP Bakal Siapkan Insentif Pajak untuk Industri Film Nasional
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan skema insentif pajak yang lebih affordable bagi industri film dalam negeri. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat daya saing pelaku film nasional sekaligus menciptakan kesetaraan dengan produk film impor yang beredar di Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa inisiatif pemberian insentif tersebut muncul setelah DJP menerima aspirasi dari para pelaku industri film yang diwakili oleh Persatuan Produser Film Indonesia (PPFI), Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI), dan Asosiasi Pengusaha Film Indonesia (APFI) pada Jumat (17/10/25).
Menurutnya, dukungan fiskal dibutuhkan agar sektor perfilman nasional memiliki ruang tumbuh yang lebih sehat di tengah persaingan dengan film luar negeri.
“Permintaannya kita akan membuat skema insentif yang affordable untuk mengembangkan industri film dalam negeri. Termasuk juga untuk menyetarakan level of playing field antara industri film dalam negeri dengan importasi film dari luar negeri,” ujar Bimo kepada awak media di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dikutip Pajak.com pada Kamis (23/10/25).
Bimo menuturkan, pihaknya memahami bahwa selama ini pelaku industri film nasional masih menghadapi sejumlah tantangan yang membuat posisi mereka belum sepenuhnya setara dengan produsen film luar negeri.
“Selama ini mungkin dirasa ada beberapa hal yang harus di-improve,” ungkapnya.
Kebijakan insentif pajak ini kata Bimo, nantinya akan dirancang secara hati-hati dengan mempertimbangkan keadilan serta dampak ekonomi yang berkelanjutan. Meskipun belum mengungkapkan bentuk konkret dari insentif yang akan diberikan, Bimo memastikan bahwa skema tersebut akan difokuskan untuk meringankan beban perpajakan pelaku film nasional tanpa menimbulkan distorsi terhadap pasar.
“Saya belum bisa bicarakan detail, tapi mungkin dalam konteks level of playing field. Jadi supaya beban pemajakannya tidak terlalu memberatkan yang dalam negeri,” jelas Bimo.
Sebagai informasi, Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain (PMK 121/2015) telah mengatur skema pemajakan penyerahan film dalam negeri berdasarkan perkiraan hasil rata-rata per judul film. Namun, hasil penghitungan perkiraan penghasilan bruto atas penjualan tiket oleh produser film dalam negeri dan importir film sama-sama memiliki batasan penghasilan bruto yang diatur dalam PMK 197/2013.
Selain itu, keduanya juga dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Bagi importir film, pemerintah mengenakan bea masuk sebesar 10 persen atas impor barang tidak berwujud berupa film sinematografi.
Importir film juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap satu kali copy film impor. Namun, penyerahan kepada konsumen akhir tidak dikenai PPN. Adapun penyerahan film impor yang dilakukan oleh importir kepada pengusaha bioskop juga dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Comments