in ,

Diatur PMK 37/2025, Berikut Isi Dokumen Tagihan yang Wajib Dibuat Pedagang di “Marketplace”  

Dokumen Tagihan Marketplace
FOTO: IST

Diatur PMK 37/2025, Berikut Isi Dokumen Tagihan yang Wajib Dibuat Pedagang di “Marketplace”  

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) menjadi payung hukum penunjukan marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari pedagang (merchant). PMK ini mewajibkan pedagang di marketplace untuk membuat dokumen tagihan pajak. Apa saja isi dokumen tersebut? Simak ulasan Pajak.com berikut ini berdasarkan slide resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).   

“Pedagang dalam negeri wajib membuat dokumen tagihan atas penjualan barang dan/atau jasa dengan mekanisme PMSE [Perdagangan Melalui Sistem Elektronik], berupa dokumen tagihan atas nama pedagang dalam negeri yang dihasilkan melalui sarana komunikasi elektronik yang disediakan oleh pihak lain,” jelas DJP, dikutip Pajak.com, (26/7/25).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Isi Dokumen Tagihan yang Wajib Dibuat Pedagang di “Marketplace”  

Dokumen tagihan paling sedikit berisi:

  • Nomor dan tanggal dokumen tagihan;
  • Nama pihak lain;
  • Nama akun pedagang dalam negeri;
  • Identitas pembeli barang dan/atau jasa berupa nama dan alamat;
  • Jenis barang dan/atau jasa, jumlah harga jual, dan potongan harga; dan
  • Nilai PPh Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri masing-masing.

Pembatalan Dokumen Tagihan Pajak  

Dalam hal terdapat keadaan yang menyebabkan terjadinya pembetulan atau pembatalan dokumen tagihan, pedagang di marketplace wajib membuat dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan yang merujuk pada dokumen tagihan yang dibetulkan atau dibatalkan.

Adapun Dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan sebagaimana dimaksud dihasilkan melalui sarana komunikasi elektronik atau sistem elektronik lainnya yang disediakan oleh marketplace dan digunakan untuk transaksi PMSE

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Keterangan nomor dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan sebagaimana dimaksud diisi dengan menggunakan nomor yang dihasilkan melalui sarana komunikasi elektronik yang disediakan oleh marketplace. 

Sementara itu, dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 yang tercantum dalam dokumen pembetulan sebagaimana dimaksud—dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi pedagang atau dapat menjadi bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Sebagaimana diketahui, PMK 37/2025 belum diimplementasikan. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menekankan, regulasi ini diterapkan secara bertahap sesuai dengan kesiapan sistem dari marketplace.

“Kami sudah berkomunikasi dengan marketplace, kami sosialisasikan dan mereka juga butuh penyesuaian di sistemnya. Ketika mereka sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan sampai dua bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE,” ungkap Hestu dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, (15/7/25).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *