Diatur PER-8/2025, Begini Persyaratan dan Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal Lewat Coretax
Pajak.com, Jakarta – Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 (PER-8/2025) mengatur persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan Surat Keterangan Fiskal lewat Coretax. Melalui regulasi yang berlaku sejak 21 Mei 2025 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjanjikan kemudahan dalam mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal. Benarkah demikian? Berikut ulasan Pajak,com untuk Anda.
Definisi Surat Keterangan Fiskal
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 7 PER-8/2025, Surat Keterangan Fiskal adalah informasi yang diberikan oleh DJP mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.
Adapun pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu adalah:
- Penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;
- Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen atas pengalihan real estate kepada special purpose company (SPC) atau kontrak investasi kolektif (KIK);
- Pengajuan permintaan pembayaran kembali (reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada SKK Migas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S);
- Pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan PPh badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK);
- Pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan PPh badan (tax holiday);
- Pengadaan barang dan/atau jasa;
- Kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank;
- Pengajuan fasilitas nonfiskal perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri; atau
- Pelayanan dan/atau kegiatan tertentu lainnya yang mensyaratkan Surat Keterangan Fiskal.
Syarat Pengajuan Surat Keterangan Fiskal
Surat Keterangan Fiskal diberikan apabila Wajib Pajak memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Wajib Pajak telah menyampaikan:
- Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir;
- SPT Masa PPN untuk tiga tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Tidak mempunyai utang pajak;
3. Apabila mempunyai utang pajak, namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP); dan
4. Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan,
Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal di Coretax
DJP menyebut kemudahan dalam mengajukan Surat Keterangan Fiskal melalui Coretax, yaitu:
- Permohonan diajukan secara elektronik kepada direktur jenderal pajak melalui Portal Wajib Pajak di Coretax;
- DJP akan melakukan penelitian; dan
- DJP akan menerbitkan pernyataan dalam Portal Wajib Pajak:
- “Memenuhi Ketentuan”; atau
- “Tidak Memenuhi Ketentuan”.
Adapun Surat Keterangan Fiskal berlaku 1 satu bulan sejak tanggal diterbitkan.

Comments