Menu
in ,

Di Australia Biaya Tes COVID-19 Jadi Pengurang Pajak

Pajak.com, Australia – Otoritas pajak Australia atau Australian Taxation Office (ATO) mengeluarkan insentif kebijakan, yaitu biaya tes COVID-19 dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) mulai 1 Juli 2022. Dengan demikian, biaya tes COVID-19 dapat menjadi pengurang pajak. Seperti diketahui, saat ini Australia masih melaporkan tambahan kasus COVID-19, tercatat lebih dari 23.000 kasus baru dengan 30 kasus kematian per 5 Juni 2022.

Asisten Komisaris ATO Tim Loh menjelaskan, biaya tes COVID-19 dapat menjadi pengurang penghasilan apabila dilakukan untuk kepentingan pekerjaan. Selain tes COVID-19, kebijakan serupa juga berlaku bagi Wajib Pajak yang membeli peralatan untuk perlindungan diri dari pandemi.

“Kami tahu banyak yang menghadapi tantangan pandemi secara signifikan. Namun, terdapat sejumlah kriteria agar tes COVID-19 dapat dijadikan biaya dalam penghitungan penghasilan bruto. Pertama, Wajib Pajak harus memiliki catatan yang membuktikan mereka membayar untuk tes COVID-19. ATO tetap akan mengecek kebenarannya melalui laporan bank atau kartu kredit dan laporan pajak pemberi kerja,” jelas Loh, dikutip Pajak.com, (11/6).

Kedua, seorang karyawan tidak dapat mengeklaim biaya tes COVID-19, apabila tes itu sudah disediakan atau biayanya diganti oleh pemberi kerja/perusahaan. Ketiga, tes harus dilakukan untuk tujuan yang berhubungan dengan pekerjaan.

“Jika Anda melakukan tes COVID-19 untuk wisata bersama teman Anda, Anda tidak dapat mengklaim pengurangan,” ujar Loh.

Ia juga menjelaskan, Wajib Pajak juga dapat mengeklaim pengurang penghasilan atas biaya membeli barang-barang pelindung diri yang dibutuhkan untuk mencegah penularan COVID-19 atau cedera saat bekerja.

“Ada pekerjaan yang mengharuskan pekerjanya membeli berbagai peralatan pelindung diri, seperti sarung tangan dan masker wajah karena berisiko tertular COVID-19.  Menjelang akhir tahun anggaran, ATO memperkirakan pandemi COVID-19 masih akan berdampak pada restitusi pajak,” ungkap Loh.

Di akhir 2021, ATO telah memberi tambahan insentif pajak untuk mendukung keberlangsungan para pelaku usaha selama pandemi COVID-19. Insentif pajak itu terdiri atas penundaan kewajiban pajak, pembebasan sanksi bunga dan denda, perpanjangan masa pembayaran kredit, dan fasilitas lainnya.

“Kami tidak akan mengenakan bunga pada berbagai angsuran yang terkait dengan tahun penghasilan 2021-2022, ketika Anda telah berhati-hati untuk memperkirakan kewajiban pajak akhir tahun Anda,” kata ATO dalam keterangan tertulis.

Kemudian, ATO juga memberi insentif berupa penundaan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi importir. Penundaan itu berlaku sampai dengan barang yang diimpor datang dan terjual. Untuk memperoleh fasilitas ini importir harus mengajukan permohonan daan mengubah siklus pelaporan keuangannya ke otoritas pajak.

Selanjutnya, ATO mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi bunga dan denda bagi pelaku usaha terdampak COVID-19. Fasilitas ini dilakukan dengan pertimbangan pelaku usaha yang sangat terdampak pandemi. Secara simultan, ATO memberi fasilitas perpanjangan pembayaran kredit dari perusahaan swasta hingga 30 Juni 2022.

“Perpanjangan masa pembayaran tersebut dapat diberikan dengan pengajuan permohonan terlebih dahulu ke otoritas pajak, serta melengkapi beberapa persyaratan,” tulis ATO.

Berikutnya, diberikan pula fasilitas penangguhan kewajiban pembayaran jaminan pensiun karyawan. Penangguhan ini dapat diberikan apabila diajukan ke otoritas pajak, sebulan sebelum jatuh tempo pembayaran.

“Pemerintah berharap berbagai kebijakan yang diluncurkan pemerintah melalui insentif pajak itu dapat menjaga keberlangsungan usaha di Australia selama pandemi,” tulis ATO.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version