in ,

Dede Yusuf Usul Pajak Progresif untuk Lahan yang Jadi Agunan Bank

Dede Yusuf Pajak Progresif
FOTO: IST

Dede Yusuf Usul Pajak Progresif untuk Lahan yang Jadi Agunan Bank

Pajak.comJakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengusulkan penerapan pajak progresif atas tanah-tanah yang dijadikan agunan (collateral) kredit di bank, tapi tidak dimanfaatkan secara produktif. Usulan ini disampaikan menyusul temuan bahwa sebagian besar lahan di Indonesia hanya dimiliki oleh segelintir orang dan sebagian besar tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Saya rasa sudah saatnya pemerintah membuat aturan agar tanah yang hanya jadi agunan di bank dikenakan pajak progresif yang tinggi,” kata Dede Yusuf dalam pernyataan resmi di akun Instagram pribadinya, dikutip Pajak.com, Senin (7/7/2025).

Menurut Dede, dari sekitar 126 juta bidang tanah yang tercatat secara nasional, hampir 59 persen dikuasai oleh hanya 1 persen penduduk Indonesia. Ketimpangan penguasaan lahan ini menunjukkan bahwa konglomerasi tanah sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Lebih lanjut ia mengemukakan, banyak dari lahan tersebut tidak digarap atau dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, melainkan hanya digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit dari lembaga keuangan. “Artinya, tanah-tanah itu pada dasarnya terlantar atau sengaja diterlantarkan,” imbuh mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini.

Dede memaparkan, bentuk penguasaan tanah semacam itu umumnya berupa Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) dengan jangka waktu pemanfaatan 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 90 tahun. Meski aset lahan tersebut bisa digunakan untuk memperoleh kredit hingga ratusan triliun rupiah, kontribusinya ke negara masih sangat minim.

“Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertanahan hanya Rp3,2 triliun per tahun. Sementara lahan yang dijadikan agunan untuk kredit bisa bernilai puluhan bahkan ratusan triliun,” ungkapnya.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Melihat ketimpangan itu, Dede menilai perlu ada langkah korektif melalui kebijakan fiskal berupa pajak progresif. Pajak ini, menurutnya, harus diberlakukan secara selektif kepada pemilik lahan-lahan besar yang tidak produktif namun memperoleh keuntungan melalui akses kredit bank.

Namun, ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh membebani masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Untuk pengusaha UKM, masyarakat umum yang lahannya di bawah 10–20 hektare, tidak perlu dikenakan pajak progresif,” tegasnya.

Ia juga meminta agar pengenaan pajak tersebut dilakukan dengan koordinasi lintas sektor, terutama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, guna memetakan kepemilikan tanah yang dijadikan agunan dan tidak digunakan secara aktif.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Bisa saja dikenakan pajak yang lebih tinggi untuk tanah seperti itu, dan pajaknya bisa dimanfaatkan untuk negara. Tapi tentu harus bekerja sama dengan OJK dan BI untuk mengetahui data yang valid,” tuturnya.

Usulan ini dilontarkan Dede sebagai dorongan agar pemerintah, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berani melakukan terobosan kebijakan dalam menata ulang pemanfaatan lahan di Indonesia.

“Ayo Pak Menteri, lakukan langkah terobosan. Jangan biarkan lahan negara hanya jadi agunan oleh segelintir pengusaha saja,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *