Coretax Sudah Sepenuhnya di Serahkan Vendor ke DJP, Ini Tindak Lanjut Pengembangan oleh Jajaran Purbaya
Pajak.com, Jakarta – Pembangunan Coretax yang dilakukan oleh LG CNS Qualysoft Consortium telah rampung dan diserahkan sepenuhnya kepada jajaran Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli (Ros) mengungkapkan tindak lanjut pengembangan Coretax setelah diserahkan oleh vendor.
Sebagaimana diketahui, PT PricewaterhouseCoopers (PwC) sebagai agen pengadaan yang ditunjuk pemerintah, telah menunjuk LG CNS Qualysoft Consortium sebagai pemenang tender pembangunan Coretax. Penetapan anak usaha LG Corporation ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.03/2020 tentang Penetapan Pemenang Tender Dua Tahap dengan Prakualifikasi Pengadaan System Integrator Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System).
“Source code Coretax DJP telah diterima sepenuhnya dari vendor dan pengelolaan Coretax DJP berada di bawah kendali DJP. Dengan demikian, DJP memiliki kewenangan untuk melakukan pengembangan serta penyempurnaan sistem, termasuk dalam memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas layanan perpajakan,” jelas Ros dalam pesan singkat, dikutip Pajak.com (9/1/26).
Ke depan, DJP optimistis pengelolaan Coretax dapat dilakukan secara mandiri oleh internal DJP sebagai bagian dari penguatan kapasitas dan transformasi digital perpajakan.
Ros memastikan bahwa DJP telah menyiapkan Coretax secara komprehensif untuk menghadapi peningkatan akses Wajib Pajak menjelang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi masa pajak 2025 pada tahun 2026.
DJP mengestimasi, 14 juta Wajib Pajak akan melaporkan SPT tahunan via Coretax di tahun depan. Jumlah itu terdiri dari 10 juta Wajib Pajak orang pribadi dan empat juta Wajib Pajak badan.
“Kami melakukan bootcamp penguatan kompetensi SDM [sumber daya manusia] IT [information technology] serta memperkuat kapasitas monitoring infrastruktur. Sistem dipantau 24 jam setiap hari, sehingga apabila muncul indikasi kepadatan, perlambatan, atau kebutuhan peningkatan kapasitas, tim teknis dapat melakukan penanganan dan penyesuaian secara langsung,” jelas Ros.
Dengan kombinasi kesiapan infrastruktur, pengujian beban, dan real-time monitoring, DJP memastikan layanan Coretax tetap stabil dan dapat digunakan secara optimal oleh Wajib Pajak. Ros menekankan bahwa DJP senantiasa berupaya menjaga kualitas layanan, sehingga Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.
“Terutama pada periode puncak menjelang batas waktu SPT Tahunan PPh, layanan Coretax dipastikan tetap stabil dan optimal,” pungkas Ros.

Comments