in ,

CELIOS Soroti Ketimpangan Penarikan Pajak bagi UMKM di Sektor Digital

FOTO : IST

CELIOS Soroti Ketimpangan Penarikan Pajak bagi UMKM di Sektor Digital

Pajak.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara menyoroti adanya ketimpangan dalam pemberlakuan pajak di sektor digital atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, kondisi ini membuat UMKM semakin tertekan di tengah menurunnya daya beli masyarakat.

“Daya beli masyarakat memang sedang rendah, tapi juga pemberlakuan pajak dianggap tidak adil bagi pelaku usaha UMKM terutama di sektor digital,” jelas Bhima dalam acara Seminar Nasional Taxplore UI 2025, yang dipantau Pajak.com pada Kamis (2/10/25).

Bhima menuturkan, pungutan pajak baik oleh perusahaan maupun pemerintah membuat UMKM kesulitan untuk bergerak. Padahal, kata dia, seharusnya ada kebijakan yang memberikan ruang insentif agar UMKM dapat tumbuh dan tidak terbebani.

“Diharapkan memang ada pemecahan solusi sehingga ketimpangan pajak dari sisi UMKM versus platform-platform e-commerce yang kita tahu sebagian platform dari luar negeri, ini pemberlakuan pajak bagi UMKM-nya adalah pemberlakuan yang sifatnya adalah insentif. Jadi kalaupun dikenakan tarif pajak, tarif pajaknya tidak menghambat pertumbuhan dari UMKM,” ujarnya.

Bhima menegaskan, UMKM diharapkan tidak hanya menjadi penonton dalam arus perdagangan digital, apalagi sekadar menjual produk impor. Sebaliknya, digitalisasi seharusnya mendorong UMKM agar bisa menembus pasar ekspor dan meningkatkan daya saing.

“Sehingga ini butuh keberpihakan platform digital dan pemerintah terhadap pemberlakuan pajak, pungutan pajak PPN [Pajak Pertambahan Nilai], PPh [Pajak Penghasilan] bagi pelaku usaha UMKM di sektor digital atau PMSE,” tegasnya.

Selain itu, Bhima juga menekankan perlunya pembahasan lebih detail terkait ketimpangan pajak antar sektor digital. Ia menyoroti perbedaan besar antara kontribusi pajak UMKM dengan perusahaan atau investor di platform digital yang memfasilitasi aset spekulatif, seperti kripto.

“Selain itu juga diharapkan ada pembahasan yang lebih detail bagaimana ketimpangan pajak yang terjadi antara UMKM sama-sama di sektor digital dengan perusahaan-perusahaan ataupun investor yang ada di platform digital tapi memfasilitasi aset-aset yang sifatnya spekulatif seperti aset kripto. Aset yang pungutan pajaknya, kontribusi pajaknya relatif lebih kecil tidak sebanding dengan total nilai transaksi,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa aset semacam itu tidak memberikan dorongan besar bagi perekonomian, berbeda dengan UMKM yang memiliki produk nyata, lokasi usaha jelas, serta berperan penting dalam menyerap tenaga kerja dalam negeri.

Dengan demikian, CELIOS menegaskan pentingnya kebijakan pajak digital yang lebih adil dan berpihak pada UMKM. Pasalnya, sektor UMKM bukan hanya penggerak ekonomi, melainkan juga pencipta lapangan kerja yang nyata bagi masyarakat.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *