Catat Tanggalnya! Pemprov Ini Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Terutama untuk Ojol
Pajak.com, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa melalui program ini Pemprov Jatim menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) roda dua, terutama bagi ojek on-line (ojol).
Secara lebih komprehensif, Peraturan Gubernur Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah 2025, menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk Wajib Pajak tertentu.
“Tahun ini merupakan tahun keenam penyelenggaraan pemutihan. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim. Saya harap masyarakat, terutama ojek on-line, pelaku usaha roda tiga, dan yang masuk data P3KE [Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem] bisa memanfaatkan,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, dikutip Pajak.com (14/7/25).
Ia memproyeksi, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah objek pajak sebanyak 691.913 dan memperoleh penerimaan sebesar Rp194.669.313.368.
Sementara pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga, diestimasi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 16.004 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp1.365.302.715.
Lebih lanjut, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang masuk dalam data P3KE, diestimasi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 152.523 objek senilai Rp8.910.649.388. Dari jumlah itu, Pemprov Jatim diprediksi akan memperoleh penerimaan sebesar Rp29.534.527.222.
Khofifah pun memastikan kemudahan pembayaran pajak daerah di Jatim. Masyarakat dapat menunaikan kewajiban pembayaran pajak secara on-line atau gerai Alfamart/Indomart. Masyarakat juga bisa mengunjungi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat.
“Kebijakan ini untuk meringankan beban masyarakat Jatim, mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan, sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” harapnya.
Adapun target PAD Jatim pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp26,161 triliun.

Comments