Menu
in ,

Cara Isi Informasi Pajak di Google Adsense bagi Youtuber

Pajak.com, Jakarta – Saat ini para kreator bisa mendapatkan penghasilan dari Google AdSense. Untuk itu, mulai Juni 2021, Google diwajibkan untuk mengumpulkan informasi pajak dari para kreator yang bergabung dalam YouTube Partner Program (YPP). Bila kreator tidak mengisi informasi pajak, total penghasilan dari YouTube akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 24 persen. Berikut dijelaskan bagaimana cara isi informasi pajak pada Google Adsense.

Apa tujuan dan manfaat mengisi informasi pajak di Google Adsense?

Sebelum mengetahui langkah pengisian informasi pajak, mari kita mengetahui terlebih dahulu tujuan dan manfaatnya. Pengisian informasi pajak sangat penting agar Google mengetahui profil Anda sebagai kreator. Sehingga, Google dapat menerapkan perlakuan pajak yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Amerika Serikat (AS). Adapun informasi yang ingin dipastikan oleh Google adalah:

  • Apakah Anda individu atau badan usaha.
  • Apakah Anda warga AS atau bukan.
  • Apakah Anda warga negara mitra pajak AS (Indonesia masuk mitra dari AS).

Semua informasi itu akan berpengaruh terhadap penghasilan Anda sebagai youtuber. Bila kreator tidak mengisi informasi pajak, maka Google tidak akan memiliki cukup informasi/bukti untuk pelaporan pajak Google ke otoritas pajak AS, Internal Revenue Service (IRS). Sehingga Google akan memukul rata dan berasumsi bahwa Anda adalah warga AS dan dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri.

Padahal, jika Anda warga Indonesia, Anda bisa memanfaatkan tarif pemotongan pajak sampai nol persen sebagai manfaat dari perjanjian kerja sama antara IRS dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Itulah sebabnya penting mengisi informasi pajak.

Bila Anda tidak mengisi informasi pajak, maka akan dikenakan pajak. Contoh, total penghasilan Anda dari YouTube mencapai 300 dollar AS dan tidak mengirimkan informasi pajak kepada Google, maka Anda akan dipotong pajak 24 dollar AS dari total 300 dollar AS.

Bagaimana cara mengisi informasi pajak? 

  1. Silakan “login” akun Google AdSense (Google Ads).

     

  2. Setelah itu, pilih menu “Pembayaran” dan klik “Setelan”.

     

  3. Pada laman “Setelan”, pilih “Kelola Info Pajak”.

     

  4. Lalu, klik tombol “Tambahkan Info Pajak”.

     

  5. Selanjutnya, sistem akan mengajukan dua pertanyaan. Pertama, Anda akan ditanyakan mengenai jenis akun dari email Anda, pilih “Perorangan”. Kedua, apakah Anda termasuk warga negara atau penduduk AS, silakan pilih “Tidak”.

     

  6. Berikutnya, pilih formulir pajak W-8 dengan memilih “W-8BEN” untuk memanfaatkan perjanjian pajak. Dengan demikian, nantinya Anda dapat memanfaatkan tax treaty dengan tarif pemotongan nol persen untuk penghasilan dari Google AdSense.

     

  7. Setelahnya, Anda dapat mengklik tombol “Mulai Formulir W-8BEN”. Dalam formulir ini, isi identitas pajak Anda, seperti nama individu atau egara/wilayah kewarganegaraan. Anda juga akan diminta untuk mengisi data nomor identifikasi Wajib Pajak.

     

  8. Pada data nomor identifikasi pajak, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di kolom “TIN Asing” dan klik “Berikutnya”. Anda juga akan diminta untuk mengisi alamat tempat tinggal dan alamat surat-menyurat.

     

  9. Setelah selesai mengisi, silakan klik “Berikutnya”.

     

  10. Di bagian “Perjanjian Pajak”, sistem akan mengajukan pertanyaan “apakah Anda mengeklaim tarif pemotongan/pemungutan pajak yang lebih rendah berdasarkan perjanjian pajak”. Jadi, silakan pilih “Ya” dan klik tanda centang bahwa Anda merupakan penduduk negara/wilayah yang mengklaim perjanjian dengan AS.

     

  11. Anda juga harus memasukkan negara/wilayah dengan memilih “Indonesia”.

     

  12. Pada tarif dan ketentuan khusus, beri tanda centang pada “Layanan (seperti AdSense)”. Selanjutnya, Anda dapat memilih menggunakan Pasal 8 Ayat (1) pada “Pertanyaan Pasal dan Ayat”.

     

  13. Setelahnya, Anda akan mendapatkan tarif pemotongan pajak sebesar nol persen. Berikan tanda centang pada bagian “Alasan dan nama akun Anda memenuhi persyaratan pasal perjanjian”. Berikutnya, berikan juga tanda centang pada “Royalti Film dan TV (seperti partner Film dan Acara tertentu di YouTube serta partner Play)”.

     

  14. Pada bagian “Royalti Film dan TV”, silakan menggunakan Pasal 13 Ayat (2) sehingga Anda dikenakan pemotongan pajak sebesar 10 persen. Kemudian, berikan tanda centang pada bagian “Alasan dan nama akun Anda memenuhi persyaratan pasal perjanjian”.

     

  15. Berikan juga tanda centang pada bagian “Royalti dan Hak Cipta Lainnya (seperti Play dan Program Partner YouTube)”. Silakan memilih untuk menggunakan “Pasal 13 Ayat (2)” untuk mendapatkan pemotongan pajak sebesar 10 persen. Lalu berikan tanda centang dan klik “Berikutnya”.

     

  16. Pada bagian pratinjau dokumen, periksa kembali dokumen dan berikan tanda centang. Jika sudah, klik “Berikutnya”.

     

  17. Pada bagian “Sertifikasi”, masukkan nama lengkap. Pilih “Ya” pada pertanyaan, “apakah Anda orang yang tercantum di bagian tanda tangan”. Dan, klik “Berikutnya”.

     

  18. Kemudian, Anda dapat menjawab pertanyaan yang diberikan sesuai dengan kondisi. Bila sudah, klik “Berikutnya”. Pada bagian pelaporan pajak, silakan pilih “Pengiriman secara elektronik (direkomendasikan)”.

     

  19. Lalu, baca perjanjian pengiriman secara elektronik. Bila sudah, berikan tanda centang bahwa Anda menyetujui perjanjian pengiriman tanpa kertas lalu klik tombol “Kirim”.

     

  20. Setelah itu, Google akan melakukan pengecekan dan status persetujuan dapat dilihat pada halaman utama menu “Kelola Info Pajak”. Selesai.

     

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version