Butuh Konsultasi Pelaporan SPT Tahunan? Ada Pojok Pajak di ASHTA District 8 SCBD
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan (Kanwil DJP Jaksel) II kembali membuka Pojok Pajak di ASHTA District 8, Main Lobby Treasury Tower, Sudirman Central Business District (SCBD). Layanan ini dibuka untuk Wajib Pajak yang membutuhkan asistensi dan konsultasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
Pojok Pajak Kanwil DJP Jaksel II ini tersedia pada 17-21 Maret 2025 dengan waktu layanan pukul 10.00 – 15.00 WIB. Selain asistensi pengisian SPT tahunan, Pojok Pajak juga memberi pelayanan lupa/aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan konsultasi perpajakan lainnya.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jaksel II Dwi Akhmad Suryadidjaya menegaskan bahwa kehadiran Pojok Pajak di ASHTA District 8 ini sebagai bentuk komitmen untuk melayani dan memberikan kemudahan masyarakat, khususnya para karyawan di lingkungan ASHTA District 8, meliputi Treasury Tower, Revenue Tower, Prosperity Tower, Hotel Langham, Hotel 25 Hours, penghuni Apartemen Infinity Tower, dan pengunjung Mall ASHTA.
“Kami berharap hadirnya Pojok Pajak di pusat keramaian District 8 SCBD dapat memberikan informasi dan layanan perpajakan yang mudah dan cepat untuk masyarakat terutama para karyawan di beberapa tower yang berada di lokasi ini,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (18/3).

Ia mengajak Wajib Pajak untuk memanfaatkan Pojok Pajak ini agar dapat melaporkan SPT tahunan tanpa hambatan dan tepat waktu. Dengan melaporkan SPT tahunan lebih awal, Wajib Pajak dapat menghindari kendala teknis, seperti perlambatan sistem akibat lonjakan akses di akhir periode pelaporan.
Keterlambatan pelaporan SPT tahunan dapat menimbulkan risiko sanksi denda sebesar Rp100 ribu bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk Wajib Pajak badan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Terkait dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
“Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh [Pajak Penghasilan] tahun pajak 2024 masih menggunakan Aplikasi DJPOnline melalui laman djponline.pajak.go.id. Segera lapor pajak hari ini, lapornya di sini djponline.pajak.go.id,” jelas Dwi.
Ia pun mengingatkan bahwa melaporkan SPT tahunan dengan tepat waktu juga merupakan bentuk kontribusi dalam pembangunan negara.
Selain membuka Pojok Pajak, Kanwil DJP Jaksel II juga menggelar Kelas Pajak penggunaan core tax secara daring yang dilakukan setiap Senin – Rabu selama Maret 2025, mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB.

Comments