in ,

Bea Cukai Tindak 36.453 Kasus Barang Ilegal Rp9,9 Triliun Sepanjang 2025

Bea Cukai Tindak 36.453 Kasus Barang Ilegal Rp9,9 Triliun Sepanjang 2025

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) mencatat telah melakukan penindakan terhadap 36.453 kasus barang ilegal sepanjang 2025 dengan nilai barang hasil penindakan (BHP) mencapai Rp9,9 triliun.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan bahwa pengawasan kepabeanan dan cukai terus dilakukan secara konsisten dengan hasil yang semakin signifikan dari sisi nilai barang yang diamankan. Dibandingkan 2024 yang mencatat 45.725 penindakan, jumlah kasus pada 2025 memang turun 20,3 persen. Namun, nilai BHP justru meningkat 2,2 persen dari Rp9,7 triliun menjadi Rp9,9 triliun.

Berdasarkan komposisinya, penindakan sepanjang 2025 didominasi oleh pelanggaran di bidang cukai dengan jumlah 21.470 kasus. Sementara itu, penindakan di sektor impor tercatat sebanyak 12.872 kasus, fasilitas kepabeanan 1.361 kasus, dan ekspor sebanyak 750 kasus.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Dari sisi nilai BHP, penindakan impor menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp7,1 triliun. Selanjutnya, penindakan di bidang cukai menyumbang Rp2,3 triliun, ekspor Rp0,3 triliun, dan fasilitas kepabeanan Rp0,2 triliun.

Salah satu fokus utama pengawasan Bea Cukai pada 2025 adalah rokok ilegal. Sepanjang tahun, jumlah penindakan rokok ilegal tercatat sebanyak 20.537 kali, turun 1,2 persen dibandingkan 2024 yang mencapai 20.783 penindakan. Namun, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru melonjak tajam.

“Beberapa bulan terakhir jumlah batang yang dapat ditemukan oleh teman-teman bea cukai bekerja sama dengan aparat penegakan hukum yang lain, meningkat dengan sangat pesat,” ujar Suahasil dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com pada Jumat (9/1/26).

Suahasil menjelaskan bahwa, pada 2024, jumlah batang rokok ilegal yang ditemukan mencapai 792 juta batang. Angka tersebut meningkat signifikan pada 2025 menjadi 1,4 miliar batang atau naik 77,3 persen.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“2025 itu bisa mendapatkan 1,4 miliar batang rokok ilegal yang artinya tidak bayar cukai atau dia ada yang tidak mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujar Suahasil.

Ia menambahkan bahwa angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan. Menurutnya, masih terdapat belasan miliar batang rokok ilegal yang beredar di masyarakat.

“Karena itu teman-teman bea cukai akan terus menggalakkan yang namanya kepatuhan terhadap aturan di bidang cukai hasil tembakau,” lanjutnya.

Suahasil juga mengungkapkan temuan besar terbaru yang menunjukkan skala peredaran rokok ilegal. Ia menyebutkan bahwa Bea Cukai berhasil menemukan gudang penyimpanan rokok ilegal dalam jumlah sangat besar.

Selain rokok ilegal, pengawasan terhadap peredaran narkotika juga menjadi prioritas utama. Sepanjang 2025, jumlah penindakan kasus narkotika tercatat sebanyak 1.806 kali, meningkat 23,9 persen dibandingkan 2024 yang sebanyak 1.458 penindakan.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Lonjakan lebih tajam terlihat dari sisi barang bukti. Pada 2024, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai 7,4 ton. Angka tersebut melonjak menjadi 18,4 ton pada 2025 atau meningkat 146,6 persen.

“Ini akan menjadi konsentrasi kita ke depan melakukan penindakan atas rokok ilegal maupun barang-barang terlarang seperti narkotika. Lihat untuk narkotika barang bukti yang ditindak, yang dapat ditemukan menjadi 18,4 ton selama tahun 2025 naik dari 7,4 ton selama tahun 2024,” tegas Suahasil.

Selain itu, sepanjang 2025 Bea Cukai juga mencatat 266 kasus penyidikan, meningkat 4,3 persen, serta penerimaan negara dari Uang Rampasan (UR) sebesar Rp211 miliar atau naik 168,5 persen.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *