in ,

Bea Cukai Lakukan Asistensi Pelaku Usaha untuk Optimalkan Pemanfaatan Fasilitas Kepabeanan

foto : ist

Bea Cukai Lakukan Asistensi Pelaku Usaha untuk Optimalkan Pemanfaatan Fasilitas Kepabeanan

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC/Bea Cukai) terus memperkuat asistensi kepada pelaku industri untuk memastikan fasilitas kepabeanan dimanfaatkan secara tepat, efektif, dan sesuai ketentuan. Sejumlah unit vertikal di berbagai daerah menggelar sosialisasi, konsultasi, dan diskusi terarah untuk mendorong kepatuhan serta optimalisasi pemanfaatan fasilitas oleh perusahaan penerima kemudahan.

Salah satunya, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bekasi yang menyelenggarakan Diskusi Bareng Bea Cukai Bekasi di Pabrik (Didik) dengan fokus pemutakhiran informasi fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Omron Manufacturing of Indonesia (OMI). Pertemuan yang melibatkan jajaran manajerial OMI tersebut menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga kepatuhan sebagai penerima fasilitas kepabeanan.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Dalam sesi pemaparan, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kanwil Bea Cukai Bekasi Undani menekankan pentingnya kesadaran perusahaan untuk memenuhi kewajiban sebagai penerima fasilitas.

“Dengan berbagai fasilitas dan pengakuan yang sudah dimiliki OMI, tentu terdapat kewajiban yang juga semakin besar. Kuncinya adalah menjaga kepatuhan dan memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Selasa (9/12/25).

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan berstatus Authorized Economic Operator (AEO) dan penerima fasilitas Kawasan Berikat Mandiri memiliki standar kepatuhan tinggi serta tanggung jawab untuk menjaga integritas proses bisnis.

Penguatan asistensi juga dilakukan Kanwil Bea Cukai Aceh yang menerima kunjungan PT Rosin Trading Internasional. Perusahaan tersebut berkonsultasi mengenai fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan untuk mendukung peningkatan daya saing produk gondorukem yang diproduksi di Gayo Lues. Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas ketentuan teknis serta persyaratan pemanfaatan fasilitas.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Di Bali, Bea Cukai Denpasar menggelar focus group discussion (FGD) guna mempertegas regulasi terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kegiatan tersebut melibatkan Administrator KEK, Badan Usaha (BU), dan Pelaku Usaha (PU) di KEK Sanur dan KEK Kura Kura Bali.

Untuk memperluas perspektif, Bea Cukai Denpasar turut menghadirkan Direktorat Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur, serta Lembaga Nasional Single Window (LNSW).

Kepala Subdirektorat Fasilitas Kawasan Khusus Kanwil Bea Cukai Denpasar M. Solafudin menjelaskan sejumlah fasilitas kepabeanan yang dapat dimanfaatkan BU/PU, termasuk hak dan kewajiban yang melekat pada setiap fasilitas. Penjelasan tersebut diharapkan mampu memberikan pemahaman komprehensif bagi pelaku usaha agar dapat mengoptimalkan manfaat KEK secara berkelanjutan.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Melalui rangkaian asistensi di berbagai wilayah, Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan industri, mendorong peningkatan kepatuhan, serta memastikan fasilitas kepabeanan digunakan secara optimal. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat daya saing industri nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *