Bea Cukai Gresik Kawal Fasilitas Kawasan Berikat Rp1,06 Triliun Sepanjang 2025
Pajak.com, Gresik – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) Gresik menegaskan perannya dalam menjaga kinerja perekonomian sekaligus melindungi masyarakat sepanjang tahun 2025 melalui penguatan penerimaan negara, fasilitasi perdagangan, pemberdayaan UMKM, serta pengawasan dan penegakan hukum. Salah satu capaian strategisnya adalah pengawalan pemanfaatan fasilitas Kawasan Berikat dengan nilai total mencapai Rp1,06 triliun.
Kepala Kantor Bea Cukai Gresik Asep Munandar menyampaikan bahwa dari sisi penerimaan negara, kinerja Bea Cukai Gresik pada 2025 berhasil melampaui target yang ditetapkan. Realisasi penerimaan dari sektor cukai, bea masuk, dan bea keluar mencerminkan efektivitas pengawasan sekaligus meningkatnya kepatuhan pelaku usaha. Kondisi ini berkontribusi langsung terhadap terjaganya stabilitas fiskal dan mendukung pembiayaan pembangunan.
Dalam mendukung pertumbuhan industri, Bea Cukai Gresik secara aktif mengawal pemanfaatan fasilitas Kawasan Berikat dengan total nilai Rp1,06 triliun. Fasilitas tersebut terdiri atas penangguhan bea masuk sebesar Rp213,99 miliar, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp685,47 miliar, serta pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp160,87 miliar.
Pengawalan ini berdampak signifikan terhadap kinerja ekspor dengan kontribusi devisa mencapai Rp188,68 triliun, sekaligus mendorong penyerapan 20.241 tenaga kerja.
Dukungan terhadap iklim investasi juga diperkuat melalui pengawalan fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik. Sepanjang 2025, fasilitas perpajakan di KEK Gresik tercatat lebih dari Rp396 miliar dan berhasil mendorong devisa ekspor hingga Rp17 triliun. Keberadaan KEK Gresik turut memberikan manfaat langsung bagi 1.091 tenaga kerja WNI serta memperkuat posisinya sebagai motor pertumbuhan ekonomi regional
Komitmen Bea Cukai Gresik terhadap pembangunan ekonomi yang inklusif juga tercermin melalui pemberdayaan UMKM. Melalui program Klinik Ekspor, Bea Cukai Gresik telah mendampingi 11 UMKM produk unggulan lokal untuk menembus pasar internasional.
Pendampingan tersebut merupakan bagian dari total 38 UMKM binaan sejak 2021, sebagai upaya mendorong UMKM naik kelas dan memperluas kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Di sektor ekspor bernilai tambah, dukungan Bea Cukai Gresik turut diapresiasi oleh pelaku industri. Vice President External Affairs Smelter PT Freeport Indonesia Erika Silva menyampaikan apresiasi atas pengawalan Bea Cukai Gresik dalam ekspor perdana katoda tembaga pada 2025. “Kami berharap sinergi dan kolaborasi ini terus terjaga di tahun 2026,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Selasa (6/1/26).
Sementara itu, dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, Bea Cukai Gresik sepanjang 2025 berhasil mengamankan lebih dari 27 juta batang rokok ilegal serta 880 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal. Penindakan ini bertujuan menekan kerugian negara sekaligus melindungi konsumen dari risiko barang ilegal.
Di sisi layanan, transformasi digital terus diperkuat melalui pengembangan persuratan daring serta perizinan transaksional Tempat Penimbunan Berikat dan Bongkar Timbun. Upaya ini berbuah pada peningkatan kualitas layanan, tecermin dari hasil survei kepuasan pengguna jasa yang mencatat Indeks Kepuasan Pengguna Jasa sebesar 3,944 dari skala 4, dengan kategori sangat puas.
Asep menegaskan bahwa seluruh capaian tersebut merupakan hasil sinergi berbagai pihak. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, pengawasan, serta kontribusi terhadap penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya.

Comments