in ,

Bea Cukai Aceh Musnahkan 248 Ribu Rokok Ilegal Senilai Rp365 Juta

Bea Cukai Aceh 248 Ribu Rokok Ilegal
FOTO: IST

Bea Cukai Aceh Musnahkan 248 Ribu Rokok Ilegal Senilai Rp365 Juta

Pajak.com, Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC/Bea Cukai) Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan memusnahkan sebanyak 248.668 batang rokok ilegal senilai Rp365 juta. Barang-barang tersebut berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan selama tahun 2024.

Pemusnahan digelar pada Selasa (22/7/25) dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan instansi, mulai dari unsur TNI, Polri, Satpol PP WH, hingga pejabat pemerintah daerah. Aksi ini menegaskan pentingnya sinergi antar-lembaga dalam menekan praktik peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh.

Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh Bier Budy Kismulyanto menegaskan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil pelanggaran ketentuan di bidang cukai, terutama karena tidak dilekati pita cukai yang sah atau menggunakan pita cukai palsu.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Total sebanyak 248.668 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp365.009.850. Seluruh barang tersebut merupakan hasil serangkaian patroli darat dan laut di wilayah Provinsi Aceh sepanjang tahun 2024,” ujar Bier dalam keterangannya, dikutip Pajak.com pada Sabtu (26/7/25).

Penindakan dilakukan secara kolaboratif oleh Kanwil Bea Cukai Aceh bersama unit vertikal lainnya, yakni Bea Cukai Sabang, Banda Aceh, Meulaboh, Lhokseumawe, dan Langsa. Kolaborasi ini diperkuat dengan dukungan dari aparat penegak hukum dan unsur pemerintah daerah, sehingga pengawasan di lapangan bisa berjalan lebih efektif dan menyeluruh.

Menurut Bier, kegiatan pemusnahan ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga melindungi keuangan negara serta kesehatan masyarakat dari dampak negatif konsumsi rokok ilegal.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Rokok ilegal merugikan keuangan negara. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau menyimpan rokok ilegal dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Rokok ilegal tidak hanya menghindari pungutan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara, tetapi juga merusak persaingan usaha dan berpotensi mengandung bahan berbahaya tanpa pengawasan standar kesehatan.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi terhadap pengelolaan barang hasil penegahan. Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam membangun kepercayaan publik dan memperkuat fungsi pengawasan.

Dengan dukungan lintas sektor yang solid, Kanwil Bea Cukai Aceh bertekad melanjutkan patroli dan operasi pengawasan secara intensif. Fokus utamanya adalah mencegah masuknya barang ilegal, menjaga stabilitas penerimaan negara, dan memastikan masyarakat mendapatkan produk yang aman serta sesuai ketentuan hukum.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *