in ,

Aturan Pemeriksaan Pajak Berubah! TaxPrime Beri Alarm Konsekuensinya bagi Perusahaan

Foto: Tiga Dimensi

Aturan Pemeriksaan Pajak Berubah! TaxPrime Beri Alarm Konsekuensinya bagi Perusahaan

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah mengubah regulasi pemeriksaan pajak melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/25). TaxPrime memberi alarm bagi perusahaan untuk mencermati konsekuensi perubahan PMK 15/2025, khususnya terkait potensi pemeriksaan transfer pricing. 

Selain itu, TaxPrime juga menavigasi perusahaan untuk memitigasi lanskap risiko pajak dari berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 2/2024).

Direktur Jenderal Pajak periode 2017-2019 dan Senior Advisor TaxPrime Robert Pakpahan juga mengingatkan risiko bagi perusahaan multinasional dari berlakunya pajak minimum global sebesar 15 persen yang telah ditetapkan dalam PMK 136/2024.

“Saya memahami betul bagaimana dinamika kebijakan fiskal dan kebijakan perpajakan yang sedang berjalan. Melalui kolaborasi dalam forum ini TaxPrime berharap dapat menghadirkan perspektif yang utuh, bukan hanya mengenai teknis dan regulasi, tetapi juga secara praktis yang relevan bagi perusahan dalam menghadapi kompleksitas perpajakan yang terus berkembang,” ujar Robert  dalam sebuah acara di Financial Hall Graha CIMB Niaga Jakarta, dikutip Pajak.com (17/10/25).

Baca Juga  Pemeriksaan Pajak Bisa Datang Tak Terduga, TaxPrime Sarankan Ini!

Senior Advisor TaxPrime Emanuel Dewo Adi Winedhar (Dewo) menuturkan bahwa perubahan fundamental dan krusial dalam PMK 15/2025 adalah mengenai jangka waktu pemeriksaan pajak yang kini lebih singkat, yaitu menjadi lima bulan dengan permohonan penambahan waktu hingga empat bulan.

Jangka waktu itu ditetapkan berdasarkan jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan spesifik memiliki batas waktu penyelesaian maksimal satu bulan, terfokus tiga bulan, dan komprehensif lima bulan. Jangka waktu itu lebih singkat dibandingkan dengan PMK 17/2023 yang menetapkan proses pemeriksaan pajak maksimal hingga dua tahun.

“Konsekuensi berlakunya PMK 15/2025, Wajib Pajak punya waktu terbatas maksimal hanya sembilan bulan [termasuk perpanjangan] untuk menyampaikan dokumen yang cukup banyak dalam waktu kurun waktu yang sangat terbatas. Apalagi kalau Wajib Pajak belum menyiapkan sama sekali dokumennya. Misalnya, pemeriksa meminta dokumen empat tahun yang lalu untuk memastikan bahwa suatu transaksi benar, eksis, atau memberikan manfaat ekonomis. Ketidaksiapan itu yang akan memberikan kompleksitas untuk Wajib Pajak,” jelas Dewo.

Di sisi lain, PMK 15/2025 mewajibkan pemeriksa pajak untuk memberikan Temuan Sementara yang diharapkan agar Wajib Pajak lebih fokus menyiapkan dokumen yang ada pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Namun, Dewo mengingatkan bahwa Wajib Pajak hanya memiliki waktu satu bulan untuk memberikan dokumen sejak SPHP terbit hingga pemeriksa menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

“Dengan waktu hanya satu bulan, belum lagi nanti kalau misalnya kita ada QA [quality assurance], pasti waktunya akan menjadi lebih terbatas,” ujar Dewo.

Dengan waktu yang terbatas itu, ia juga menggarisbawahi, pemeriksa memiliki hak untuk mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Dokumen yang dapat diikuti dengan peringatan tertulis 1 dan 2 dengan jangka waktu yang fixed.  Oleh karena itu, Dewo mendorong Wajib Pajak mulai mempersiapkan kepatuhan pajak melalui ketersediaan seluruh data dan dokumen sedini mungkin.

“Mohon diperhatikan, apakah dokumen itu memang sesuai ketentuan perpajakan, sehingga harus tersedia? Atau dokumen itu pada dasarnya adalah dokumen yang tidak termasuk dalam bagian dari pembukuan sesuai dengan Pasal 28? Kita bisa menyampaikan ke pemeriksa bahwa itu bukan bagian dari kewajiban pembukuan yang harus diberikan oleh pemeriksa,” jelas Dewo.

Konsekuensi lainnya adalah berlakunya SEMA 2/2024. Dewo menyarankan perusahan untuk mencermati SEMA 2/2024 yang menyatakan bahwa apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan dokumen yang tersedia pada saat proses pemeriksaan pajak, maka Pengadilan Pajak dapat menolak dokumen tersebut. Artinya, dokumen tersebut tidak dapat digunakan dalam proses persidangan penyelesaian sengketa pajak.

Baca Juga  Menkeu Soroti Kepatuhan Pajak, Praktisi Ini Anjurkan Perusahaan Mitigasi Sengketa “Transfer Pricing” via APA

“Jadi, kalau dulu siklusnya adalah kita menunggu proses pemeriksaan, tetapi dengan adanya PMK 15/2025 dan SEMA 2/2024, Wajib Pajak harus sedini mungkin sudah menyiapkan dokumen-dokumen dalam proses pemeriksaan. Kemudian, kita harus monitoring terkait dengan pricing policy terlebih dahulu, sehingga akan mengurangi risiko-risiko koreksi, termasuk koreksi transfer pricing yang terjadi pada saat proses pemeriksaan,” jelas Dewo.

Pemeriksaan “Transfer Pricing”

Pada kesempatan yang sama, secara spesifik Advisor TaxPrime Muhamad Noprianto juga menyoroti masifnya pemeriksaan transfer pricing yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini tidak terlepas dari peningkatan transaksi afiliasi di Indonesia.

“Peningkatan itu menjadikan adanya perubahan baru. Selain PMK 15/2025. Dari sisi AR [Account representative], ada juga SE [Surat Edaran] Direktur Jenderal Pajak Nomor 05 Tahun 2022 yang juga menunjukkan perlunya pengawasan terhadap transaksi afiliasi,” ujar Nopri.

Menurutnya, koreksi pemeriksaan pajak transfer pricing yang kerap terjadi, meliputi perbandingan dan pembandingan, pembiayaan intra-grup, pembayaran royalti, jasa intra-grup, penetapan harga transfer domestik, serta promosi dan periklanan.

“Kasus atau koreksi transfer pricing effect-nya bukan hanya ke PPh [Pajak Penghasilan] badan, tetapi juga bisa PPN [Pajak Pertambahan Nilai] atau dianggap sebagai pembayaran dividen terselubung ke lawan transaksi,” ungkap Nopri.

Solusi Mitigasi Pemeriksaan “Transfer Pricing”

Advisor TaxPrime Bobby Savero menambahkan bahwa penyelesaian sengketa pajak transfer pricing jalur domestik cukup memakan waktu, yaitu sekitar lebih dari lima tahun. Hal ini dapat berpotensi memengaruhi arus kas, investasi, dan pelaporan keuangan.

“Waktu lima tahun lebih itu untuk satu SKP saja. Belum lagi kalau kita kalah keberatan, itu akan ada sanksi 30 persen. Kemudian kalau kita naik ke banding, kalah lagi, kita mendapatkan sanksi lagi sekitar 60 persen. Kalau kita bayar [sanksi] dulu, berarti ada dana yang tersimpan di situ yang terkunci sampai dengan putusan pengadilan keluar sekitar empat hingga lima tahun. Nah, itu kenapa kita menyampaikan bahwa ini bukan hanya sekedar isu saja, ini sudah masuk ke risiko finansial perusahaan,” jelas Bobby.

Di sisi lain, menurut Bobby, kecenderungan DJP membidik koreksi transfer pricing juga dapat dipahami karena karena potensi hasil peneriman pajak yang didapatkan akan lebih besar, terutama mengingat nature sengketa transfer pricing.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar Wajib Pajak untuk menempuh skema Advance Pricing Agreement (APA) untuk memitigasi sengketa transfer pricing yang efektif dan berkeadilan. Mekanisme APA telah diatur dalam PMK 172/2023 tentang tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Dalam regulasi ini APA didefinisikan sebagai perjanjian tertulis antara direktur jenderal pajak dan Wajib Pajak atau otoritas pajak mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang menyangkut Wajib Pajak yang berada di wilayah yurisdiksinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang tentang PPh untuk menyepakati kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.

Baca Juga  Konsultan Pajak Ini Ungkap Strategi Efektif Selesaikan Sengketa “Transfer Pricing”

“Dengan APA, Wajib Pajak bisa mendapat manfaat 10 sampai 15 tahun bila turut menghitung perpanjangan dan periode rollback. Itu menurut saya, lebih smart dalam memitigasi segala risiko pajak dengan lebih mudah, lebih sederhana, dan lebih pasti,” jelas Bobby.

Selain itu, ia menganjurkan pula agar Wajib Pajak bisa menempuh skema Mutual Agreement Procedure (MAP) yang telah diatur dalam PMK 172/2023. Secara umum MAP merupakan prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B. Bobby menyebut, MAP juga menitikberatkan pada jalur perundingan.

“MAP juga sama metodenya melalui negosiasi. Saya tekankan bahwa saat ini era agresif tax planning, eranya bikin entitas cangkang atau special purpose vehicle tanpa substansi, it’s over—sudah berakhir. Sekarang itu eranya adalah kembali ke governance, sehingga compliance-nya oke. Wajib Pajak penting memitigasi segala risiko pajak,” tegas Bobby.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *