in ,

Konsultan Pajak Ini Ungkap Strategi Efektif Selesaikan Sengketa “Transfer Pricing”

FOTO : IST

Konsultan Pajak Ini Ungkap Strategi Efektif Selesaikan Sengketa “Transfer Pricing”

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara eksplisit memprioritaskan pemeriksaan terkait transfer pricing seiring dengan peningkatan nilai transaksi antarperusahaan afiliasi dari Rp6.248 triliun pada 2021 menjadi Rp10.360 triliun pada 2022. Para konsultan pajak TaxPrime ini pun mengungkap strategi efektif dalam menyelesaikan sengketa transfer pricing yang efektif melalui jalur Prosedur Persetujuan Bersama atau Mutual Agreement Procedure (MAP).

Senior Advisor TaxPrime Peni Hirjanto mengatakan bahwa peningkatan risiko sengketa transfer pricing berkaitan erat dengan sistem perekonomian terbuka, di mana perusahaan domestik kian intensif berbisnis dengan pihak luar negeri.

“Kadang-kadang pada saat berhubungan dengan partner dagang ini, Wajib Pajak ternyata parent company-nya ada di luar negeri. Kemudian mungkin subsidiary-nya yang juga ada di luar sana. Nah ini yang menimbulkan katakanlah sengketa. Tetapi pada saat kita berbicara tentang sengketa yang sifatnya internasional, ada tax treaty atau P3B [Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda],” jelas Peni dalam podcast #DIAJAK TaxPrime bertajuk Sengketa Pajak Ga Ada Habisnya?! Ini Mitigasi Efektifnya, dikutip Pajak.com pada (14/10/25).

Adapun payung hukum MAP telah diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023). Regulasi ini mendefinisikan MAP sebagai hasil kesepakatan dalam penerapan P3B oleh pejabat yang berwenang dari Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra.

“Pada saat kita memasuki MAP, dia harus ada P3B antara Indonesia dengan negara terkait, kemudian taxpayer kita dalam negeri ini juga punya related party transaction dengan pihak luarnya. Mereka bisa menggunakan MAP tersebut,” ujar Peni.

Dalam kesempatan yang sama, Senior Advisor TaxPrime Emanuel Dewo Adi Winedhar (Dewo) mengungkapkan tiga hal yang dapat dicakup dalam MAP. Pertama, ada koreksi transfer pricing yang sudah disampaikan. Kedua, apabila ada perlakuan diskriminatif yang dilakukan oleh otoritas pajak. Ketiga, perlakuan atas penerapan berbagai pasal dalam P3B karena adanya perbedaan persepsi.

“MAP juga sudah sendiri diatur di pasal 27 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Kurang lebihnya secara prosedural batasnya tiga tahun sejak adanya penetapan dalam SKP [Surat Ketetapan Pajak], bahkan SPHP [Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan] boleh untuk menjadi starting point untuk diajukannya MAP,” jelas Dewo.

Baca Juga  Menkeu Soroti Kepatuhan Pajak, Praktisi Ini Anjurkan Perusahaan Mitigasi Sengketa “Transfer Pricing” via APA

Secara simultan, ia mengatakan bahwa Wajib Pajak bisa tetap menggunakan jalur domestik untuk penyelesaian sengketa transfer pricing melalui jalur keberatan.

Bedanya pada jalur MAP, Wajib Pajak mengajukan keberatan ke DJP atau banding ke Pengadilan Pajak. Sementara MAP antara Wajib Pajak dalam negeri, DJP, atau otoritas pajak mitra MAP melalui pejabat berwenang mitra P3B sesuai dengan ketentuan. Menurut Dewo, poin ini menjadi salah satu  bargaining position yang lebih dari penyelesaian sengketa transfer pricing melalui jalur MAP.

“Di samping itu, secara ketentuan P3B yang diatur di Pasal 25, Wajib Pajak juga boleh untuk melakukan permohonan terkait dengan MAP dan itu sifatnya bisa berbarengan [dengan penyelesaian jalur domestik],” tandas Dewo.

Ia mengingatkan, hal tersebut karena prosedur negosiasi MAP dapat berlangsung sekitar kurang lebih 24 bulan. Waktu itu senada dengan penyelesaian jalur domestik keberatan hingga banding bisa memakan waktu sekitar dua tahun.

“Namun, semoga saat proses MAP, sebelum nanti akhir di-closing statement pada saat proses banding, kita sudah punya posisi yang jauh lebih favorable sehingga kita bisa tarik permohonan banding kita. Menurut kita, masih banyak yang belum mengetahui bahwa ada fitur yang sangat efektif dalam menyelesaikan sengketa transfer pricing, yakni melalui MAP,” ujar Dewo.

Baca Juga  Senior Advisor Ini Sebut Perusahaan Bisa Mitigasi Sengketa "Transfer Pricing” dengan ESG

Direktur Jenderal Pajak periode 2017-2019 dan Senior Advisor TaxPrime Robert Pakpahan menilai adanya netralitas yang lebih tinggi dari proses perundingan MAP, sehingga semakin mengeskalasi ruang keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

“Keputusan [perundingan] nanti pihak luar ikut terlibat. At least supaya lebih netral,” imbuh Robert.

Simak penjelasan lengkap tentang cara menyelesaikan sengketa pajak, khususnya transfer pricing yang efektif dalam podcast #DIAJAK TaxPrime melalui tautan berikut: https://www.youtube.com/watch?v=ZxIU7F1acFs.

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *