APINDO Proyeksi Penerimaan Pajak 2026 Capai Rp2.291 Triliun, atau 97 Persen dari Target
Pajak.com, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memproyeksikan penerimaan pajak tahun 2026 berpotensi mencapai Rp2.291 triliun atau setara 97 persen dari target yang ditetapkan pemerintah. Proyeksi ini disusun dengan mempertimbangkan sejumlah variabel kunci yang dinilai realistis terhadap kondisi ekonomi dan kebijakan perpajakan ke depan.
Analis Kebijakan Ekonomi APINDO Ajib Hamdani menjelaskan, penghitungan proyeksi penerimaan pajak 2026 didasarkan pada empat variabel utama. Pertama, realisasi penerimaan pajak tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp1.917,6 triliun. Kedua, potensi peningkatan kepatuhan Wajib Pajak melalui optimalisasi Coretax yang diperkirakan setara 0,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp120 triliun.
Variabel ketiga berasal dari potensi penerimaan pajak yang tidak diijon pada 2025 dengan perkiraan sekitar Rp100 triliun. Ajib menilai, hal ini dapat dianalisis dari tren turunnya penerimaan pajak pada Januari hingga Maret 2025 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dengan demikian, penerimaan Januari hingga Maret 2026 diproyeksikan kembali normal dan target penerimaan kuartal pertama dapat tercapai sekitar 20 persen pada Maret 2026. Sementara itu, variabel keempat adalah potensi tambahan penerimaan dari faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun 2026 yang diperkirakan sebesar 8 persen atau setara Rp153,4 triliun.
“Dari empat variabel penghitungan potensi penerimaan tersebut, penerimaan pajak tahun 2026 berpotensi mencapai Rp. 2.291 triliun. atau setara dengan 97,19 persen dari target penerimaan pajak,” ujar Ajib dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Minggu (11/1/26).
Ajib mengingatkan, target penerimaan pajak 2026 yang tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun, di luar penerimaan cukai. Target tahun 2026 ini naik sebesar 22,9 persen dari penerimaan tahun 2025. Oleh karena itu, dibutuhkan keseriusan pemerintah agar target tersebut dapat didekati secara optimal.
Ia menekankan, terdapat sedikitnya tiga kondisi utama yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Pertama, Coretax harus berfungsi optimal. Dengan sistem yang berjalan baik, aspek layanan, ekstensifikasi, dan intensifikasi pajak dapat terlaksana sesuai program pemerintah. Optimalisasi ekstensifikasi juga dinilai akan menciptakan level playing field yang lebih adil bagi dunia usaha.
Kedua, pemerintah harus mengedukasi dan meningkatkan literasi kepada para wajib pajak untuk meningkatkan compliance. Ajib menilai, pendekatan yang terlalu menitikberatkan pada law enforcement tidak sejalan dengan sistem self assesment yang dianut Indonesia, di mana Wajib Pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya secara mandiri.
“Penerimaan seharusnya bertumpu dengan kesadaran pembayaran, bukan law enforcement. Terkait hal ini, otoritas juga perlu memperbaiki pola komunikasi publik. Hal ini sejalan dengan komitmen reformasi struktural Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Ketiga, mendorong regulasi yang pro dengan budgeteir, tanpa menganggu sektor riel. Dalam hal ini, kebijakan seperti penerapan Global Minimun Tax (GMT) dinilai tetap dapat mendukung iklim investasi sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Selain itu, skema dan program tax expenditure perlu lebih tepat sasaran agar menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.
Dari sisi dunia usaha, Ajib menyampaikan apresiasi terhadap berbagai terobosan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam pengelolaan kebijakan fiskal sepanjang 2025. Dengan masa penyesuaian yang memadai serta konsistensi regulasi yang pro terhadap budgeteir dan dunia usaha, ia menilai potensi penerimaan pajak 2026 akan lebih baik.
“Pajak akan kembali menjadi fungsi penerimaan dan pengatur ekonomi yang optimal,” jelasnya.

Comments