in ,

Pentingnya Pemutakhiran Data Unit Keluarga di Coretax

Pentingnya Pemutakhiran Data Unit Keluarga di Coretax 

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menuturkan bahwa prepopulasi data Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan di Coretax mengacu pada struktur Data Unit Keluarga (DUK). Oleh karena itu, DUK penting untuk diisi sesuai data yang sebenarnya, terutama agar data pajak istri dan anggota keluarga lainnya yang berstatus tanggungan terhubung dengan akun Coretax suami atau kepala unit keluarga.

DJP juga menjelaskan bahwa data anggota keluarga di SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) akan terisi dari DUK dengan status tanggungan.

Sebagaimana diketahui, masing-masing orang pribadi dalam satu DUK dapat memiliki salah satu dari tujuh status unit perpajakan, yaitu kepala unit keluarga; tanggungan; bukan tanggungan; kepala unit keluarga lain (MT); kepala unit keluarga lain (PH); kepala unit keluarga lain (HB); atau kepala unit keluarga lain (OP).

“Oleh karena itu, Wajib Pajak orang pribadi wajib memastikan DUK sudah benar dan mutakhir sebelum mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi,” jelas DJP dalam laman resminya, dikutip Pajak.com (11/1/26).

Cara Pengecekan dan Pemutakhiran DUK

DUK dan status perpajakan anggota keluarga dapat dicek melalui akun Coretax setelah aktivasi. Berikut caranya:

  1. Akses laman https://coretax.pajak.go.id;
  2. Pilih menu “Portal Saya;
  3. Pilih “Profil Saya”;
  4. Kirim “Data Unit Keluarga”; dan
  5. lihat isian pada kolom “Status Unit Perpajakan”.

Untuk mengubah atau menambahkan data keluarga, berikut caranya:

  1. Akses laman https://coretax.pajak.go.id;
  2. Klik menu “Portal Saya”;
  3. Pilih “Profil Saya”;
  4. Klik “Informasi Umum”;
  5. Klik tombol “Edit”; 
  6. Pilih “Unit Pajak Keluarga”; dan
  7. Klik “Tambah” edit atau hapus data sesuai kondisi terkini.

DJP juga mengingatkan Wajib Pajak untuk memerhatikan proses pemutakhiran DUK sebagai berikut:

  1. Pastikan data yang diinput sesuai dengan data Dukcapil;
  2. Status unit Perpajakan diisi dengan memilih salah satu dari tujuh pilihan yang tersedia. Dalam satu DUK hanya diperkenankan ada satu kepala unit keluarga;
  3. Kolom “Valid From” diisi tanggal mulai menjadi anggota keluarga. Misalnya, tanggal menikah atau tanggal lahir anak; dan
  4. Kolom “Valid To” diisi tanggal terakhir menjadi anggota keluarga, atau dikosongkan jika anggota keluarga masih aktif.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *