Menu
in ,

Apakah Sumbangan Dikenakan Pajak?

Pajak.com, Jakarta – Beberapa hari ini publik dibuat heboh dengan berita pengusaha dari Aceh yang telah meninggal dunia, Akidi Tio, yang menyumbangkan uang senilai Rp 2 triliun untuk penanganan COVID-19 lewat keluarganya. Eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan hingga pengacara kondang Hotman Paris pun mempertanyakan kebenaran sumbangan itu dan menghubungkannya pada kepatuhan pelaporan pajak si penderma. Bahkan netizen mempertanyakan apakah sumbangan juga bakal kena pajak?

Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat  (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, bagi Wajib Pajak (WP) pemberi sumbangan, termasuk sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan (PPh). Cara perhitungannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93/2010 dan PP Nomor 29/2020.

“Sumbangan apa saja? Bisa dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah, bisa dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia, biaya pembangunan infrastruktur sosial, fasilitas pendidikan yang ketentuannya, bisa juga dalam rangka pembinaan olahraga,” sebut Neil, pada Senin (2/8).

Selain sumbangan, pengurang PPh juga berlaku untuk sumbangan biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia; biaya beasiswa, magang, pelatihan; dan lain-lain. “Artinya, sumbangan itu bisa barang atau jasa,” tambah Neil.

Sementara bagi WP penerima, sumbangan dikecualikan sebagai objek PPh alias tidak dikenakan pajak. Namun, sepanjang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan keluarga, usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020 yang mulai berlaku pada 21 Juli 2020.

“Syarat lain agar penghasilan dalam bentuk hibah, pemberian dalam bentuk bantuan, sumbangan, dapat dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan adalah badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil,” jelas Neil.

Selain itu, terdapat pula PMK Nomor 92/PMK.03/2020 yang mengatur rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Secara umum, yang tidak dikenai PPN meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah atau dakwah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan baik oleh pemerintah maupun oleh biro perjalanan wisata.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version