in ,

Anak Buah Sri Mulyani Jelaskan Faktor Penyebab Rendahnya “Tax Ratio” Indonesia

FOTO : IST

Anak Buah Sri Mulyani Jelaskan Faktor Penyebab Rendahnya “Tax Ratio” Indonesia

Pajak.com, Jakarta – Staf Ahli Menteri Keuangan (Meneku) Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal membeberkan alasan di balik rendahnya tax ratio Indonesia. Ia menegaskan, angka tersebut kerap terlihat kecil karena perhitungan yang dilakukan tidak mencakup seluruh sumber penerimaan negara, termasuk pajak daerah, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan iuran jaminan sosial.

Anak buah Menkeu Sri Mulyani itu menjelaskan bahwa perbandingan tax ratio Indonesia dengan negara lain sering kali tidak lengkap jika hanya menghitung penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC/Bea Cukai).

“Makanya kalau kita sering kali membandingkan tax ratio dengan luar negeri, kemudian hanya membandingkan penerimaan DJP saja, DJP dan Bea Cukai itu kurang lengkap. Padahal kalau kita tambahkan dengan penerimaan dari negara bukan pajak [PNBP] sumber daya alam terutama, dan pajak daerah [akan lebih tinggi],” jelas Yon dalam Diskusi Publik CELIOS, dikutip Pajak.com pada Kamis (14/8/25).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Yon menjelaskan, pajak daerah sendiri berkontribusi sekitar 1–1,5 persen terhadap PDB setiap tahun, serta setoran BPJS sebagai bagian dari kontribusi sosial. Ia menambahkan, PNBP bersifat fluktuatif karena bergantung pada harga komoditas, dengan kontribusi yang pernah mencapai 3–5 persen dari PDB.

Dalam kesempatan itu, Yon menjelaskan terdapat banyak jenis pajak di Indonesia yang awalnya dikelola pemerintah pusat, namun kemudian dialihkan ke pemerintah daerah. Pergeseran ini membuat perhitungan tax ratio menjadi mengecil, meski realisasinya tidak menurun.

“Contoh 2010 itu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan [BPHTB] dan Pajak Bumi dan Bangunan [PBB] bukan lagi menjadi bagian pemerintah pusat, berarti itu tidak lagi masuk tax ratio, sudah keluar dia dari tax ratio. Jadi tax ratio kita itu menjadi mengecil bukan karena dia kecil, karena ada beberapa jenis pajak yang dialokasikan ke daerah,” paparnya.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Yon juga mencontohkan, pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terdapat pajak hiburan, BPJT (barang jenis tertentu), dan pajak hotel yang seharusnya bisa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di pusat. Namun, karena kewenangannya telah berpindah ke daerah, pajak tersebut tidak lagi dipungut pusat untuk menghindari double taxation.

Berdasarkan perhitungannya tahun lalu, kata Yon, tax ratio Indonesia tercatat sebesar 10,2 persen. Namun, jika ditambah PNBP dari sumber daya alam sekitar 1,5–2 persen dan kontribusi pajak daerah sebesar 1,5 persen, maka angka tax ratio nasional mencapai 13–13,5 persen per tahun.

“Jadi sebenarnya tax ratio kita itu kalau mau komparasi masih relatif di 13–13,5 persen per tahun. Apakah angka ini cukup? Kalau dibilang cukup, kalau kita lihat dengan negara-negara tetangga, kita nggak terlalu ketinggalan juga sih, dibandingkan dengan beberapa negara di sekitar kita. Malaysia juga sekitar angka 12–13 persen,” jelas Yon.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Ia menambahkan, perbedaan signifikan dengan Vietnam yang memiliki tax ratio 17–18 persen disebabkan adanya social security contribution sebesar 5,4 persen dalam struktur penerimaan negara Vietnam, sebagaimana tercatat dalam laporan OECD.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *