in ,

Anak Buah Kena OTT KPK, Purbaya: Bagus, “Shock Therapy” untuk Orang Pajak!

Foto: KLI Kemenkeu

Anak Buah Kena OTT KPK, Purbaya: Bagus, “Shock Therapy” untuk Orang Pajak!

Pajak.com, Banda Aceh – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum petugas Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara (KPP Madya Jakut) yang diduga menerima suap pengurangan nilai pajak dari PT Wanatiara Persada sebesar Rp4 miliar, pada 9 – 10 Januari 2026.  Merespons kasus yang menimpa anak buahnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai penegakan hukum tersebut bagus untuk shock therapy orang pajak.

Sebagaimana diketahui, oknum petugas pajak yang terjaring OTT KPP adalah Dwi Budi Iswahyu (inisial DWB) sebagai Kepala KPP Madya Jakut; Heru Tri Novianto (HRT) selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut; Agus Syaifudin (AGS) sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut;  Askob Bahtiar (ASB) sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakut; Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak dari PT Niogayo Bisnis Konsultan (PT NBK); Pius Suherman (PS) sebagai Direktur SDM dan PR PT Wanatiara Persada (PT WP); Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP; dan Asep (ASP) selaku pihak swasta lainnya.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Purbaya memastikan bahwa pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan di KPK. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan tetap melakukan pendampingan hukum kepada tersangka.

“Saya kira [penegakan hukum yang dilakukan KPK] bagus untuk shock therapy orang pajak [pegawai Direktorat Jenderal Pajak/DJP]. Kita lihat ke depannya seperti apa, ada pendampingan hukum kementerian keuangan dalam bidang hukum. Karena tidak boleh ditinggalkan, karena bagaimana pun juga itu pegawai kementerian keuangan,” ungkap Purbaya kepada awak media usai Rapat Percepatan Pemulihan pascabencana di Banda Aceh, dikutip Pajak.com (12/1/26).

Ia menyebut bahwa menuturkan pendampingan proses hukum mencakup pemeriksaan hingga pembuktian terhadap oknum pegawai KPP Madya Jakut yang diduga menerima suap. Di sisi lain, Purbaya menegaskan bahwa Kemenkeu menerima apa pun putusan hukum terhadap pejabat pajak tersebut.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Kalau di hukum, di pengadilan, seperti apa? di pemeriksaan seperti apa? salah atau enggak? buktinya kuat apa enggak? itu aja. Kalau putusannya seperti apa, apa pun kita terima,” tegas Purbaya.

Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengingatkan para pegawai DJP untuk menjaga integritas. Bimo menekankan bahwa perbuatan oknum yang terkena OTT KPP merupakan tindakan sangat tercela.

“Kita malu apabila tidak bisa memberikan contoh kepada anak-anak kita, kepada penerus-penerus kita. Kita malu apabila tidak melaksanakan implementasi atau mengimani apa yang tertulis di kitab suci masing-masing. Saya sudah sering sekali memberikan sharing kepada rumah besar kita, bahwa jagalah keluarga kita. Jangan sampai hal-hal seperti yang terjadi,” tegas Bimo dalam acara Perayaan Natal DJP, pada (11/1/26).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *