Menu
in ,

Airlangga: Realisasi Insentif Pajak Capai 95,8 Persen

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, realisasi insentif pajak per 8 Oktober 2021 telah mencapai 95,8 persen dari pagu Rp 62,83 triliun.

Menurut Airlangga, realisasi insentif pajak yang diberikan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final usaha mikro kecil menengah (UMKM), pembebasan PPh pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN DTP atas sewa unit di mal. Selain itu, ada pula insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor dan PPN DTP properti.

“Klaster program prioritas 55,7 persen atau Rp 65,69 triliun, salah satunya klaster insentif usaha (pajak) ada 95,8 persen,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual PPKM, pada (11/10).

Secara umum, realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencapai Rp 416 triliun atau realisasi mencapai 55,9 persen dari total pagu, yakni sebesar Rp 744 triliun. Selain insentif pajak, serapan anggaran itu terdiri dari beberapa klaster.

Pertama, klaster kesehatan yang sudah mencapai Rp 106,87 triliun atau sebesar 49,7 persen. Realisasi itu dialokasikan untuk diagnostik mencakup testing dan tracing sebesar 63,2 persen atau Rp 2,96 triliun; terapeutik termasuk insentif dan santunan tenaga kesehatan dengan realisasi sebesar 71,6 persen atau Rp13,56 triliun; vaksinasi dengan realisasi sebesar 39,9 persen atau Rp 23,07 triliun.

Kedua, untuk klaster perlindungan sosial, realisasi anggarannya sudah mencapai Rp 121,5 triliun atau 65,1 persen. Anggaran ini digunakan untuk program program keluarga harapan (PKH) mencapai 73,4 persen atau Rp 20,79 triliun dan kartu sembako 58,6 persen atau Rp 29,26 triliun.

Ketiga, program bantuan langsung tunai (BLT) Desa sudah digunakan sebanyak 56,2 persen atau Rp 16,2 triliun dan bantuan subsidi upah (BSU) digunakan sebesar 75,6 persen atau Rp 6,65 triliun.

Keempat, program prioritas untuk UMKM realisasinya sudah terserap Rp 62,04 triliun atau 38 persen. Realisasi itu untuk bantuan ultramikro, imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM, serta penempatan dana pada bank untuk penyaluran kredit UMKM.

Sebelumnya, khusus insentif pajak, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, akurasi pemerintah dalam menetapkan pagu insentif pajak pada 2021 jauh lebih baik bila dibanding tahun lalu. Pemerintah berusaha menyesuaikan alokasi anggaran insentif pajak tahun 2021 dengan kebutuhan dunia usaha.

“Kami sekarang sudah tahu posisi mereka turun, kami juga lihat ke dalam ke KLU (klasifikasi lapangan usaha). Jumlah juga diperkecil karena yang sudah recover tidak kami teruskan insentifnya,” kata Sri Mulyani.

Menurutnya, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah ditugaskan untuk mensosialisasikan insentif kepada seluruh Wajib Pajak. Jangan sampai ada Wajib Pajak yang tidak mengetahui fasilitas pajak ini.

“Insentif membantu dunia usaha untuk menjaga cashflow dunia usaha. Dengan cashflow yang terjaga, dunia usaha dapat segera memulihkan perekonomian. Jadi bisa dikatakan insentif pajak itu mencegah kematian atau kebangkrutan,” kata Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version