Menu
in ,

Pemerintah Perketat Persyaratan Masuk Turis Asing ke Bali

Pemerintah Perketat Persyaratan Masuk Turis Asing ke Bali

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memperketat persyaratan kedatangan turis asing yang akan masuk ke Bali. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, hal ini dilakukan demi memastikan tidak ada peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia.

“Rencana pembukaan Bali sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam ratas (rapat terbatas), beliau menyampaikan agar betul-betul dilaksanakan secara maksimal dan harus dilakukan simulasi terlebih dahulu sebelum benar-benar dibuka,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual PPKM, pada (11/10).

Ia menegaskan, pengetatan persyaratan dimulai pre-departure requirement hingga on inquiry requirement. Pemerintah juga akan memperketat protokol kedatangan dan sistem karantina yang bersih dan transparan.

Berikut persyaratan untuk turis asing sebelum masuk ke Bali:

  • Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen
  • Hasil negatif tes PCR (polymerase chain reaction) yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Kemudian, harus ada bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal
  • Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100 ribu dollar AS dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19
  • Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia jasa atau pihak ketiga.

Sementara, persyaratan bagi turis asing saat tiba di Bali adalah:

  • Mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi
  • Melaksanakan tes PCR on arrival dengan biaya sendiri. Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes PCR di akomodasi yang sudah direservasi
  • Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat yang sudah direservasi selama 5 hari. Lalu, melakukan PCR pada hari ke-4. Jika hasil negatif, maka pada hari ke-5 sudah bisa keluar dari karantina.

Luhut memastikan, kebijakan memperbolehkan turis asing masuk ke Bali, karena kasus COVID-19 secara nasional terus menunjukkan perbaikan. Dalam sepekan terakhir tercatat kasus konfirmasi harian nasional turun hingga 98,4 persen. Begitu pula kasus konfirmasi harian di Jawa dan Bali yang turun hingga 98,9 persen dari posisi puncak pada 15 Juli lalu. Data per Minggu (10/10) tercatat, penambahan kasus kematian akibat COVID-19 sebanyak 39 orang.

Selain itu, Koordinator PPKM Jawa dan Bali ini juga mengatakan, pembukaan penerbangan internasional diharapkan mampu membangkitkan ekonomi Bali yang sangat terpuruk akibat pandemi.

“Namun, pembukaan harus tetap dilakukan secara hati-hati sekali, walaupun kenaikan kasus sudah menurun tetap masih belum berada dibawah satu (tingkat penularan COVID-19 atau angka reproduktif efektif). Presiden kembali mengingatkan kepada kami, para pembantunya, agar jangan terjadi lepas kendali di tengah situasi sekarang ini. Pertahankan kasus serendah mungkin dalam waktu yang lama dan harus secara konsisten,” kata Luhut.

Seiring dibukanya penerbangan internasional ke Bali, pemerintah pun telah menetapkan 18 negara yang diperbolehkan masuk ke Indonesia. Daftar negara-negara ini akan diumumkan dalam instruksi menteri dalam negeri yang akan segera dirilis.

Namun, Luhut menyebut, Singapura tidak termasuk dalam 18 negara itu. Sebab Singapura belum memenuhi standar level 1 dan 2 sesuai dengan ketentuan World Health Organization (WHO). Data per Minggu (10/10), tercatat masih ada 2.809 kasus COVID-19 di Singapura.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version