Advisor TaxPrime Sarankan 3 Hal Ini Saat Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak
Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak atas hasil pemeriksaan berbasis data konkret yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, pengajuan banding tidak seharusnya dilakukan tanpa pertimbangan yang matang. Berdasarkan pengalaman Advisor TaxPrime Muhamad Noprianto, dalam menangani berbagai sengketa perpajakan, terdapat tiga hal penting yang perlu diperhitungkan sebelum Wajib Pajak memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
Noprianto menjelaskan bahwa risiko pemeriksaan pajak berpotensi meningkat seiring dengan penerapan sejumlah regulasi baru serta kebijakan reformasi perpajakan yang diimplementasikan oleh DJP. Dalam konteks pemeriksaan pajak, otoritas memperbarui ketentuan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025), yang kemudian disusul oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 (PER 18/2025) yang memperjelas tindak lanjut penggunaan data konkret dalam proses pengawasan dan pemeriksaan.
Ia menambahkan bahwa dengan berkembangnya sistem DJP, integrasi data dengan berbagai lembaga semakin kuat, sehingga seluruh data tersebut cepat atau lambat akan masuk ke dalam sistem DJP. Menurutnya, ketika terjadi perbedaan antara data yang dimiliki oleh DJP yaitu data konkret dan data tersebut tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak, kondisi tersebut sangat mungkin menimbulkan sengketa.
Oleh karena itu, terdapat kemungkinan pemeriksaan pajak yang didasarkan pada data konkret berlanjut hingga proses banding di Pengadilan Pajak. Kendati demikian, Noprianto menekankan bahwa Wajib Pajak tidak seharusnya tergesa-gesa mengajukan banding apabila tidak puas terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Kemudian ia menuturkan bahwa perlu dilakukan penelaahan terhadap jenis data konkret yang menjadi dasar koreksi. Apabila data konkret tersebut berupa Faktur Pajak, bukti pemotongan/pemungutan atau bukti transaksi berupa invoice yang memang belum dilaporkan, maka kesalahan Wajib Pajak memang terbukti jelas. Jika DJP telah memiliki bukti tersebut, maka ruang bagi Wajib Pajak untuk melakukan bantahan sangat terbatas.
“Dalam kasus demikian, Wajib Pajak sebaiknya mengakui kesalahan dan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT), sehingga pengajuan banding menjadi tidak diperlukan,” ungkap Noprianto dalam wawancara eksklusif bersama Pajak.com di Kantor TaxPrime, Graha TTH, Jakarta, dikutip pada (1/12/25).
Lebih lanjut, Noprianto menyatakan bahwa potensi sengketa atas data konkret sampai ke tahap banding dapat muncul apabila data konkret yang digunakan DJP bersumber dari data lainnya, seperti putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Perlu diingat bahwa salah satu data konkret dalam PER 18/2025 yaitu data perpajakan lainnya yang dapat berupa putusan pengadilan yang sudah inkracht, serta data tersebut dapat langsung digunakan untuk menghitung kewajiban pajak yang tidak atau kurang dilaporkan dalam SPT. Sengketa dapat timbul karena putusan pengadilan tidak hanya terkait sengketa pembuktian tetapi juga sengketa terkait penafsiran hukum (sengketa yuridis). Selain itu, putusan pengadilan sangat tergantung pada proses persidangan, yaitu sejauh mana para pihak dapat membuktikan dan menjelaskan argumennya dengan baik di hadapan majelis hakim,” urai Noprianto
Noprianto menambahkan bahwa penggunaan putusan Pengadilan Pajak oleh DJP sebagai dasar untuk melakukan penagihan pajak pada tahun-tahun lainnya masih berpotensi untuk menimbulkan sengketa, mengingat Pengadilan Pajak tidak menganut sistem yurisprudensi. Dengan demikian, putusan pada suatu tahun belum tentu berlaku pada tahun lainnya. Hal ini memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk memperjuangkan kembali sengketanya pada tahap banding.
Tiga Pertimbangan Penting Sebelum Mengajukan Banding
Noprianto mengidentifikasi tiga pertimbangan utama yang harus diperhitungkan sebelum Wajib Pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
Pertama, Wajib Pajak harus melakukan analisis cost–benefit untuk memastikan bahwa nilai sengketa secara material memang layak untuk dibawa ke tingkat banding, terutama mengingat proses persidangan memerlukan komitmen sumber daya yang signifikan, baik dari segi waktu maupun biaya, termasuk biaya untuk mempersiapkan dan menjalani persidangan, baik dilakukan secara in-house maupun melalui kuasa hukum
Kedua, Wajib Pajak perlu menilai probabilitas untuk memenangkan kasus di pengadilan, khususnya dengan mempelajari apakah sengketa tersebut berkaitan dengan perbedaan penafsiran ketentuan hukum, atau terkait transaksi yang terbukti memang tidak/belum dilaporkan.
Ketiga, Wajib Pajak dapat mempertimbangkan pengajuan banding berdasarkan aspek prosedural dalam pemeriksaan.
“TaxPrime pernah menggunakan argumentasi terkait pelanggaran prosedur pemeriksaan dalam proses banding di Pengadilan Pajak. Bahwa dalam mempertahankan suatu kasus, selain pembahasan material terkait kasus, pendekatan formal juga dapat digunakan. Pada aspek formal, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa proses pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai prosedur, misalnya terkait hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan. Pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh pemeriksa dapat menjadi dasar untuk memperkuat posisi Wajib Pajak untuk memenangkan sengketa,” pungkas Noprianto.

Comments