in ,

ADB Suntik Rp8 Triliun untuk Perkuat Coretax dan Reformasi Pajak Indonesia

FOTO : IST

ADB Suntik Rp8 Triliun untuk Perkuat Coretax dan Reformasi Pajak Indonesia

Pajak.comJakarta  Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB) telah menyetujui pinjaman berbasis kebijakan senilai 500 juta dolar AS atau sekitar Rp8,06 triliun untuk memperkuat modernisasi sistem perpajakan Indonesia, salah satunya melalui Core Tax Administration System (Coretax). Direktur ADB untuk Indonesia Jiro Tominaga mengungkapkan, platform perpajakan digital baru ini akan mampu meningkatkan efisiensi pemungutan pajak, memperbaiki pemerataan, serta memperkuat ketahanan fiskal untuk membiayai layanan publik yang krusial dan mencapai tujuan pembangunan jangka panjang.

Jiro menjelaskan, pinjaman tersebut menjadi tahap pertama dari tiga subprogram di bawah Program Mobilisasi Sumber Daya Dalam Negeri (Domestic Resource Mobilization/DRM) ADB untuk Indonesia. Inisiatif ini, imbuh Jiro, dirancang untuk membantu pemerintah memperkuat kerangka kebijakan perpajakan, mendorong kepatuhan, dan menekan penghindaran pajak.

Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

Ia pun menegaskan bahwa program ini menjadi momen penting bagi agenda keberlanjutan fiskal Indonesia.

“Dengan memodernisasi administrasi perpajakan melalui digitalisasi dan memperkuat kerja sama pajak internasional, Indonesia akan berada pada posisi yang lebih baik untuk membiayai prioritas pembangunannya sambil menjaga stabilitas makroekonomi,” katanya melalui keterangan resmi, Kamis (14/8/2025).

Jiro menyabut, Coretax menjadi komponen utama dari program ini. Sistem digital terpadu tersebut dirancang untuk merampingkan proses administrasi, meningkatkan kualitas layanan, memperbaiki akurasi dan detail data, serta memperkuat kemampuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mendeteksi dan menangani ketidakpatuhan. Menurutnya, dengan penerapan penuh Coretax, maka proses pelaporan, pembayaran, pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga penyelesaian sengketa pajak akan lebih cepat dan transparan, sekaligus menurunkan biaya kepatuhan bagi pelaku usaha, terutama usaha kecil dan menengah.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Selain modernisasi administrasi, lanjut Jiro, program ini juga akan memperkuat kapasitas Indonesia dalam memerangi penghindaran pajak internasional. Upaya ini sejalan dengan kerangka kerja inklusif OECD/G20 mengenai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), yang memastikan perusahaan multinasional membayar pajak secara adil, khususnya di negara tempat mereka beroperasi dan memperoleh keuntungan.

Reformasi yang didukung ADB ini selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang menitikberatkan pada tiga area reformasi utama, meliputi peningkatan efisiensi administrasi, penguatan kerja sama internasional, dan pengembangan kebijakan pajak yang mendukung pembangunan berkelanjutan. Jiro bilang, ADB memperkirakan bahwa subprogram pertama ini dapat meningkatkan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar 1,28 poin persentase pada tahun 2030.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Reformasi ini juga akan mempercepat kemajuan Indonesia menuju status negara berpendapatan menengah-atas,” imbuhnya.

ADB, yang berdiri sejak 1966 dan dimiliki oleh 69 negara anggota, menegaskan komitmennya untuk mendukung pertumbuhan inklusif dan berkelanjutan di Asia dan Pasifik.

“Dengan bekerja sama bersama negara anggota dan mitra untuk mengatasi tantangan kompleks, ADB memanfaatkan instrumen pembiayaan inovatif dan kemitraan strategis untuk mengubah kehidupan, membangun infrastruktur berkualitas, dan menjaga kelestarian planet,” tutupnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *