7 Wajib Pajak Kanwil DJP Jatim II Terima Taxpayers Charter, Ini Janji Dirjen Pajak
Pajak.com, Jawa Timur – Sebanyak tujuh Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) menerima Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter) dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto. Melalui piagam ini, Bimo berjanji akan memenuhi hak Wajib Pajak sesuai dengan perundang-undangan.
Bimo menekankan bahwa peluncuran Taxpayers Charter merupakan bagian dari transformasi kelembagaan DJP untuk memperkuat kepercayaan publik dan membangun komitmen bersama dalam menjalin hubungan yang harmonis antara negara dan Wajib Pajak. Ia pun berharap, Taxpayers Charter dapat mendorong kepatuhan pajak secara sukarela.
“Melalui piagam Taxpayers Charter, negara hadir untuk memastikan bahwa hak-hak Anda dihormati dan dilindungi secara penuh, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tegas Bimo dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (8/8/25).
Adapun kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Jatim I Samingun, Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin, serta Kepala Kanwil DJP Jatim III Untung Supardi.
Isi Taxpayers Charter
Taxpayers Charter tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 yang berisi hak dan kewajiban Wajib Pajak sebagai berikut:
Hak Wajib Pajak:
- Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan;
- Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya;
- Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
- Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang;
- Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Hak atas kerahasiaan dan keamanan data Wajib Pajak;
- Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kewajiban Wajib Pajak:
- Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan;
- Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan;
- Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi Wajib Pajak yang menunjuk kuasa; dan
- Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai DJP.

Comments