in ,

200 Wajib Pajak KPP Depok Sawangan Uji Coba Lapor SPT Tahunan di “Core Tax”

200 Wajib Pajak KPP Depok Sawangan
FOTO: KPP Pratama Depok Sawangan 

200 Wajib Pajak KPP Depok Sawangan Uji Coba Lapor SPT Tahunan di “Core Tax”

Pajak.com, Depok – Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Depok Sawangan mengenalkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau core tax kepada 200 Wajib Pajak pada akhir September 2024 lalu. Dalam pengenalan ini Wajib Pajak dapat melakukan uji coba pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dengan core tax. 

Kepala KPP Depok Sawangan M. Herijanto W. Utomo menjelaskan, edukasi core tax ini bertujuan memperkenalkan sistem administrasi perpajakan yang lebih modern dan efisien kepada Wajib Pajak.

Core tax merupakan sistem administrasi perpajakan baru yang mengintegrasikan semua aplikasi perpajakan yang saat ini digunakan oleh Wajib Pajak, menjadi satu aplikasi. Sehingga saat nanti sudah diluncurkan, core tax menawarkan layanan yang lebih mudah, cepat, dan efisien bagi Wajib Pajak,” jelas Heri dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com(7/10).

Dalam kesempatan ini 200 Wajib Pajak mendapatkan pemaparan dan pendampingan simulasi aplikasi core tax secara langsung oleh Tim Coretax KPP Pratama Depok Sawangan. Selain uji coba pelaporan SPT tahunan badan/orang pribadi lewat core tax, Wajib Pajak juga melakukan simulasi pembuatan faktur pajak, pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), deposit pajak, e-Bupot Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi, bukti potong 1721–A1, dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi.

Baca Juga  DJP Luncurkan Simulator “Core Tax”, Ini Panduan Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi

Di akhir kegiatan edukasi, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk memberikan saran dan masukan melalui survei kepuasan kepada KPP Pratama Depok Sawangan secara tertulis.

“Dengan kegiatan pengenalan edukasi ini diharapkan para Wajib Pajak dapat lebih siap dengan implementasi core tax nanti,” harap Heri.

Pada kesempatan sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa core tax akan mulai digunakan 1 Januari tahun 2025. Selain memberikan edukasi, DJP juga telah meluncurkan buku dan video simulator penggunaan core tax dalam laman DJPOnline.

“Mulai 23 September (2024) sebetulnya Wajib Pajak sudah bisa melakukan pembelajaran, jadi simulasi kami coba buka lewat internet. Ke depan, walau core tax sudah bisa digunakan, fitur ini masih tetap akan ada dan bisa digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan edukasi dan percobaan,” ungkap Suryo dalam Konferensi Pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kinerja dan Fakta (KiTa) Edisi September 2024.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *