in ,

“Waspada! Penonaktifan Akses Faktur Pajak Menanti PKP Tak Patuh”

FOTO : IST

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat sistem pengawasan dan penegakan kepatuhan perpajakan melalui kebijakan berbasis digital. Salah satu langkah terbarunya adalah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19 Tahun 2025, yang memberikan kewenangan kepada DJP untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar. Kebijakan dalam rangka memberikan kepastian hukum pelaksanaan kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 TAHUN 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 TAHUN 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 TAHUN 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, perlu mengatur mengenai penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sesuai dengan kriteria tertentu

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Kewenangan Penonaktifan Akses Faktur Pajak

Dalam Pasal 2 ayat (1) PER-19/PJ/2025 disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan sesuai dengan kriteria tertentu. Kriteria tertentu yang dimaksud, yaitu:

  1. Tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak selama tiga bulan berturut-turut.
  2. Tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
  3. Tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama tiga bulan berturut-turut.
  4. Tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk enam masa pajak dalam satu tahun kalender.
  5. Tidak melaporkan bukti potong/pungut pajak selama tiga bulan berturut-turut.
  6. Memiliki tunggakan pajak minimal:
    • Rp250.000.000,00 bagi WP di KPP Pratama.
    • Rp1.000.000.000,00 bagi WP di KPP Madya, KPP Wajib Pajak Besar, atau KPP lainnya.

yang telah diterbitkan surat teguran dan selain yang telah memiliki surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.

Langkah penonaktifan ini dilakukan oleh Kepala KPP melalui mandat dari Direktur Jenderal Pajak, dan disertai pemberitahuan resmi kepada Wajib Pajak mengenai alasan serta hak klarifikasinya.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Hak Klarifikasi bagi Wajib Pajak

PKP yang aksesnya dinonaktifkan masih diberi kesempatan untuk mengajukan klarifikasi.
Klarifikasi dilakukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar dengan melampirkan bukti bahwa kewajiban pajaknya telah dipenuhi, minimal berupa:

  • Bukti pemotongan/pemungutan pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut secara berturut-turut dalam 3 (tiga) bulan dan bukti pelaporannya
  • Tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh
  • Tanda terima penyampaian SPT Masa PPN berturut-turut selama 3 (tiga) bulan dan untuk 6 (enam) Masa Pajak dalam periode 1 (satu) tahun kalender.
  • Bukti pelunasan tunggakan pajak atau surat keputusan penundaan/pengangsuran pembayaran utang pajak.

Dengan mekanisme ini, DJP tetap menjamin hak administratif Wajib Pajak untuk membela diri dan membuktikan kepatuhan.

Penelitian, Penetapan, dan Pengaktifan Kembali

Kepala KPP wajib meneliti surat klarifikasi tersebut dan memberikan keputusan dalam waktu 5 hari kerja sejak diterima.

  • Jika klarifikasi diterima, akses Faktur Pajak segera diaktifkan kembali.
  • Jika ditolak, PKP tetap dalam status nonaktif hingga kewajiban perpajakannya dipenuhi.
Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

Namun, bila KPP tidak memberikan keputusan dalam 5 hari kerja, akses Faktur Pajak secara otomatis diaktifkan kembali. Akan tetapi, apabila setelah diaktifkan ternyata WP masih memenuhi kriteria penonaktifan, maka KPP dapat kembali menonaktifkan akses tersebut.

Kesimpulan

Peraturan Dirjen Pajak Nomor 19 Tahun 2025 menegaskan bahwa DJP tidak hanya berperan sebagai pemungut pajak, tetapi juga sebagai penjaga disiplin administrasi perpajakan nasional. Dengan sistem yang transparan dan mekanisme klarifikasi yang adil, diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan sukarela, mempersempit ruang bagi pelanggaran, serta memperkuat kredibilitas sistem perpajakan di Indonesia.

*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *