in ,

Shadow Economy, Tax Ratio, dan Pertumbuhan Ekonomi

foto : ist

Di balik geliat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia, terdapat tantangan struktural yang kerap luput dari perhatian publik secara mendalam: rendahnya tax ratio dan keberadaan shadow economy yang masif. Dua isu ini saling terkait erat, dan pemahaman serta penanganan yang komprehensif atas keduanya adalah kunci untuk mencapai kemandirian fiskal dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan.

Tax Ratio: Cerminan Kekuatan Fiskal dan Kapasitas Pembangunan

Rasio pajak, yang mengukur perbandingan antara total penerimaan pajak suatu negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), adalah indikator vital kesehatan fiskal sebuah negara. Ia mencerminkan kemampuan pemerintah dalam memobilisasi sumber daya domestik untuk membiayai program pembangunan, layanan publik, serta menjaga stabilitas ekonomi tanpa terlalu bergantung pada utang.

Sayangnya, posisi Indonesia dalam hal tax ratio masih jauh di bawah rata-rata. Data tahun 2022 menunjukkan tax ratio Indonesia berada di kisaran 10,38%, jauh di bawah rata-rata negara Asia Pasifik yang sebesar 19,3%, apalagi rata-rata negara-negara anggota OECD yang mencapai 34,0%. Angka ini menempatkan Indonesia di antara negara-negara dengan tax ratio terendah di kawasan. Angka tax ratio Indonesia tersebut terus mengalami penurunan sampai tahun 2024 di angka 10,07% dari PDB, lebih rendah dari Thailand (17,18%), Vietnam (16,21%), dan Singapura (12,96%). Bahkan di tahun 2025, pemerintah menargetkan tax ratio Indonesia di angka 10,03%.

Tax ratio yang rendah membatasi ruang gerak fiskal pemerintah. Keterbatasan dana ini juga menghambat investasi pemerintah dalam infrastruktur kunci, pendidikan berkualitas, dan layanan kesehatan yang vital untuk meningkatkan produktivitas sumber daya manusia dan daya saing ekonomi nasional. Tanpa pendanaan yang memadai, laju pertumbuhan ekonomi akan tertahan dan cita-cita menjadi negara maju pun semakin jauh.

Shadow Economy: Musuh dalam Selimut Fiskal

Salah satu kontributor terbesar bagi rendahnya tax ratio kita adalah keberadaan shadow economy yang merajalela. Shadow economy merujuk pada segala aktivitas ekonomi yang sah namun disembunyikan dari pengawasan pemerintah untuk menghindari kewajiban pajak, regulasi, atau statistik. Di Indonesia, fenomena ini sangat identik dengan sektor informal yang mendominasi lanskap ketenagakerjaan.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Estimasi ukuran shadow economy di Indonesia bervariasi, namun banyak studi menempatkannya pada angka yang mengkhawatirkan, seringkali mencapai 30% hingga 40% dari PDB. Data  menunjukkan bahwa tax gap untuk PPh mencapai 42% pada 2019, dan untuk PPh non-pegawai bisa mencapai 80%. Angka-angka ini adalah bukti nyata betapa besarnya aktivitas ekonomi yang tidak tercatat dan tidak terpajaki. Dengan hampir 60% angkatan kerja Indonesia berada di sektor informal, dampak shadow economy terhadap penerimaan pajak tidak bisa diremehkan.

Shadow economy memiliki karakteristik khas di Indonesia: dominasi usaha mikro dan kecil yang tidak terdaftar, transaksi tunai, kurangnya kepatuhan regulasi, serta minimnya perlindungan hukum dan sosial bagi para pekerjanya. Meskipun sektor ini sering dianggap sebagai “katup pengaman” yang menyerap tenaga kerja dan menyediakan pendapatan bagi kelompok rentan, dampak jangka panjangnya jauh lebih merugikan bagi pembangunan nasional.

Dampak Negatif Shadow economy terhadap Pertumbuhan Ekonomi

  1. Erosi Penerimaan Pajak: Ini adalah dampak paling langsung. Miliaran hingga triliunan rupiah potensi pajak hilang setiap tahun karena aktivitas di sektor bayangan tidak terpajaki. Dana ini seharusnya dapat menjadi suntikan vital untuk pembangunan dan investasi publik.
  2. Distorsi Persaingan Usaha: Bisnis formal yang patuh pajak dan regulasi harus bersaing tidak seimbang dengan bisnis informal yang beroperasi dengan biaya produksi lebih rendah karena tidak menanggung beban pajak, perizinan, atau standar ketenagakerjaan. Ini menghambat formalisasi, investasi, dan inovasi di sektor formal.
  3. Kesenjangan dan Ketidakadilan Sosial: Pekerja di sektor bayangan seringkali tidak memiliki akses ke jaminan sosial, asuransi kesehatan, atau pensiun. Mereka rentan terhadap eksploitasi dan PHK sepihak, memperlebar jurang kesenjangan sosial dan ekonomi.
  4. Data Ekonomi yang Terdistorsi: Keberadaan shadow economy membuat PDB dan statistik ekonomi lainnya kurang akurat, menyulitkan pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang tepat sasaran dan efektif.
  5. Melemahnya Tata Kelola dan Kepatuhan: Skala shadow economy yang besar dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan melemahkan budaya kepatuhan terhadap aturan dan pajak.
Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Membangun Tax Ratio Lebih Tinggi: Merangkul Formalisasi, Menimbang Pemajakan Ambigu

Meningkatkan tax ratio adalah imperatif fundamental untuk kemandirian fiskal dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, upaya ini tak bisa lagi sekadar mengandalkan retorika normatif. Kita perlu meninjau ulang strategi dengan lebih berani, terutama dalam menghadapi realitas shadow economy.

Tujuan utama dalam menghadapi shadow economy bukanlah semata-mata memajaki keberadaannya secara langsung—yang seringkali sulit dan secara filosofis dapat menimbulkan kontroversi—melainkan mendorong formalisasi aktivitas ekonomi yang sah. Formalisasi berarti membawa pelaku usaha dan pekerja dari ranah “bayangan” ke dalam kerangka regulasi dan perpajakan resmi. Ini bisa dicapai melalui:

  1. Penyederhanaan dan Insentif Konkret: Daripada sekadar menyerukan kepatuhan, pemerintah harus secara drastis menyederhanakan prosedur perizinan dan perpajakan bagi UMKM dan sektor informal. Memberikan insentif nyata, seperti akses lebih mudah ke kredit perbankan, pelatihan, serta jaring pengaman sosial yang terjangkau bagi mereka yang beralih ke formal, akan jauh lebih efektif. Program seperti digitalisasi administrasi pajak melalui Core Tax Administration System (CTAS) harus diarahkan untuk mempermudah, bukan mempersulit, bagi entitas kecil untuk terdaftar dan patuh.
  2. Perluasan Basis Pajak yang Inklusif: Alih-alih mengejar target tax ratio dengan tarif pajak yang tinggi pada basis yang sempit, strategi yang lebih cerdas adalah memperluas basis pajak seluas-luasnya, bahkan dengan tarif yang moderat. Contohnya, pajak konsumsi seperti PPN, meskipun sering dianggap regresif, secara tidak langsung dapat menangkap sebagian aktivitas shadow economy asalkan barang dan jasa tersebut pada akhirnya dikonsumsi. Pemanfaatan data transaksi digital dan platform e-commerce dapat menjadi pintu masuk untuk mengidentifikasi dan merangkul pelaku ekonomi baru yang sebelumnya berada di “bayangan.”
  3. Memajaki “Shadow economy“: Ini adalah wilayah yang sensitif. Secara umum, pemerintah tidak memajaki “transaksi ilegal” seperti perdagangan narkoba atau pencucian uang, karena itu sama saja dengan melegitimasi kejahatan tersebut; fokusnya adalah pemberantasan. Namun, “shadow economy” di Indonesia sebagian besar terdiri dari aktivitas legal (misalnya, pedagang kaki lima, tukang ojek, UMKM) yang hanya tidak terdaftar dan tidak terpajaki. Apabila Indonesia menerapkan kebijakan yang secara eksplisit atau implisit memajaki aktivitas shadow economy tanpa berhasil memformalkannya sepenuhnya—misalnya, melalui penarikan pajak final yang sangat rendah dan sederhana tanpa syarat formalitas yang rumit.
Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

Mewujudkan Kesejahteraan melalui Keadilan Fiskal

Kenaikan tax ratio yang berkelanjutan tidak akan terjadi jika sebagian besar aktivitas ekonomi masih tersembunyi. Solusi jangka panjang adalah membangun ekosistem ekonomi di mana sektor formal menjadi lebih menarik, mudah diakses, dan memberikan nilai tambah yang jelas bagi pelaku usaha dan pekerja. Ini memerlukan reformasi yang bukan hanya berorientasi pada penerimaan, tetapi juga pada keadilan, penyederhanaan, dan inklusivitas.

Memajaki aktivitas yang sepenuhnya ilegal production, seperti illegal fishing, illegal logging, judi online, drugs, jual beli organ, human trafficking, justru akan mengikis nilai-nilai tata kelola yang baik dan potensi pertumbuhan inklusif di masa depan. Kita harus memilih jalan yang, meskipun menantang, akan menghasilkan kemandirian fiskal yang kokoh dan keadilan sosial yang merata. Akan lebih menarik apabila para pelaku illegal production yang tertangkap oleh aparat, dikenakan pajak penghasilan atas penghasilan yang didapat selama melakukan illegal production.

  • Dendi Amrin, S.S.T., Ak., M.A., CPS, CPST, C.PTLF., adalah praktisi komunikasi publik dan Penyuluh Ahli Madya di Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Kementerian Keuangan. Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili institusi.

*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *