in ,

Panduan Bayar dan Lapor Pajak di Coretax bagi Bendahara Desa

foto : ist

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menerbitkan PER‑11/PJ/2025 tentang ketentuan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Meterai dalam rangka penerapan sistem administrasi perpajakan modern Coretax. PER‑11/PJ/2025 mengatur penyesuaian Pelaporan Pajak dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang merupakan petunjuk pelaksanaan dari PP No. 58 Tahun 2023 dan PMK No. 168/PMK.03/2023. Lingkup peraturan ini mencangkup bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Bea Meterai, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Laporan penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25. Regulasi ini menggantikan ketentuan pelaporan sebelumnya, termasuk tata cara pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau 26, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai

Terdapat beberapa hal pokok yang menjadi latar belakang diterbitkannya aturan ini yaitu Kompleksitas Regulasi Lama dimana Sebelum hadirnya PER‑11/PJ/2025, tata cara pelaporan pajak tersebar dalam berbagai peraturan yang tidak selalu sinkron satu sama lain. Misalnya, pengaturan terkait SPT Masa PPh 21 berbeda dengan SPT Masa PPh 23, dan mekanisme pelaporan PPN menggunakan aturan tersendiri. Fragmentasi ini menyulitkan wajib pajak, terutama mereka yang memiliki kewajiban multi‑pajak; Implementasi Sistem Coretax, Coretax adalah sistem administrasi perpajakan modern berbasis integrasi data real‑time. Sistem ini memungkinkan Penyederhanaan proses pelaporan, Otomatisasi pengisian data (pre‑filled), Pemantauan kepatuhan WP secara risk‑based, Tanpa regulasi pendukung seperti PER‑11/PJ/2025, Coretax tidak dapat berfungsi optimal.

Penegasan atas PPN yang Dipungut atas Pengadaan Barang dan/atau Jasa dari Rekanan Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) oleh Bendahara (S-387).

Selain  PER‑11/PJ/2025 ini, Berkenaan dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam rangka mendukung implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagaimana diatur dengan PMK Nomor 81 Tahun 2024, telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-1/PB/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga.

2.         Atas pelaksanaan tata cara dimaksud, kondisi saat ini, terdapat penatausahaan PPN yang dipungut oleh Bendahara atas pengadaan barang dan/atau jasa dari rekanan non PKP, baik yang mekanisme pembayarannya melalui SPM GUP/PTUP maupun melalui SPM disampaikan secara langsung (LS).

3.         Terkait dengan hal tersebut, perlu disampaikan penegasan atas PPN berkenaan sebagai berikut:

a.         terhadap PPN yang telah dipungut oleh Bendahara dari rekanan non PKP dan belum disetorkan ke kas negara atau masih dalam penguasaan Bendahara, dapat segera dilakukan penyetoran dengan penggunaan akun KAP-KJS 411211-108, dengan deskripsi PPN Dalam Negeri – Pembayaran PPN Tanggung Jawab secara Renteng, dimana penyetoran pajak tersebut dianggap sebagai pelaporan;

b.         terhadap PPN yang telah dipungut oleh Bendahara dari rekanan non PKP dan telah disetorkan dengan menggunakan akun deposit KAP-KJS 411618-100, ditindaklanjuti dengan pemindahbukuan menjadi akun KAP-KJS 411211-108 di coretax;

c.         terhadap PPN atas nama rekanan non PKP yang telah dipotong oleh KPPN melalui SPM- LS dengan akun KAP-KJS 411211-910, tidak perlu dilakukan koreksi karena secara otomatis atas pemotongan PPN tersebut telah dicatat dalam Buku Besar Wajib Pajak Instansi Pemerintah pada coretax dengan akun yang sama.

4.         Untuk mendukung penyelesaian pada angka 2 huruf a dan b, telah dilakukan penyempurnaan referensi pada SAKTI dengan menambahkan Kode Jenis Setoran (KJS) 108 pada akun 411211 (PPN Dalam Negeri) untuk mencatat penyetoran atas PPN dimaksud.

Fitur Utama Coretax untuk Bendahara Desa

  • Pembuatan Bukti Potong PPh (pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 4 ayat (2))
  • Pembuatan Kode Billing untuk Setoran Pajak (Deposit Pajak)
  • Pelaporan SPT Masa PPN & PPh Instansi Pemerintah
  • Validasi data transaksi, identitas pihak lawan transaksi
  • Dashboard / Monitoring.
  • Tahapan Operasional Coretax yang Perlu Dipahami Bendahara Desa
  • Aktivasi & Login Akun Coretax
  • Pastikan desa mempunyai akun Coretax atau bisa login sebagai instansi pemerintah. Apabila belum ada, hubungi KPP/KP2KP atau penyuluh pajak.
  • Menunjuk PIC (Person in Charge)
  • Bendahara desa biasanya diberi status PIC untuk melakukan tugas-tugas pajak instansi pemerintah desa dalam Coretax.
  • Input Data Transaksi / Anggaran Desa yang Mengandung Kewajiban Pajak
  • Identifikasi setiap transaksi yang membutuhkan pemotongan/pemungutan atau faktur pajak (jika lawan transaksi PKP).
  • Siapkan data: nama pihak, NPWP/NIK, jumlah bruto, jenis pajak (PPh 21, 23, Final, PPN, dll).
  • Membuat Bukti Potong / Cek Faktur Pajak Yang Telah dibuat lawan transaksi
  • Untuk PPh: bukti potong Unifikasi. (PPh pasal 22, pasal 23 dan/atau pasal 4 ayat 2
  • PPh Pasal 21
  • Untuk PPN: jika membeli dari PKP, menggunakan faktur pajak lawan transaksi yg valid, lalu laporkan dan setorkan sesuai kode billing.
  •        jika lawan transaksi bukan PKP, maka dapat dibuat Billing dengan KJS 411211-108 (PPN tanggung renteng)
  • Membuat / Menghasilkan Kode Billing & Melakukan Setoran Pajak
  • Melalui Coretax: kode billing disediakan untuk pembayaran pajak secara elektronik.
  • Pastikan pembayaran/penyetoran sesuai jumlah pajak yang terhutang
  • Pelaporan SPT Masa & Instansi Pemerintah
  • Lapor SPT Masa PPh / PPN sesuai jenisnya melalui Coretax.
  • Simpan & arsip dokumen bukti potong, kode billing, faktur, dan bukti pembayaran.
  • Monitoring & Evaluasi
  • Gunakan fitur monitoring pada Coretax untuk memastikan semua transaksi diproses, tidak ada yang tertinggal.
  • Pastikan laporan dan pembayaran tepat waktu.
  •  
  • Kewajiban Pajak Desa yang harus Dipatuhi

Pemotongan / pemungutan pajak atas belanja dan pembayaran yang dilakukan desa.

Verifikasi status pengusaha kena pajak lawan transaksi bila terkait PPN.

Penyetoran pajak yang telah dipotong / dipungut melalui kode billing di Coretax.

Pelaporan SPT Masa PPh/PPN instansi pemerintah desa secara tepat waktu.

Penyimpanan arsip bukti potong, faktur, dan bukti pembayaran serta dokumen pendukung lainnya.

Semoga bermanfaat.

Oleh : Mariani

Fungsional Penyuluh Ahli Pertama, KPP Pratama Sekayu

*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *