in ,

Selamat Tinggal EFIN

Selamat Tinggal EFIN

Oleh: Alfandi Fatchurohman, Penyuluh Pajak DJP Kanwil Jateng II

Tahun 2026, Electronic Filing Identification Number (EFIN) sudah tidak digunakan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, seiring dengan non aktifnya aplikasi e-filing. Sebagai gantinya, wajib pajak diwajibkan menggunakan aplikasi coretax, yang tidak memerlukan EFIN saat akan menggunakannya.

EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan DJP untuk memberi akses ke layanan perpajakan elektronik. Untuk mendapatkannya, wajib pajak harus mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Jika nomor tersebut hilang, prosedur untuk mendapatkannya kembali memerlukan waktu, tenaga, dan terkadang biaya tambahan.

Sebelum diluncurkan aplikasi baru, EFIN menjadi momok tahunan. Banyak wajib pajak panik dan bingung karena lupa nomor tersebut, yang dapat mengakibatkan pelaporan SPT terhambat.

Penyampaian laporan tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Aturan tersebut menetapkan bahwa pelaporan SPT Orang Pribadi harus dilakukan paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Pelaporan SPT Tahunan

Seiring perkembangan teknologi, metode pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi telah mengalami perubahan signifikan. Dari yang sebelumnya dilakukan secara manual dengan kertas, kini hampir semua pelaporan disampaikan secara daring melalui djponline. Beberapa aplikasi yang pernah digunakan, antara lain e-filing dan e-form.

Dikutip dari siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SP-10/2025, disampaikan bahwa pada 1 April 2025, jumlah SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 yang berhasil disampaikan sebanyak 12,34 juta SPT. Dari jumlah tersebut, 12 juta laporan merupakan SPT Tahunan Orang pribadi dan 10,56 juta di antaranya disampaikan melalui e-filing.

Aplikasi e-filing memiliki keunggulan yaitu proses input laporannya yang sederhana. Wajib pajak hanya perlu masuk ke laman djponline, mengisi data yang diperlukan, mengirimkan laporan, dan dalam hitungan menit, bukti pelaporan langsung terkirim ke email terdaftar.

Namun, kemudahan tersebut kadang terhambat oleh masalah teknis yang sebenarnya tidak terlalu signifikan, yakni lupa kata sandi dan lupa nomor EFIN.

Tidak sedikit wajib pajak yang gagal mengingat kembali informasi login mereka karena pelaporan hanya dilakukan setahun sekali. Persoalannya semakin rumit karena untuk mengatur ulang kata sandi di djponline, wajib pajak diwajibkan memasukkan nomor EFIN.

Saat ini, pilihan yang tersedia bagi mereka yang kehilangan EFIN adalah menghubungi Kring Pajak melalui telepon, fitur chat pada “obrolan daring”, mengirim pertanyaan melalui Twitter resmi Kring Pajak, atau datang langsung ke KPP terdekat untuk mencetak ulang. Semua pilihan tersebut tentu tidak praktis, apalagi di tengah tenggat waktu yang semakin dekat.

Tahun depan akan menjadi titik awal perubahan besar. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, DJP akan mengganti sistem pelaporan e-filing dengan aplikasi coretax.

Sistem ini merupakan bagian dari langkah modernisasi besar-besaran di bidang perpajakan yang mengintegrasikan seluruh layanan dalam satu platform terpadu.

Coretax tidak hanya menggantikan e-filing, tetapi juga membawa berbagai fitur baru yang mempermudah wajib pajak. Salah satu pembaruan yang dominan adalah penghapusan kewajiban memasukkan EFIN untuk mengatur ulang kata sandi. Sebagai gantinya, wajib pajak cukup menggunakan alamat email atau nomor telepon seluler yang telah terdaftar.

DJP juga menambahkan fitur keamanan dengan menyamarkan sebagian alamat email atau nomor telepon yang ditampilkan. Langkah ini membantu wajib pajak mengingat kembali data yang telah didaftarkan, tanpa harus menampilkan informasi secara utuh yang berisiko pada keamanan.

Tanda Tangan elektronik dan Kode Otorisasi

Setelah berhasil masuk ke sistem coretax dan mengisi SPT, wajib pajak harus mengirimkan laporan tersebut. Pada tahap ini, diperlukan tanda tangan elektronik sebagai bentuk otorisasi. DJP memberikan dua pilihan yang sama-sama sah bisa digunakan. wajib pajak dapat menggunakan tanda tangan elektronik terverifikasi yang disediakan oleh penyedia resmi seperti Privy ID, Vinotek, atau Xignature.

Alternatifnya, bagi mereka yang belum memiliki tanda tangan elektronik terverifikasi, DJP menyediakan kode otorisasi pajak yang dapat digunakan secara gratis. Kode ini dapat diperoleh langsung melalui pendaftaran di coretax sehingga proses pengiriman SPT tetap dapat dilakukan tanpa hambatan.

Kehadiran coretax diharapkan menjadi solusi atas permasalahan klasik yang setiap tahun membayangi pelaporan SPT. Tidak ada lagi kebingungan atas lupa EFIN atau rasa panik yang muncul karena lupa kata sandi djponline.

Dengan coretax, yang perlu dipastikan oleh wajib pajak hanyalah, bahwa alamat email dan nomor telepon yang terdaftar di DJP masih aktif dan dapat diakses. Jika kedua hal tersebut terpenuhi, proses pengaturan ulang kata sandi akan berjalan mulus.

Pelaporan SPT Tahunan tahun depan akan menjadi momen pertama coretax digunakan secara penuh untuk SPT Tahunan. Peralihan ini bukan hanya menjadi ujian bagi DJP, tetapi juga penanda dimulainya era baru digitalisasi perpajakan di Indonesia.

Selamat tinggal EFIN, selamat datang coretax, dengan kemudahan dan efisiensi ini yang diharapkan membawa pengalaman lapor pajak ke tingkat yang lebih baik. Tahun depan, mari melaporkan SPT tanpa drama lupa EFIN.

*) Artikel merupakan pendapat pribadi penulis, tidak mewakili institusi

*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *