in ,

Selain SPT Tahunan, Lembaga Keuangan Wajib Lapor Ini Ke DJP!

FOTO : IST

Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, salah satunya melalui pemanfaatan data keuangan untuk memperluas basis pajak. Namun, langkah ini sulit untuk dijalankan karena keterbatasan otoritas pajak dalam mengakses data rekening keuangan. Akses data keuangan oleh DJP terbentur prinsip kerahasiaan bank, padahal data tersebut sangat penting untuk meningkatkan basis data perpajakan dan mengurangi praktik penghindaran dan penggelapan pajak. Hal inilah yang mendorong pemerintah untuk mengesahkan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (UU-9/2017). UU ini secara tegas mengesampingkan ketentuan kerahasiaan bank dalam UU Perbankan, sehingga untuk kepentingan perpajakan, DJP berhak mengakses data keuangan tanpa terhalang oleh prinsip kerahasiaan.

Petunjuk teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2017 (PMK-70/2017) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 47 Tahun 2024 (PMK-47/2024). PMK ini mengatur kewajiban lembaga keuangan untuk memberikan akses dan menyampaikan informasi keuangan terkait Wajib Pajak kepada DJP, baik untuk kepentingan domestik (pengawasan pajak dalam negeri) maupun untuk kepentingan pelaporan internasional (pertukaran data informasi keuangan dengan negara mitra).

Subjek Pelapor

Yang menjadi subjek dalam PMK-70/2017 ini adalah:

  1. Lembaga Jasa Keuangan (LJK), yaitu lembaga keuangan yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan yang melakukan kegiatan usaha di sektor perbankan, asuransi, dan pasar modal.
  2. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (LJK Lainnya), yaitu lembaga keuangan yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan yang melakukan kegiatan usaha di sektor selain perbankan, asuransi, dan pasar modal.
  3. Entitas Lain, yaitu lembaga keuangan yang tidak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

LJK, LJK Lainnya, dan Entitas Lain harus terlebih dahulu melakukan self identification, apakah termasuk Lembaga Keuangan (LK) Pelapor atau LK Nonpelapor. Termasuk dalam LK Pelapor adalah LJK, LJK Lainnya, dan Entitas Lain yang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kustodian, Lembaga Simpanan, Perusahaan Asuransi Tertentu, dan/atau Entitas Investasi. Sementara LK Nonpelapor adalah LJK, LJK Lainnya, dan Entitas Lain yang merupakan:

  1. Entitas pemerintah, organisasi internasional, atau bank sentral;
  2. Dana pensiun tertentu atau penerbit kartu kredit berkualifikasi tertentu;
  3. Kontrak investasi kolektif yang dikecualikan;
  4. Trust tertentu;
  5. Entitas lain yang berisiko rendah untuk digunakan dalam penghindaran pajak,
Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

yang memenuhi kriteria tercantum dalam Lampiran I Huruf A Angka 2 PMK-70/2017. Setelah melakukan self identification, lembaga keuangan wajib mendaftarkan diri sebagai LK Pelapor atau LK Nonpelapor pada Direktorat Jenderal Pajak. Pendaftaran dapat dilakukan langsung ke KPP/KP2KP, secara elektronik (melalui Coretax DJP), maupun melalui pos/ekspedisi/kurir dengan bukti pendaftaran, dengan batas waktu pendaftaran adalah akhir bulan Februari tahun kalender berikutnya setelah tahun terpenuhinya kriteria sebagai LK Pelapor atau LK Nonpelapor.

Objek Pelaporan

Lembaga Keuangan yang termasuk sebagai LK Pelapor wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan kepada DJP. Sebelum menyampaikan laporan, LK Pelapor harus terlebih dahulu melakukan identifikasi rekening keuangan, apakah termasuk rekening keuangan yang wajib dilaporkan atau rekening keuangan yang dikecualikan (excluded account). Jenis rekening keuangan yang wajib dilaporkan meliputi:

  1. rekening simpanan seperti tabungan, giro, deposito, sertifikat deposito;
  2. rekening kustodian, yaitu rekening yang menyimpan aset keuangan (saham, obligasi, reksadana);
  3. rekening ekuitas/utang pada entitas investasi, misalnya unit penyertaan reksadana, kepemilikan di trust/partnership tertentu; dan
  4. kontrak asuransi dengan nilai tunai dan kontrak anuitas.

Untuk kepentingan perpajakan domestik, kriteria rekening keuangan yang wajib dilaporkan adalah rekening yang dimiliki oleh orang pribadi dengan agregat saldo minimal Rp1 miliar, sementara untuk rekening yang dimiliki oleh entitas tanpa ada batasan saldo minimal. Untuk perusahaan asuransi tertentu, rekening keuangan yang wajib dilaporkan adalah rekening dengan nilai pertanggungan paling sedikit Rp1 miliar. Untuk kepentingan perjanjian internasional, seluruh rekening keuangan baik yang dipegang oleh orang pribadi maupun oleh entitas wajib dilaporkan seluruhnya tanpa ada batasan saldo minimal.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Termasuk dalam rekening keuangan yang dikecualikan (excluded account) yaitu:

  1. rekening pensiun tertentu;
  2. rekening nonpensiun dengan fasilitas pajak tertentu;
  3. kontrak asuransi jiwa tertentu;
  4. rekening warisan yang belum terbagi (estate account) tertentu;
  5. rekening escrow tertentu;
  6. rekening simpanan terkait kelebihan pembayaran yang tidak dikembalikan; dan
  7. rekening lain yang berisiko rendah,

yang memenuhi kriteria dalam Lampiran I Huruf A Angka 3 huruf q PMK-70/2017 stdtd PMK-47/2024. Namun perlu diperhatikan bahwa excluded account ini hanya berlaku untuk lingkup pelaporan informasi dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional saja.

Informasi yang Dilaporkan

Untuk setiap rekening keuangan yang termasuk objek pelaporan, LK Pelapor wajib melaporkan ke DJP data berikut:

  1. identitas pemegang rekening keuangan: nama, alamat, negara domisili perpajakan, NPWP/TIN, tempat dan tanggal lahir (orang pribadi), identitas orang pribadi pengendali entitas (untuk pemegang rekening keuangan entitas);
  2. nomor rekening;
  3. nama dan identitas lembaga keuangan pelapor;
  4. saldo/nilai rekening pada akhir tahun kalender; dan
  5. penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan, seperti jumlah bruto bunga, dividen, penghasilan lain, hasil penjualan atau penebusan aset keuangan yang masuk ke rekening, serta jumlah apapun yang dibayarkan atau dikreditkan kepada pemegang rekening keuangan terkait kepemilikan aset keuangan.

Dalam hal tidak terdapat rekening keuangan yang wajib dilaporkan dalam satu tahun kalender, LK Pelapor tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Nihil.

Batas Waktu Pelaporan

LJK yang termasuk dalam LK Pelapor wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan kepada DJP melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat tanggal 1 Agustus setiap tahun. Setelah itu, OJK akan menyampaikan laporan tersebut kepada DJP paling lambat tanggal 31 Agustus setiap tahun. Sementara untuk LJK Lainnya dan Entitas Lain yang termasuk dalam LK Pelapor wajib menyampaikan laporan paling lambat tanggal 30 April setiap tahun langsung ke DJP tanpa melalui OJK.

Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

Pengenaan Sanksi

Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran atas pemenuhan kewajiban prosedur identifikasi rekening keuangan maupun pelanggaran berupa pembuatan pernyataan palsu atau pengurangan informasi yang sebenarnya terkait pelaporan informasi keuangan ini, DJP terlebih dahulu menerbitkan permintaan klarifikasi kepada Lembaga Keuangan. Apabila permintaan klarifikasi tersebut tidak dipenuhi, maka DJP akan menerbitkan teguran tertulis. Jika sampai dengan batas waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya teguran tertulis namun Lembaga Keuangan tersebut masih tidak memenuhi ketentuan penyampaian informasi, maka DJP akan melakukan pemeriksaan bukti permulaan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan untuk pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Kesimpulan

Penerbitan aturan terkait Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan ini menjadi pijakan penting dalam transparansi dan kerja sama perpajakan, baik di tingkat domestik maupun internasional. Lembaga Keuangan memegang peran sentral untuk memastikan laporan informasi keuangan tersampaikan tepat waktu, akurat, dan sesuai ketentuan. Dengan pelaporan yang disiplin, Lembaga Keuangan bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga ikut menjaga integritas sistem keuangan, memperkuat kepercayaan publik, dan mendukung terciptanya keadilan pajak di Indonesia. *) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *