Jas Merah (Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah), begitu semboyan yang disampaikan Presiden Pertama Republik Indonesia Bapak Ir. Soekarno dalam pidatonya yang terakhir pada Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1966. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) bukanlah hal yang baru. Bahkan aturannya sudah cukup lama berlaku tepatnya per 1 Januari 1995 berdasarkan Pasal 16 C Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dengan beberapa kali perubahan dalam aturan pelaksanaannya. Baik dari segi luas bangunan maupun dari Dasar Pengenaan Pajak(DPP). Ada sejarah panjang dalam pemberlakuan aturan PPN KMS ini. Yuks kita simak!
Awal penerapan aturan ini kriteria bangunan yang dikenakan PPN KMS diantaranya luas bangunan 400 m2 (empat ratus meter persegi) atau lebih dengan Nilai DPP sebesar 40% sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor (KMK) 595/KMK.04/1994, kemudian ada perubahan pada tahun 2002 per 1 Juli 2002 dengan menurunkan luas bangunan menjadi 200 m2 saja sesuai KMK nomor 320/KMK/03/2002. Tidak berhenti sampai disitu, terdapat perubahan kembali per 1 April 2010 melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 39/PMK.03/2010 yang menaikkan kriteria luas keseluruhan bangunan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi) dan nilai DPP masih sama sebesar 40%. Kemudian terdapat perubahan Kembali sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 163/PMK.03/2012 yang menurunkan kriteria bangunan menjadi 200 m2 (dua ratus meter persegi) dan juga menurunkan nilai DPPnya menjadi 20%. cukup lama aturan tersebut berlaku dengan penekanan bahwa atas PPN KMS yang telah disetor tidak dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak.
Pada 1 April 2022 menjadi babak baru dan kabar gembira bagi Wajib Pajak, karena sesuai ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan di atas tidak diatur bahwa atas pembayaran PPN KMS dapat dikreditkan. Tetapi dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022 sebagaimana dalam Pasal 6 ayat (2) PPN KMS yang telah disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) termasuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dan dapat dikreditkan.
Mulai awal tahun 2025 dengan berlakunya Sistem Inti Adminsitrasi Perpajakan (SIAP) yang dikenal dengan nama coretax keluarlah Peraturan Menteri Keuangan nomor 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang mencabut beberapa ketentuan untuk menyesuaikan dengan aplikasi coretax termasuk mencabut PMK 61/PMK.03/2022. Lantas bagaimana ketentuan terbaru terkait PPN KMS sejak awal tahun 2025?
Apa Yang Baru??
Ketentuan terkait PPN KMS dalam PMK 81 Tahun 2024 tertuang dalam Bagian Kedelapan Belas Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri mulai Pasal 323. Apa saja perubahannya? Kita coba uraikan sebagai berikut:
- Tempat terutang
- Dalam Pasal 325 disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri yaitu di tempat tinggal atau tempat kedudukan orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya bahwa Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri yaitu di tempat bangunan tersebut didirikan.
- Penulisan Nomor POkok Wajib Pajak (NPWP)
- NPWP yang dicantumkan adalah NPWP Orang Pribadi atau Badan yang membayar PPN KMS, sedangkan dalam aturan lama atas bangunan di luar wilayah KPP Wajib Pajak terdaftar maka 9 digit awal diisi 0, 3 digit kode KPP diisi kode KPP yang membawahi wilayah kerjanya dan 3 digit terakhir diisi 0
- Wajib memiliki NPWP
- Untuk dapat menyetorkan PPN KMS, Wajib menggunakan NPWP, sehingga jika belum berNPWP harus mendaftarkan NPWP atau dapat diterbitkan NPWP secara jabatan. Berbeda dengan aturan lama dimana masih bisa setor PPN KMS dengan kode 9 digit awal diisi 0, 3 digit kode KPP diisi kode KPP yang membawahi wilayah kerjanya dan 3 digit terakhir diisi 0
Hal-hal tersebut sejalan dengan aplikasi coretax dimana NPWP hanya ada 1 (satu) untuk badan usaha (tidak ada lagi NPWP cabang) dan untuk Orang Pribadi memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.
Demikian sejarah ketentuan dan pemberlakuan PPM KMS, semoga menambah wawasan untuk Kawan Pajak di manapun berada. Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh!
*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

Comments