in ,

RUU P2SK dan Batas Tipis antara Transparansi dan Intervensi

FOTO : IST

Di tengah gejolak ekonomi global yang kian sulit ditebak, pemerintah dan DPR kembali membuka pembahasan revisi atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Revisi ini digadang sebagai langkah penyempurnaan tata kelembagaan keuangan nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, di balik niat teknokratik itu, terselip aroma politik yang membuat para pelaku pasar kembali waspada.

Salah satu poin paling kontroversial dalam rancangan revisi tersebut ialah rencana pemberian peran evaluatif yang lebih besar kepada DPR terhadap Bank Indonesia (BI). Dalam rancangan awal, parlemen bahkan sempat diberi wewenang untuk memberikan rekomendasi pemecatan bagi pejabat tinggi BI, OJK, maupun LPS apabila dianggap gagal menjaga integritas atau kinerja. Namun, setelah kritik keras dari kalangan ekonom, akademisi, dan investor, klausul itu akhirnya dihapus dalam versi harmonisasi terbaru.

Dalam draf yang kini dibahas, pemberhentian anggota Dewan Gubernur BI hanya dapat dilakukan melalui keputusan Presiden, sebagaimana termuat dalam Pasal 48 hasil revisi. DPR memang tetap memiliki fungsi pengawasan dan evaluasi, tetapi tanpa hak rekomendasi pemecatan langsung. Sekilas, formulasi ini terlihat sebagai keseimbangan antara akuntabilitas publik dan otonomi institusional. Namun, sebagian kalangan menilai perubahan ini justru bisa menjadi preseden bagi potensi intervensi politik di masa depan terhadap lembaga yang seharusnya independen.

UU P2SK sendiri baru disahkan pada Januari 2023 dengan tujuan memperkuat struktur sektor keuangan agar lebih tangguh dan terintegrasi. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam mengoordinasikan peran BI, OJK, LPS, dan Kementerian Keuangan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Namun, dua tahun berjalan, muncul kebutuhan untuk melakukan penyesuaian setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menyebut bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak boleh sepenuhnya berada di bawah kendali eksekutif, melainkan harus memiliki mekanisme pertanggungjawaban kepada DPR sebagai bentuk pengawasan publik.

Atas dasar itu, pada 2 Oktober 2025, DPR melalui Komisi XI mengusulkan revisi terhadap UU P2SK. Dalam rapat paripurna, pimpinan komisi menjelaskan bahwa revisi ini bukan bentuk intervensi terhadap lembaga independen, melainkan penyesuaian untuk memperkuat prinsip checks and balances.

Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

Versi terbaru dari RUU tersebut menegaskan bahwa DPR tidak lagi berwenang secara langsung dalam proses pengangkatan atau pemberhentian pejabat BI, OJK, maupun LPS. Sebagai gantinya, parlemen diberi ruang untuk melakukan evaluasi tahunan, mengadakan rapat dengar pendapat, serta memberikan masukan terhadap arah kebijakan. Fungsi ini disebut “peran evaluatif”, sebuah istilah yang di atas kertas tampak aman, namun di mata pasar bisa membuka ruang interpretasi politis yang lebar.

Bayang-bayang Kekhawatiran Pasar

Bagi pelaku pasar, independensi bank sentral adalah kompas kepercayaan ekonomi. Begitu muncul potensi intervensi, kepercayaan itu mudah goyah. Dalam sistem keuangan global yang sensitif terhadap persepsi, bahkan wacana politik bisa mengguncang nilai tukar dan harga aset dalam hitungan jam.

Beberapa analis dari lembaga riset seperti INDEF dan CORE Indonesia menilai pembahasan revisi RUU P2SK telah menimbulkan “kebisingan” di kalangan investor internasional. Mereka khawatir, peran evaluatif DPR yang terlalu luas dapat mengaburkan batas antara pengawasan dan tekanan politik. Bila kebijakan moneter—seperti pengaturan suku bunga atau intervensi valuta asing—dipersepsikan ikut dipengaruhi pertimbangan politik, maka kredibilitas BI bisa menurun.

Skenario ini bukan tanpa preseden. Di beberapa negara berkembang, hubungan yang terlalu dekat antara bank sentral dan pemerintah berujung pada hilangnya independensi moneter. Akibatnya, investor menarik dananya, mata uang terdepresiasi tajam, dan stabilitas fiskal terguncang.

Meski Ketua Komisi XI DPR menegaskan bahwa revisi ini tidak akan mengganggu independensi BI, skeptisisme tetap muncul. Dalam ekonomi, kata-kata politik jarang lebih kuat daripada sinyal pasar.

Pemerintah mencoba meredakan kekhawatiran tersebut. Menurut pernyataan resmi Kementerian Keuangan, fungsi evaluatif DPR dimaksudkan untuk memperkuat transparansi, bukan mengintervensi kebijakan moneter. Bank Indonesia, kata mereka, tetap independen dalam menentukan arah suku bunga dan kebijakan nilai tukar, namun sebagai lembaga publik, tetap perlu mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada rakyat melalui parlemen.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam forum keuangan nasional menegaskan bahwa “transparansi tidak identik dengan intervensi.” Ia menjelaskan bahwa keterbukaan BI terhadap mekanisme evaluasi justru dapat memperkuat legitimasi publik dan memperkuat sinergi fiskal-moneter. “Kredibilitas BI adalah modal utama stabilitas fiskal dan penerimaan pajak,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa revisi UU P2SK bukan upaya melemahkan bank sentral, melainkan memperjelas batas tanggung jawab antar lembaga keuangan. “Kita ingin tata kelola yang sehat dan akuntabel, bukan tumpang tindih. Tidak ada ruang untuk melemahkan independensi,” tegasnya.

Dampak pada Keuangan dan Perpajakan

Sebagai pengamat, saya memandang dinamika revisi UU P2SK ini sebagai potret dilema klasik dalam ekonomi demokratis: bagaimana menjaga transparansi tanpa menodai independensi. Di satu sisi, pengawasan DPR adalah bentuk tanggung jawab publik agar lembaga negara tak berjalan tanpa kontrol. Namun di sisi lain, campur tangan politik yang terlalu dalam justru berpotensi mengguncang kestabilan yang telah dibangun dengan susah payah.

Independensi BI sejatinya bukan bentuk keistimewaan, melainkan kebutuhan struktural agar kebijakan moneter tetap rasional dan bebas dari kepentingan jangka pendek. Investor global memandang BI sebagai jangkar stabilitas rupiah — bukan instrumen politik yang mudah diubah arah sesuai pergantian kekuasaan.

Meski begitu, keinginan DPR memperkuat pengawasan juga tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Dalam sistem demokrasi, lembaga publik harus terbuka terhadap evaluasi. Tantangannya adalah menjaga agar pengawasan itu tetap bersifat akuntabel, bukan koersif.

Apabila revisi RUU ini difinalkan dengan formulasi yang menegaskan fungsi DPR hanya sebatas evaluatif, maka hasilnya bisa menjadi positif. Publik akan mendapat jaminan bahwa kebijakan keuangan negara dijalankan secara transparan, sementara pelaku pasar tetap yakin bahwa keputusan strategis tetap di tangan profesional bank sentral. Namun, bila tafsir evaluasi meluas menjadi kontrol politis, risiko jangka panjangnya tidak main-main: mulai dari volatilitas rupiah, tekanan fiskal, hingga penurunan minat investasi asing.

Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

Implikasi RUU ini tidak berhenti pada bank sentral semata. Hubungan antara BI dan sektor fiskal, termasuk perpajakan, juga akan ikut terdampak. Jika BI tetap independen, koordinasi dengan Kementerian Keuangan bisa berjalan seimbang — BI fokus pada stabilitas moneter, fiskus fokus pada penerimaan negara. Tapi jika otonomi BI terganggu, garis pembeda ini bisa kabur.

Dalam situasi seperti itu, tekanan politik dapat membuat kebijakan suku bunga dipakai untuk menutupi defisit anggaran atau menurunkan beban utang pemerintah. Langkah semacam itu mungkin populer dalam jangka pendek, tapi bisa mengundang inflasi dan menurunkan kredibilitas fiskal. Dalam jangka panjang, stabilitas ekonomi dan penerimaan pajak justru terancam.

Oleh karena itu, revisi UU P2SK harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian tinggi. Reformasi tata kelola penting, tapi kepercayaan pasar jauh lebih sulit dibangun daripada sekadar menulis pasal baru.

Revisi RUU P2SK seharusnya bukan pintu masuk bagi politik untuk menekan bank sentral, melainkan wadah memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan negara. Sistem keuangan yang sehat membutuhkan dua hal: independensi dan kepercayaan. Independensi menjamin keputusan berbasis data dan logika ekonomi, sedangkan kepercayaan membuat investor yakin uang mereka aman.

RUU P2SK versi baru ini pada akhirnya akan menjadi tolak ukur kedewasaan politik ekonomi Indonesia. Bila DPR dan pemerintah berhasil menjaga keseimbangan antara transparansi dan independensi, kita akan memiliki sistem keuangan yang kuat sekaligus demokratis. Namun jika keseimbangan itu goyah, bukan hanya BI yang terguncang — fondasi ekonomi nasional pun bisa ikut bergoyang.

*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *