Coretax bukan sekedar sistem digital, melainkan jembatan transparansi dan efisiensi yang dapat mengalirkan pajak lebih deras ke kas negara di era digital.
Indonesia merupakan negara dengan populasi terbesar keempat di dunia yang memiliki sumber daya alam melimpah dan letak geografis strategis yang mendukung potensi pendapatan negara tinggi, terutama dari sektor pajak. Pajak merupakan iuran wajib bagi setiap Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bersifat wajib dan memaksa. Hal tersebut telah diatur melalui Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007, pemerintah mengatur pemungutan pajak untuk kepentingan umum tanpa balas jasa langsung. Pajak berperan penting terhadap pendapatan negara, hal tersebut dikarenakan pajak setiap tahunnya berkontribusi terhadap penerimaan negara.
Berdasarkan data realisasi pendapatan negara tahun 2020-2024 dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa sumber utama penerimaan negara berasal dari pajak. Pada 2020, pajak tercatat Rp 1.285 triliun dan terus naik menjadi Rp 1.547 triliun (2021), Rp 2.034 triliun (2022), Rp 2.118 triliun (2023), hingga Rp 2.309 triliun pada 2024. Penerimaan bukan pajak juga meningkat dari Rp 343 triliun (2020) ke Rp 595 triliun (2022), lalu sedikit menurun di 2023 dan 2024. Sementara itu, hibah menurun drastis dari Rp 18 triliun (2020) menjadi hanya Rp 0,4 triliun di 2024. Dominasi penerimaan negara dari pajak ini mencerminkan peran strategis sektor pajak dalam menopang keuangan negara serta pentingnya optimalisasi sistem perpajakan dalam mendukung pembangunan nasional.
Seiring dengan perkembangan zaman, pemerintah terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak melalui reformasi perpajakan. Dengan adanya perkembangan teknologi, hal tersebut mendorong sistem perpajakan dari manual ke digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan berbagai inisiatif digital salah satunya yaitu dengan menghadirkan Coretax Administration System (CTAS) yang secara resmi diluncurkan pada tanggal 1 Januari 2025 dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan negara. Coretax dibuat untuk menggantikan sistem lama yang masih terpisah-pisah dan kurang efisien. Dengan adanya Coretax semua layanan pajak seperti daftar NPWP, lapor SPT, dan bayar pajak bisa dilakukan dalam satu sistem digital yang lebih mudah dan cepat. Hal ini membantu wajib pajak agar tidak bingung dan juga memudahan DJP dalam mengawasi dan mengumpulkan pajak secara lebih efektif. Penerapan Coretax sejalan dengan transformasi digital, yang dimana hal tersebut telah tercantum dalam Peraturan Presiden tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Akan tetapi Coretax menghadapi berbagai tantangan pada saat implementasinya, yang dapat mengakibatkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan perpajakan digital, serta menghambat tujuan utama Coretax dalam meningkatkan efisiensi dan penerimaan negara. Hal tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan penting yaitu apakah Coretax benar benar berkontribusi secara positif terhadap peningkatan penerimaan negara?
Coretax sebenarnya mempunyai peluang besar untuk membantu negara mengumpulkan pajak lebih banyak dan lebih cepat karena semua prosesnya sudah serba digital dan terintegrasi. Sistem ini dirancang supaya pelaporan pajak menjadi lebih mudah, data bisa diproses secara real time, dan kesalahan manual dapat dikurangi. Namun pada kenyataannya di awal tahun 2025 pelaksanaannya belum berjalan lancar. Masih ada masalah teknis seperti sistem yang sering error, data wajib pajak yang hilang atau ganda, bahkan sempat tidak bisa diakses pada periode sibuk pelaporan. Proses pemindahan data dari sistem lama ke sistem baru juga belum sepenuhnya selesai sehingga menimbulkan keluhan dari masyarakat. Apabila masalah ini dibiarkan, kepercayaan orang terhadap sistem pajak digital bisa menurun.
Jika dibandingkan dengan sistem pajak lama, Coretax membawa lebih banyak kemudahan. Sistem lama masih banyak proses manual dan menggunakan aplikasi terpisah yang mengakibatkan data sering terlambat masuk dan rawan salah input. Coretax menggabungkan berbagai layanan pajak dalam satu sistem terintegrasi. Pelaporan, pembayaran, dan pengecekan data bisa dilakukan di satu tempat. Petugas pajak juga lebih mudah memantau dan memproses data. Meskipun saat ini Coretax masih menghadapi tantangan, jika masalah teknis teratasi sistem ini berpotensi jauh lebih efisien dan praktis dibandingkan sistem lama.
Berbagai pendapat menunjukkan bahwa Coretax mampu mengatasi keterbatasan yang selama ini ada pada sistem DJP lama, baik dari sisi pelayanan, pengawasan, maupun efisiensi anggaran. Hanafi berpendapat bahwa Coretax memberikan kemudahan akses yang jauh lebih fleksibel karena dapat digunakan kapan pun dan di mana pun, berbeda dengan sistem lama yang cenderung terbatas pada jam kerja dan membutuhkan proses manual yang memakan waktu (Hanafi, 2025). Selain itu, Coretax juga menawarkan tingkat pengawasan data yang lebih ketat, Faradina menegaskan bahwa fitur pemantauan dalam Coretax memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak meminimalisir potensi kecurangan tanpa harus melakukan pemeriksaan manual yang rumit, sedangkan pada sistem DJP lama pengawasan cenderung dilakukan secara konvensional dan membutuhkan sumber daya besar (Faradina, 2025). Dari sisi efisiensi biaya, Yunianto menyebutkan bahwa Coretax dapat mengurangi beban pengeluaran, baik dari segi uang, waktu, maupun tenaga pikiran, berbeda dengan sistem lama yang kerap menghabiskan biaya operasional tinggi serta waktu yang panjang dalam setiap prosesnya (Yunianto, 2024).
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Coretax Administration System (CTAS) mampu membawa perubahan positif terhadap penerimaan negara dengan membuat proses perpajakan lebih efisien, mudah diakses, dan diawasi secara ketat. Namun, dibutuhkan solusi yang tepat untuk menghadapi berbagai tantangan pada saat penerapan Coretax agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal dan berkelanjutan.
*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

Comments