Relaksasi SPT di Era Coretax: Ruang Bernapas di Tengah Perubahan
Setiap menjelang akhir Maret, suasana yang sama hampir selalu terulang. Wajib pajak mulai membuka kembali dokumen, mengingat penghasilan setahun terakhir, dan tidak jarang baru benar-benar tersadar bahwa pelaporan SPT Tahunan belum dilakukan. Pertanyaan klasik pun kembali muncul, seringkali dengan nada setengah cemas: masih sempat, kan? Namun untuk Tahun Pajak 2025, jawabannya tidak lagi sesederhana dulu.
Di tengah implementasi penuh sistem Coretax, pemerintah memberikan kebijakan berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT, selama masih dalam jangka waktu tertentu. Sekilas, ini terdengar seperti kabar baik. Tapi jika dicermati lebih dalam, kebijakan ini bukan sekadar kelonggaran, melainkan bagian dari proses penyesuaian yang lebih besar.
Coretax membawa perubahan yang tidak kecil dalam cara pelaporan pajak dilakukan. Sistem yang sebelumnya terasa lebih manual kini berubah menjadi terintegrasi dan berbasis data. Banyak proses yang dulu bisa dilakukan secara fleksibel, sekarang menjadi lebih terstruktur dan mengikuti alur tertentu.
Di satu sisi, ini meningkatkan akurasi dan transparansi. Namun di sisi lain, perubahan ini menuntut adaptasi. Tidak sedikit wajib pajak yang merasa harus belajar ulang, memahami ulang, bahkan menyesuaikan ulang kebiasaan yang selama ini sudah dianggap nyaman. Dalam situasi seperti ini, keterlambatan tidak selalu lahir dari ketidakpatuhan, tetapi bisa jadi karena proses memahami sistem yang belum sepenuhnya selesai.
Faktor waktu juga ikut memainkan peran. Awal tahun 2026 diwarnai dengan rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang. Momentum seperti ini seringkali membuat ritme administrasi menjadi tidak optimal. Fokus masyarakat beralih, akses layanan menjadi terbatas, dan pada akhirnya kewajiban seperti pelaporan SPT ikut tertunda. Dalam konteks inilah kebijakan relaksasi menjadi relevan. Ia hadir bukan untuk menggantikan kewajiban, tetapi untuk menyesuaikan dengan kondisi yang memang tidak sepenuhnya ideal.
Secara substansi, kebijakan ini memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan, keterlambatan pembayaran pajak, serta kekurangan pembayaran pajak yang muncul dalam pelaporan, sepanjang semuanya diselesaikan dalam jangka waktu satu bulan setelah batas normal. Artinya, wajib pajak tetap harus melapor dan membayar, tetapi tidak dikenakan denda atau bunga selama masih dalam periode relaksasi tersebut. Bahkan dalam banyak kasus, sanksi tersebut tidak akan diterbitkan sama sekali, dan jika sudah terlanjur muncul, dapat dihapuskan secara jabatan oleh otoritas pajak.
Meski demikian, penting untuk memahami bahwa relaksasi ini bukan berarti kewajiban menjadi longgar. Ia hanya menghapus konsekuensi administratif dalam kondisi tertentu, bukan menghapus kewajiban itu sendiri. Ada kecenderungan untuk melihat relaksasi sebagai ruang untuk menunda, padahal jika dimaknai seperti itu, justru bisa menjadi jebakan. Ketika wajib pajak merasa masih memiliki waktu tambahan, penundaan bisa semakin panjang, hingga akhirnya melewati batas relaksasi dan kembali berhadapan dengan sanksi yang seharusnya bisa dihindari sejak awal.
Di sisi lain, kebijakan ini juga mencerminkan pendekatan yang lebih empatik dari otoritas pajak. Ada pengakuan bahwa perubahan sistem membutuhkan waktu untuk dipahami, dan bahwa kondisi eksternal seperti hari libur juga berpengaruh terhadap kepatuhan. Pendekatan ini penting untuk membangun hubungan yang lebih sehat antara wajib pajak dan administrasi perpajakan. Kepatuhan tidak lagi dilihat semata sebagai kewajiban yang harus ditegakkan dengan sanksi, tetapi juga sebagai proses yang perlu didukung dengan pemahaman.
Namun empati tetap harus berjalan beriringan dengan disiplin. Relaksasi bersifat sementara dan kontekstual. Ia hadir sebagai respons terhadap masa transisi, bukan sebagai kebijakan permanen. Dalam jangka panjang, arah sistem justru semakin menuju pada kepatuhan yang lebih presisi, berbasis data, dan minim toleransi terhadap kesalahan administratif yang berulang. Oleh karena itu, periode ini seharusnya dimanfaatkan sebagai masa belajar, bukan sebagai alasan untuk menunda.
Bagi wajib pajak, pendekatan yang paling bijak adalah tetap menyelesaikan kewajiban sebelum batas waktu normal. Relaksasi sebaiknya diposisikan sebagai jaring pengaman, bukan sebagai target baru. Dengan melaporkan lebih awal, ruang untuk melakukan koreksi menjadi lebih luas, tekanan di menit terakhir bisa dihindari, dan proses administrasi menjadi lebih tertib. Dalam sistem seperti Coretax yang semakin terintegrasi, ketepatan waktu bukan hanya soal menghindari sanksi, tetapi juga soal menjaga kualitas data dan konsistensi pelaporan.
Pada akhirnya, pelaporan SPT Tahunan bukan hanya tentang memenuhi kewajiban formal. Ia adalah bagian dari kontribusi sebagai warga negara dalam sistem perpajakan yang terus berkembang. Relaksasi yang diberikan saat ini bisa dilihat sebagai ruang bernapas di tengah perubahan. Namun ruang ini tidak dimaksudkan untuk berhenti, melainkan untuk menyesuaikan langkah. Karena di era baru ini, kepatuhan tidak lagi cukup hanya dengan mengklik tombol lapor. Ia menuntut pemahaman, kesiapan, dan kesadaran untuk menjalankan kewajiban dengan lebih baik dari sebelumnya.
(Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili instansi tempat penulis bertugas.)
Penulis: Dodi Eko Suwito
Fungsional Penyuluh Ahli Pertama, KPP Madya Jakarta Selatan II, Direktorat Jenderal Pajak [email protected] | 087780648183

Comments