in ,

Refleksi Penerimaan 2025: Fondasi Kepercayaan Publik

Setiap tahun, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi pilar utama pembangunan Indonesia. Namun, penerimaan pajak di tahun ini menghadapi tantangan yang tidak ringan. Proyeksi awal dan realisasi sementara menunjukkan adanya potensi tekanan, bahkan mungkin shortfall, yang menuntut perhatian serius dan langkah adaptif dari seluruh elemen bangsa.

Laporan-laporan dari lembaga kredibel seperti World Bank dan proyeksi internal Kementerian Keuangan mengindikasikan adanya perlambatan laju penerimaan pajak. World Bank, misalnya, mencatat rasio pendapatan negara yang lebih rendah dibanding tahun sebelumnya, menggarisbawahi urgensi untuk memahami akar permasalahan.

Beragam Faktor Penekan Penerimaan Pajak 2025

Pertama, gejolak harga komoditas dunia masih menjadi pedang bermata dua bagi Indonesia. Sebagai negara pengekspor komoditas, kita diuntungkan saat harga tinggi. Namun, ketika harga komoditas utama seperti batu bara dan minyak sawit global mengalami penurunan, dampaknya langsung terasa pada penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sektor-sektor terkait. Sebagaimana yang juga dicatat oleh World Bank dan dikonfirmasi dalam laporan Kementerian Keuangan, penurunan ini menjadi faktor signifikan yang menahan laju penerimaan pajak kita.

Kedua, kebijakan restitusi pajak yang dipercepat, khususnya dengan perluasan cakupan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2025. Niatnya mulia, untuk menjaga likuiditas dan mendukung dunia usaha, terutama setelah pandemi COVID-19. Namun, perluasan fasilitas restitusi tentu saja akan meningkatkan jumlah pengembalian pajak, yang pada akhirnya mengurangi penerimaan pajak neto yang masuk ke kas negara. Ini adalah konsekuensi langsung dari kebijakan yang pro-dunia usaha, yang harus kita antisipasi dampaknya pada penerimaan.

Ketiga, celah pajak (tax gap) yang melebar akibat kebijakan perpajakan UMKM, khususnya perpanjangan PPh Final 0,5%. Bank Dunia dalam laporannya “Estimating VAT and CIT Gaps in Indonesia (2025)” menyoroti adanya policy gap yang signifikan. Ambang batas PPN dan PPh UMKM yang dianggap terlalu tinggi, misalnya, dapat mendorong praktik “bouncing” atau melompat-lompat antar skala usaha untuk menghindari kewajiban pajak lebih besar. Ini menciptakan kesenjangan antara potensi pajak yang seharusnya bisa dipungut dengan realisasi yang ada.

Keempat, inefisiensi dan potensi penyalahgunaan fasilitas insentif fiskal, seperti tax holiday dan tax allowance. Niat pemerintah dalam memberikan insentif ini adalah untuk menarik investasi asing langsung (FDI), khususnya di sektor manufaktur. Penelitian terbaru menunjukkan bahwa tax holiday memang efektif menarik FDI. Namun, untuk tax allowance, justru ditemukan pengaruh negatif terhadap FDI. Ini mengindikasikan bahwa desain, implementasi, dan pengawasan fasilitas tax allowance belum optimal, bahkan mungkin menimbulkan kompleksitas atau kurangnya kejelasan yang justru tidak menarik investor dan berpotensi menjadi celah bagi praktik non-kepatuhan atau “abusement” yang mengikis basis pajak tanpa manfaat investasi yang sepadan. Pemerintah perlu mengevaluasi kembali efektivitas insentif ini secara berkala.

Kelima, dampak dari kebijakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh 21. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan perhitungan PPh 21, yang merupakan langkah progresif untuk kemudahan administrasi bagi wajib pajak dan otoritas pajak. Meskipun tujuan utamanya adalah simplifikasi dan peningkatan kepatuhan jangka panjang, dalam periode transisi atau jika formulasi TER pada akhirnya menghasilkan beban pajak yang secara agregat lebih rendah bagi sebagian kelompok. Ini bisa menekan penerimaan PPh 21 secara nominal di awal implementasinya. Kita perlu mengamati terus dampak nyata kebijakan ini terhadap penerimaan bersih.

Indonesia Membutuhkan Kita Semua: Ajakan Peningkatan Kepatuhan Pajak

Kebutuhan akan dana pajak semakin mengemuka di penghujung tahun 2025 ini. Dengan adanya bencana alam besar yang menimpa beberapa wilayah di Indonesia, kebutuhan dana untuk tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi akan melonjak tajam. Dana pajaklah yang menjadi sumber utama untuk meringankan beban saudara-saudari kita, membangun kembali harapan, dan memulihkan kehidupan pascabencana. Ini adalah momen krusial untuk membuktikan solidaritas kita sebagai bangsa, di mana setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk perlindungan dan pemulihan bagi mereka yang membutuhkan.

Penerimaan pajak berawal dari kepatuhan pajak. Kepatuhan pajak jelas dipengaruhi oleh kepercayaan publik. Dalam upaya mewujudkan penerimaan pajak yang optimal dan mengembalikan kepercayaan publik, DJP tidak hanya mengedepankan edukasi dan pelayanan, tetapi juga secara konsisten melaksanakan penegakan hukum. Melalui data dari Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi hingga pertengahan Desember 2025, kita bisa melihat komitmen ini tercermin dalam serangkaian tindakan nyata

Fondasi Kepatuhan: Dari Pelaporan hingga Pemeriksaan

Sebelum penegakan hukum intensif dilakukan, penting untuk mencatat bahwa kesadaran Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban pelaporan SPT menunjukkan capaian yang menggembirakan di Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi. Per 15 Desember 2025, kepatuhan SPT Tahunan mencapai 98,7%, SPT Masa PPh 21 bahkan 117,9% (melebihi target), dan SPT Masa PPN 99,5%. Angka-angka ini menunjukkan fondasi kepatuhan yang kuat dari sebagian besar wajib pajak.

Namun, untuk memastikan keadilan dan mencegah praktik ketidakpatuhan yang merugikan negara, DJP secara konsisten melakukan berbagai upaya penegakan hukum. Sepanjang tahun 2025, hingga 10 Desember, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi telah menerbitkan total 1.293 Surat Perintah Pemeriksaan (SP2). Dari proses pemeriksaan ini, telah diterbitkan 8.405 Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dengan nilai total mencapai Rp 624,22 miliar. Angka ini merepresentasikan potensi pajak yang berhasil diidentifikasi melalui kegiatan audit, menunjukkan bahwa pengawasan aktif mampu mengungkap kewajiban pajak yang belum terpenuhi.

Dari Penetapan Menuju Realisasi: Ketegasan dalam Penagihan

Upaya tidak berhenti pada penetapan kewajiban pajak semata. DJP juga mengimplementasikan tindakan penagihan aktif untuk memastikan dana tersebut benar-benar masuk ke kas negara. Berbagai instrumen penagihan, mulai dari penerbitan Surat Paksa, Penyitaan aset, pencegahan keluar negeri bagi penunggak pajak, hingga Pemblokiran rekening, telah dilakukan.

Hasilnya, realisasi penagihan sampai dengan 15 Desember 2025 mencapai Rp 142,006 miliar. Jumlah ini adalah bukti konkret dari ketegasan DJP dalam merealisasikan kewajiban pajak menjadi penerimaan negara. Ini bukan sekadar angka, melainkan dana yang vital untuk membiayai pembangunan dan layanan publik.

Menindak Praktik Terparah: Bukti Permulaan dan Penyidikan

Bagi kasus-kasus ketidakpatuhan yang mengarah pada dugaan tindak pidana perpajakan, DJP tidak segan-segan melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan. Ini adalah langkah hukum terakhir untuk wajib pajak yang terbukti melakukan pelanggaran serius.

Per 10 Desember 2025, sebanyak 17 perkara Pemeriksaan Bukti Permulaan telah terselesaikan, dengan pemulihan kerugian negara untuk tahun 2025 sebesar Rp 206,891 juta. Bahkan, penyelesaian kasus penyidikan yang melibatkan PT PMN dan PT DD berhasil memulihkan kerugian negara secara signifikan, yaitu masing-masing sekitar Rp 1,997 miliar dan Rp 1,718 miliar. Tindakan ini mengirimkan pesan kuat bahwa pelanggaran serius tidak akan ditoleransi dan akan mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Membangun Kepercayaan Melalui Keadilan

Angka-angka ini, baik dari kepatuhan SPT yang tinggi maupun dari hasil penegakan hukum, adalah cerminan dari komitmen DJP untuk menjaga integritas sistem perpajakan. Penegakan hukum yang tegas dan adil adalah kunci untuk meningkatkan kepatuhan sukarela. Ketika masyarakat melihat bahwa pajak dipungut secara adil, bahwa mereka yang patuh diapresiasi dan yang tidak patuh akan ditindak, kepercayaan publik akan tumbuh.

Kepercayaan ini, pada gilirannya, akan menjadi pondasi bagi peningkatan penerimaan pajak yang berkelanjutan. Dana pajak adalah darah bagi pembangunan bangsa, dan setiap upaya penegakan hukum adalah bagian dari ikhtiar kita bersama untuk memastikan ketersediaan dana tersebut demi kemajuan Indonesia. Masa depan fiskal Indonesia di tahun 2025 dan seterusnya akan sangat ditentukan oleh seberapa baik kita bersama-sama menghadapi tantangan ini. Dengan semangat kebersamaan dan kesadaran akan pentingnya peran pajak, terutama di tengah kondisi sulit seperti bencana alam, kita optimis Indonesia akan mampu melewati badai ini dan membangun fondasi ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan. Mari kita jadikan pajak sebagai manifestasi nyata cinta kita kepada bangsa.

Penulis: Dendi Amrin, S.S.T., Ak., M.A., CPS, CPST, C.PTLF., adalah praktisi komunikasi publik dan Penyuluh Ahli Madya di Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Kementerian Keuangan. Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili institusi.

*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *