Profesi Dokter, Pilih Pembukuan atau Penghitungan Norma (NPPN)
Oleh: Akbar Sutrisno, Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak
Implementasi PMK-168 Tahun 2023, menuai banyak pendapat dari kalangan masyarakat. Tak sedikit para pemberi kerja yang mengeluhkan mekanisme pemotongannya, tapi ada juga yang merasa terbantu karena simplikasi sistem pemotongannya. Bukan hanya pemberi kerja, termasuk dari praktisi dan profesi juga mengeluhkan dimana pemotongan PPh Pasal 21 merasa terlalu besar di akhir tahun.
Pada tahun ini banyak berita yang membahas, jika pajak tahunan dokter mengalami kenaikan yang signifikan karena berlakunya PMK-168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi. Pada prakteknya penghasilan dokter itu sangat komplek, terdapat dokter yang sumber penghasilannya dari pegawai tetap, dokter praktek RS, dokter praktek pribadi, dokter sebagai narasumber, dan penghasilan dari usaha. Oleh karena itu penulis ingin membahas, bagaimana profesi dokter dalam menjalankan kewajiban perpajakannya? Apakah lebih efektif menggunakan pembukuan atau mekanisme penghitungan norma (NPPN)?
Sebelum kita masuk ke pokok pembahasan terkait pembukuan dan norma penghitungan (NPPN) mari kita pelajari dahulu terkait mekanisme PMK-168 Tahun 2023, sehubungan dengan profesi dokter.
Pemotongan PMK 168 Tahun 2023 untuk dokter
Dasar Hukum
Objek Pajak Penghasilan, Pasal 4 UU Pajak Penghasilan
“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal di Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun…”.
Pemotongan Dokter PNS atau Pegawai Tetap, Pasal 15 PMK 168 Tahun 2023
- Diterapkan setiap masa, kecuali masa pajak terakhir = Penghasilan Bruto x TER bulanan
- Diterapkan pada masa pajak terakhir= Penghasilan Kena Pajak x tarif Pasal 17.
Pemotongan Dokter Praktek RS, Pasal 16 ayat 3 PMK 168 Tahun 2023
- Diterapkan per Masa Pajak atau pada saat terutang= Penghasilan Bruto x 50% x Tarif Pasal 17
Pemotongan Dokter sebagai Narasumber, Pasal 16 ayat 4 PMK 168 Tahun 2023
- Diterapkan per Masa Pajak atau pada saat terutang= Penghasilan Bruto x Tarif Pasal 17
Penghitungan Pajak untuk Dokter yang memiliki Usaha Klinik dan/atau usaha lainnya.
- Omzet dibawah 4.8 M setahun = Penghitungan PPh Final 0.5% (PP 55 Tahun 2022)
- Fasilitas PPh Final berakhir = Seluruh Penghasilan kena Pajak X tarif 11% (Fasilitas Pasal 31E UU HPP)
- Omzet diatas 4.8 M s.d. 50 M = Sebagian Penghasilan kena Pajak X tarif 11% dan Sebagian Penghasilan kena Pajak X tarif 22%
Atas dasar hukum diatas, dimana objek pajak adalah penghasilan, maka setiap dokter harus mencatat dan/atau merekap sumber penghasilannya dalam satu tahun, yang bersumber dari pegawai tetap, Praktek RS, Praktek Pribadi, Narasumber dan Usaha. Dokter pun juga bisa memilih, apakah menggunakan pembukuan atau Norma penghitungan netto (NPPN).
Norma penghitungan netto (NPPN).
Norma Penghitungan Netto adalah metode sederhana yang memudahkan wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan dalam menghitung penghasilan netonya.
Dasar Hukum
PER- 17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto
- Pasal 1 ayat (2) “Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan”.
- Pasal 1 ayat (3) “ Wajib Pajak orang pribadi yang wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto”.
- lampiran I pada PER-17/PJ/2015 disebutkan bahwa persentase NPPN untuk wajib pajak dengan profesi dokter adalah 50%.
Pembukuan
Pembukuan adalah Pembukuan adalah proses pencatatan semua transaksi keuangan yang terjadi dalam suatu bisnis secara sistematis dan teratur. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, pendapatan, biaya, serta harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa. Hasil dari pembukuan ini adalah laporan keuangan seperti neraca dan laporan laba rugi yang memberikan gambaran kondisi keuangan perusahaan
Dasar Hukum (Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan)
- Pasal 28 ayat (1) “Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan”.
- Pasal 28 ayat (7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
Berdasarkan dasar hukum diatas, Penulis menyimpulkan bahwa dokter dengan omzet penghasilan bruto dibawah 4.8 M dapat dengan mudah untuk menghitung penghasilan nettonya dalam satu tahun dengan NPPN sebesar 50%. Para dokter sangat dimudahkan dalam menghitung biaya-biaya yang digunakan dalam mendapatkan penghasilan. Fasilitas NPPN 50% ini menggantikan biaya-biaya yang dikeluarkan dokter untuk mendapatkan penghasilan.
Tetapi jika pengeluaran untuk mendapatkan penghasilan dihitung sangat besar dan melebihi norma penghitungan sebesar 50%, dokter dapat melakukan pembukuan atas penghasilan dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan.
Terkait dengan pelaksanaan kewajiban pelaporan SPT Tahunan sehubungan dengan penerapan TER PMK 168 Tahun 2023, para dokter juga dapat mengajukan permohonan angsuran Pasal 25. dengan angsuran PPh Pasal 25, setoran di akhir tahun akan menjadi stabil, sehingga dokter tidak merasa terberatkan atas PPh Pasal 25/29-nya.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Comments