in ,

PMK 50/2025: Reformasi Pajak demi Akselerasi Industri Kripto

FOTO : IST

Satu hingga dua dekade terakhir, kita mengalami peralihan dari era analog menuju era digital yang dampaknya terasa di berbagai aspek, termasuk dalam hal berkegiatan ekonomi. Dewasa ini, otoritas di berbagai negara telah menyediakan framework beserta regulasi dan infrastruktur yang menopang berjalannya perekonomian digital, tak terkecuali Indonesia. Sekian paket regulasi pemajakan pada sektor ekonomi digital juga telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia demi menciptakan kepastian hukum, memberikan rasa aman pada pelaku ekonomi yang terlibat, serta menghimpun sebagian manfaat untuk kemudian disalurkan kembali pada masyarakat.

Menyoal regulasi perpajakan atas sektor ekonomi digital, pemerintah menerbitkan satu paket peraturan berhubungan dengan aset kripto, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 50 tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, diikuti dengan PMK nomor 53 tahun 2025 dan PMK nomor 54 tahun 2025. Diterbitkan 25 Juli 2025, paket PMK tersebut berlaku efektif per 1 Agustus 2025. Terbitnya paket PMK ini menandai adaptasi progresif dari perjalanan pemerintah dalam menghadapi tantangan pemajakan di sektor aset kripto.

Perubahan Status Aset Kripto dan Penghapusan PPN

Salah satu inti dari paket peraturan tersebut adalah perubahan status aset kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan. Pemerintah berusaha untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melakukan penyesuaian dengan perkembangan perdagangan aset kripto yang semakin terintegrasi dengan sistem keuangan konvensional. Indonesia kini memperlakukan aset kripto sebagai instrumen investasi, bukan sebagai komoditas atau barang dagangan, sehingga dipersamakan dengan produk keuangan lain. Selayaknya saham, maka aset kripto sebagai produk keuangan dibebaskan dari PPN.

Alasan lain dari penetapan peraturan tersebut adalah dalam rangka menasbihkan posisi aset kripto sebagai aset yang legal dalam ekosistem keuangan negeri ini, yang selama ini masih berada di ambang keabu – abuan. Sebelumnya, Ia dianggap sebagai komoditas yang berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pada implementasinya, Ia menimbulkan beban administratif yang tinggi bagi para pelaku pasar aset kripto, dan sulit dilacak karena kebanyakan transaksinya bersifat cross-border. Untuk itu, PMK 50/2025 hadir sebagai salah satu upaya memperbaiki loophole yang tercipta, termasuk untuk mencegah penghindaran pajak.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

PPh Tetap Dikenakan, Tarif Disesuaikan

Transaksi jual beli aset kripto kini hanya dikenai PPh Pasal 22 final dengan tarif 0,21% untuk transaksi domestik dan 1% untuk transaksi luar negeri. Untuk transaksi dalam negeri, pemungutan dilakukan oleh Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), yang juga termasuk sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Negeri (PPMSE DN). PPMSE DN tersebut melakukan penyetoran PPh dan pelaporan SPT Masa setiap periodenya. Sedangkan untuk transaksi luar negeri, maka PPMSE Luar Negeri (PPMSE LN) yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan berlaku sebagai pihak pemungut. Namun apabila PPMSE LN bersangkutan belum ditunjuk, maka Wajib Pajak penjual aset kripto harus menyetorkan sendiri pajaknya.

Harapan dan Prospek ke Depan

Mengutip data dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp650 triliun dan ada sekitar 22,91 juta akun pengguna aset kripto sepanjang tahun 2024. Menurut CNBC, jumlah investor kripto ini diperkirakan akan menembus hingga 28,65 juta investor pada akhir tahun 2025. Jumlah tersebut diproyeksikan akan terus meningkat kedepannya, sehingga diperlukan dukungan dari berbagai pihak dan dalam berbagai bentuk dalam rangka mengamankan perjalanannya.

Dihapusnya PPN atas transaksi aset kripto memberikan angin segar tak hanya bagi para pelaku aset kripto, namun juga bagi para PPMSE yang selama ini mengalami kerumitan dalam pelaksanaan pemungutan PPN atas transaksi jual beli aset kripto. Penghapusan PPN diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar kripto pada bursa kripto dalam negeri, yang selama ini harus susah payah bersaing dengan bursa kripto luar negeri karena biaya transaksi yang tinggi, salah satunya akibat PPN. Berkurangnya biaya transaksi hingga 11 persen juga akan mendorong inovasi lokal terhadap aset kripto, termasuk dalam hal pengembangan platform Decetralized Finance (DeFi). Harapannya, ekosistem kripto di Indonesia akan semakin berkembang dan semakin inklusif menjangkau berbagai kalangan.

Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

Tantangan Pengawasan

Satu poin yang perlu diperhatikan, berkurangnya potensi penerimaan negara karena penghapusan PPN harus menciptakan trade off yang sepadan. Implementasi kebijakan ini harus disertai pengawasan ketat terhadap aktivitas blockchain yang menjadi wadah transaksi jual beli aset kripto. Karena bila tidak, likuiditas yang awalnya berusaha diserap ke dalam negeri melalui kebijakan penghapusan PPN, malah akan lenyap begitu saja. Kesulitan mengawasi sistem blockchain yang sifatnya terdesentralisasi serta pentingnya perlindungan konsumen harus mampu diatasi oleh otoritas terkait.

Dengan berbagai regulasi yang kini telah ditetapkan, pemerintah melalui DJP beserta OJK yang kini berlaku pemberi izin dan pengawas bagi para PAKD sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 49/2024, harus menyiapkan tata laksana yang disiplin dan ketat dalam mengawasi berbagai transaksi aset kripto. Harapannya dengan bantuan OJK, pengawasan dan pengaturan pemajakan atas aset kripto dapat lebih terintegrasi dan selaras dengan prinsip – prinsip stabilitas sistem keuangan negara, sehingga tidak akan ada lagi kebocoran penerimaan atau penyalahgunaan aset kripto.

Penyesuaian Ketentuan untuk Jasa Penyedia Platform dan Jasa Mining

Meskipun penyerahan aset kripto tidak lagi dikenakan PPN, jasa-jasa yang terkait dengan transaksi aset kripto tetap menjadi objek PPN. Berdasarkan PMK 50/2025, PPN tetap dikenakan atas jasa penyediaan transaksi aset kripto oleh PPMSE serta jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto (jasa mining).  Jasa penyediaan transaksi aset kripto oleh PPMSE yang meliputi jasa jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap), serta layanan dompet elektronik (e-wallet) seperti deposit, penarikan dana, dan transfer aset kripto, dikenakan PPN dan PPh sesuai ketentuan umum.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Sedangkan untuk jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto dikenakan PPN dengan tarif efektif 2,2%, naik dari skema sebelumnya sebesar 1,1%. Apabila dirinci, dasar pengenaan pajak (DPP) untuk objek ini menggunakan nilai lain, yakni 20% dikali 11/12 atas nilai penggantian atas aset kripto yang diterima, termasuk block reward dan fee dari blockchain. Namun dari segi PPh, kini jasa mining dikenakan PPh sesuai tarif umum, berbeda dengan sebelumnya yang menggunakan PPh final sebesar 0,1%

Penutup

Regulasi baru bukan berarti sepenuhnya mengatasi tantangan. Justru dengan mengambil langkah berani ini, pemerintah harus mampu menyediakan sarana pengawasan serta infrastruktur yang tepat guna, serta pemahaman yang menyeluruh mengenai aset kripto dan berbagai proses bisnisnya. Harapannya, pemerintah semakin terbuka terhadap masukan dan evaluasi dari para stakeholder, sehingga implementasi regulasi, serta tata kelola industri aset kripto di Indonesia semakin efektif kedepannya.

*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *