Pengusaha yang melakukan penyerahan dan/atau ekspor Barang Kena Pajak (BKP) / Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai, wajib melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ketentuan ini tidak berlaku bagi pengusaha kecil yaitu pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan BKP / JKP dengan jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak melebihi batasan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yaitu sebesar Rp4,8 Miliar. Saat jumlah peredaran bruto atau penerimaan brutonya melebihi batasan tersebut, pengusaha kecil wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir tahun buku.
Tempat Kegiatan Usaha
Pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP, harus menentukan tempat kegiatan usaha sebagai alamat utama PKP. Tempat kegiatan usaha PKP juga bisa berupa tempat tinggal dan/atau tempat kedudukan PKP dimana kegiatan usaha sebenarnya dilakukan. Selain itu, khusus untuk Pengusaha Badan dapat menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat kegiatan usaha saat dikukuhkan sebagai PKP. Berdasarkan ketentuan Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-7/PJ/2025 disebutkan bahwa Kantor Virtual adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh Pengusaha jasa kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih Pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apa pun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office).
Pengusaha Badan yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat pengukuhan PKP harus memenuhi salah satu dari dua kriteria yaitu pertama, memiliki tempat kedudukan di Kantor Virtual dan hanya memiliki 1 (satu) tempat kegiatan usaha di Kantor Virtual tersebut; dan kedua, memiliki tempat kedudukan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Untuk kriteria pertama tersebut harus memenuhi persyaratan memiliki klasifikasi lapangan usaha utama di bidang jasa yang kegiatan usahanya dapat dilakukan di Kantor Virtual, memiliki kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis dengan durasi kontrak penggunaan Kantor Virtual minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak pengajuan permohonan PKP diajukan, dan tidak menggunakan Kantor Virtual tersebut semata-mata sebagai alamat korespondensi. Kemudian untuk kriteria kedua, harus memenuhi persyaratan tidak memiliki tempat kegiatan usaha lain di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, memiliki kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis dengan durasi kontrak penggunaan Kantor Virtual minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak pengajuan permohonan PKP diajukan, dan tempat kegiatan usaha yang berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas telah diuji dan dibuktikan secara nyata memiliki kegiatan usaha.
Pengawasan Administrasi PKP
PKP sebenarnya sudah dilakukan pengawasan sejak mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP, yaitu melalui penelitian kantor. Dimana penelitian kantor ini dilakukan dengan meneliti data dan/atau dokumen yang dilampirkan Wajib Pajak pada permohonan pengukuhan PKP dengan data dan informasi yang tersedia dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Setelah dikukuhkan sebagai PKP melalui penerbitan dokumen SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak), dalam rangka pengadministrasian PKP, Direktur Jenderal Pajak kemudian melakukan pengawasan kepada PKP dengan menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai PKP. Pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai PKP dilakukan dengan melakukan penelitian lapangan di alamat tempat kegiatan usaha PKP untuk menguji dan membuktikan data dan dokumen yang disampaikan oleh PKP terkait lokasi usaha dan kegiatan usaha, saat melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Adapun kriteria PKP yang dilakukan pengujian yaitu pertama, PKP yang baru memulai kewajiban sebagai PKP; kedua, PKP yang dilakukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar; dan ketiga, PKP yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya. PKP yang berdasarkan hasil penelitian lapangan menunjukkan bahwa alamat tempat kegiatan usaha tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, akan dilakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Begitu juga untuk pengusaha Badan yang menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP, maka penelitian lapangan dilakukan beberapa tempat yaitu pertama, di Kantor Virtual untuk menguji kesesuaian Kantor Virtual sebagai tempat kedudukan Pengusaha Kena Pajak dengan data dan dokumen yang dilampirkan saat melaporkan untuk dikukuhkan sebagai PKP dan ketentuan penggunaan Kantor Virtual sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, kedua, di tempat tinggal pengurus untuk menguji kesesuaian dengan data yang tercantum dalam surat pernyataan tentang kegiatan usaha dan tempat kegiatan usaha yang sebenarnya saat melaporkan untuk dikukuhkan sebagai PKP, dan ketiga, tempat kegiatan usaha yang sebenarnya untuk menguji dan membuktikan kesesuaian kegiatan usaha serta tempat kegiatan usaha yang sebenarnya.
Pencabutan PKP secara jabatan
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan melalui Kepala KPP. Selain berdasarkan hasil Pemeriksaan, juga bisa berdasarkan hasil penelitian administrasi. Kriteria PKP yang dapat dilakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan melalui hasil penelitian administrasi yaitu PKP dengan status Wajib Pajak Nonaktif, PKP yang telah dinonaktifkan akses pembuatan faktur pajaknya dan tidak melakukan klarifikasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penonaktifan atau klarifikasinya ditolak, PKP yang menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, PKP yang berdasarkan hasil penelitian lapangan menunjukkan bahwa alamat tempat kegiatan usaha tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, dan PKP bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usaha di Indonesia. Oleh karena itu, PKP disarankan agar terus melaksankan hak dan memenuhi kewajibannya sebagai PKP sesuai ketentuan yang berlaku, ditambah dengan telah diterapkannya coretax sejak 1 Januari 2025, maka secara sistem, akan semakin mudah untuk melakukan pengawasan terhadap administrasi PKP.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

Comments