in ,

Perlukah Lembaga Keagamaan Memiliki NPWP?

Oleh: Ade Ana – Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III

Pendahuluan

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang diberikan kepada setiap wajib pajak untuk kepentingan administrasi perpajakan. Berdasarkan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diperbarui dengan PMK 136/2023, NPWP bagi penduduk Indonesia menggunakan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK), sedangkan bagi badan hukum, instansi pemerintah, maupun WNA digunakan format NPWP 16 digit. Pembahasan mengenai NPWP, maka yang terbayang adalah karyawan, pengusaha, atau perusahaan yang memang diketahui jelas memiliki penghasilan yang bersumber dari kegiatan komersil. Lalu bagaimana dengan masjid, gereja, pura, atau vihara? Apakah lembaga keagamaan juga harus memiliki NPWP? Pertanyaan yang relevan muncul: bukankah lembaga keagamaan sifatnya bukan komersial? Menjawab pertanyaan tersebut, tentu kita perlu menilik syarat-syarat untuk dapat dikategorikan sebagai Wajib Pajak.

1. Persyaratan Subjektif

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, subjek pajak terdiri atas:

  1. Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi,
  2. Badan, dan
  3. Bentuk Usaha Tetap.

Lebih lanjut, Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang KUP Nomor 6 Tahun 1983 (jo. UU Nomor 6 Tahun 2023) mendefinisikan badan sebagai sekumpulan orang dan/atau modal, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak, termasuk di dalamnya perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Dengan demikian, lembaga keagamaan masuk dalam kategori badan dan secara subjektif memenuhi syarat sebagai wajib pajak.

Perlu diperhatikan juga, bahwa Pasal 2 ayat (1) UU KUP menjelaskan bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP. Artinya masih ada satu prasyarat lagi bagi badan untuk dinyatakan sebagai wajib pajak dan memiliki urgensi untuk mendaftar dan memiliki NPWP, yaitu persyaratan objektif.

2. Persyaratan Objektif

Persyaratan objektif suatu badan dinyatakan sebagai wajib pajak yaitu menerima penghasilan atau diwajibkan melakukan pemotongan/pemungutan pajak sesuai UU PPh. Pengertian dan jenis penghasilan yang dimaksud dalam peraturan perpajakan diantaranya sebagai berikut:

  • Definisi penghasilan: tambahan kemampuan ekonomis yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan dalam bentuk apapun, baik dari dalam maupun luar negeri.
  • Contoh penghasilan yang terkait lembaga keagamaan:
    • Sumbangan jamaah berupa zakat, infak, dan sedekah yang diterima dan dipergunakan untuk operasional lembaga.
    • Penyewaan fasilitas, seperti aula masjid untuk akad nikah atau resepsi.
    • Usaha koperasi atau penyewaan lahan kepada pedagang di areal milik lembaga keagamaan tersebut.
    • Dapat dimungkinkan juga lembaga keagamaan untuk menerima penghasilan pasif dari bagi hasil tabungan ataupun deposito yang disimpan di rekening bank.

Selain dari aspek penerima penghasilan, persyaratan objektif pada lembaga keagamaan sebagai badan, juga terpenuhi dari kedudukannya sebagai pihak pemberi penghasilan yang kemudian berkewajiban memotong/memungut Pajak Penghasilan pihak ketiga. Misalnya, dalam kegiatan perawatan gedung atau penyediaan jasa pihak ketiga. Lembaga keagamaan sebagai pengguna jasa wajib membayar biaya kebersihan, perbaikan listrik ataupun perawatan taman. Oleh karenanya, lembaga menjadi berkewajiban memotong serta menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) pihak ketiga dengan menggunakan NPWP lembaga.

3. Penghasilan Non Komersial yang Bukan Objek Pajak

Dari uraian di atas, dapat terlihat bahwa lembaga keagamaan dapat memperoleh dua jenis penerimaan:

  1. Penghasilan yang termasuk objek pajak, misalnya dari usaha atau sewa aset.
  2. Penghasilan yang bukan objek pajak, seperti zakat, infak, dan sedekah.

Pasal 4 ayat (3) UU PPh menegaskan bahwa bantuan atau sumbangan, termasuk zakat, infak dan sedekah yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, bukan merupakan objek pajak. Penerimaan ini cukup dicatat dan dilaporkan dalam SPT Tahunan pada bagian “bukan objek pajak” sebagai bentuk kepatuhan administrasi perpajakan.

4. Lembaga Keagamaan Perlu memiliki NPWP

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa:

  • Lembaga keagamaan secara subjektif tergolong sebagai subjek pajak (badan).
  • Secara objektif, lembaga keagamaan berpotensi memperoleh penghasilan yang termasuk objek pajak penghasilan serta berkewajiban melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada pihak ketiga atas jasa yang diberikan oleh lembaga sebagai entitas.
  • Penerimaan berupa zakat, infak, sedekah, maupun sumbangan keagamaan wajib tetap tidak dikenai pajak, namun harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Singkatnya, lembaga keagamaan tetap perlu punya NPWP, bukan karena zakat dan sedekah ataupun sumbangan keagamaan wajib akan dikenai pajak, tapi karena ada aktivitas lain yang bisa menimbulkan kewajiban pajak dalam rangka memenuhi ketentuan perundang-undangan perpajakan dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi keuangan. Pada akhirnya sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita tentu berharap mekanisme perpajakan di negeri ini berjalan dengan baik dan semestinya, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan bukan cerminan sikapinstansi tempat penulis bekerja.

*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *