in ,

Perbedaan antara Upaya Hukum Pengajuan Pengurangan/Pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan Pengajuan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Perbedaan antara Upaya Hukum Pengajuan Pengurangan/Pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan Pengajuan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Surat Ketetapan Pajak (SKP) merupakan surat yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas pajak. Surat Ketetapan Pajak dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). SKP berisi besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan, kelebihan, atau nihil pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi (bila ada), dan jumlah pajak yang masih harus dibayar, lebih dibayar, ataupun nihil.

Wajib Pajak yang tidak setuju atas SKP yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak dapat melakukan beberapa upaya hukum untuk mempertahankan pendapatnya, diantaranya dengan mengajukan pengurangan/pembatalan SKP atau dengan mengajukan keberatan atas SKP yang telah diterbitkan. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak tersebut diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang berbunyi:

Pengajukan pengurangan/pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Pasal 36 ayat (1) huruf b

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. ….;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. …. ;

d. ….”

 

Pengajukan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Pasal 25 ayat (1)

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. ….”

Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

Pengajuan pengurangan/pembatalan maupun keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP), keduanya wajib disertai dengan alasan ketidakbenaran atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan. Alasan ketidakbenaran tersebut dapat meliputi:

  • Tidak benar secara formal, yaitu tidak terpenuhinya ketentuan prosedur dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Contoh:

– Pemeriksa menetapkan koreksi tanpa meminta keterangan Wajib Pajak

– Satu Surat Ketetapan Pajak (SKP) masa pajak tertentu diterbitkan atas koreksi yang transaksinya terjadi dan telah dilaporkan dalam SPT beberapa masa pajak yang berbeda

– Penggunaan dasar hukum yang tidak tepat oleh Pemeriksa

  • Tidak benar secara materil (meliputi unsur material), yaitu mencakup perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang memengaruhi hutang pajak ataupun perhitungan yang tidak sesuai dengan yang telah dilaporkan dalam SPT Wajib Pajak

Untuk Wajib Pajak dapat memutuskan upaya hukum yang akan ditempuh untuk menyatakan ketidaksetujuan terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak, berikut hal-hal yang dapat Wajib Pajak ketahui terkait perbedaan antara kedua upaya hukum tersebut, mulai dari persyaratan pengajuan, proses penelitian, sampai dengan putusan dan sanksi yang akan ditimbulkan.

  • Perbedaan Syarat Pengajuan antara Upaya Hukum Pengurangan/Pembatalan dengan Keberatan

Hal dasar yang perlu dipertimbangkan Wajib Pajak dalam memilih upaya hukum yang ditempuh adalah terkait dengan persyaratan pengajuan. Persyaratan pengajuan merupakan persyaratan formal yang wajib dipenuhi karena erat kaitannya dengan keputusan dapat/tidaknya upaya hukum tersebut diproses lebih lanjut oleh Dirjen Pajak. Berikut perbedaan persyaratan pengajuan antara upaya hukum Pengurangan/Pembatalan dengan Keberatan:

Tabel Perbedaan Persyaratan Pengajuan Upaya Hukum Pengurangan/Pembatalan dengan Keberatan

Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

No

Perihal

Pengurangan/Pembatalan

Keberatan

1

Syarat Pengajuan

SKP tidak diajukan keberatan atau diajukan keberatan namun tidak memenuhi ketentuan formal sehingga tidak dapat dipertimbangkan

SKP tidak diajukan upaya hukum Pasal 36 UU KUP

2

Dapat diajukan sebanyak

2 (dua) kali atas 1 (satu) SKP

1 (satu) kali atas 1 (satu) SKP

3

Jangka waktu pengajuan

Tidak terdapat batas jangka waktu

3 (tiga) bulan sejak SKP diterbitkan

4

Nilai sengketa yang harus dibayar

Tidak ada kewajiban membayarkan nilai sengketa sebelum pengajuan

Diwajibkan membayar sejumlah nilai sengketa atau minimal sejumlah nilai yang disetujui dalam SKP sebelum pengajuan keberatan

Upaya hukum yang persyaratan formal atau persyaratan pengajuannya telah terpenuhi, maka pengajuan upaya hukum tersebut akan ditindaklanjuti untuk dilakukan penelitian terkait dengan alasan diajukannya upaya hukum.

  • Perbedaan Proses Penelitian antara Upaya Hukum Pengurangan/Pembatalan dengan Keberatan

Pada upaya hukum pengajuan pengurangan/pembatalan maupun pengajuan keberatan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan formal, Peneliti akan mempertimbangkan pendapat Wajib Pajak dan akan melakukan penelitian kembali atas koreksi yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP). Pada proses peleksanaan penelitian tersebut juga terdapat perbedaan antara kedua upaya hukum di atas, diantaranya:

Tabel Perbedaan Proses Penelitian pada Upaya Hukum Pengurangan/Pembatalan dengan Keberatan

No

Perihal

Pengurangan/Pembatalan

Keberatan

1

Permintaan Data oleh Peneliti

Dapat Ada/Tidak Ada

Ada

2

Pembahasan dengan Peneliti

Dapat Ada/Tidak Ada

Ada

3

Pemberitahuan Hasil Penelitian

Tidak Ada

Ada

(berupa Surat Pemberitahuan Untuk Hadir/SPUH)

4

Permintaan Tanggapan atas Pemberitahuan Hasil Penelitian

Tidak Ada

Ada

(berupa Taggapan SPUH)

5

Penagihan atas pajak yang harus dibayarkan

Tetap berjalan

Tertunda sampai terdapat putusan yang inkracht

6

Lama proses (sejak diajukan sampai dengan keluar putusan)

Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

6 (enam) bulan, apabila lewat maka dianggap dikabulkan

12 (dua belas) bulan, apabila lewat maka dianggap dikabulkan

Setelah Peneliti telah merasa cukup terkait dengan pemenuhan data, keterangan, serta bukti yang diberikan oleh Wajib Pajak pada proses penelitian, maka penelitian akan dicukupkan dan akan dikeluarkan putusan maksimal dalam jangka waktu sebagaimana yang tertuang pada tabel perbedaan proses penelitian pada upaya hukum pengurangan/pembatalan dengan keberatan di atas.

  • Perbedaan Putusan dan Sanksi antara Upaya Hukum Pengurangan/Pembatalan dengan Keberatan

Setelah penelitian dicukupkan oleh Peneliti, maka akan diterbitkan putusan sebagaimana dapat dijelaskan perbedaannya sebagai berikut:

Tabel Perbedaan Proses Penelitian pada Upaya Hukum Pengurangan/Pembatalan dengan Keberatan

No

Perihal

Pengurangan/Pembatalan

Keberatan

1

Putusan

Mengabulkan Seluruhnya, Mengabulkan Sebagian, atau Menolak

Mengabulkan Seluruhnya, Mengabulkan Sebagian, Menolak, atau Menambah Besarnya Jumlah Pajak yang Harus Dibayar

2

Status SKP apabila permohonan dikabulkan seluruhnnya

Tidak Pernah Terbit

(namun dapat menerbitkan kembali SKP atas masa/tahun pajak terkait)

Tetap Terbit

(namun Peneliti menghapuskan koreksi dan tidak dapat menerbitkan kembali SKP atas masa/tahun terkait)

3

Sanksi apabila permohonan ditolak atau dikabulkan sebagian

Tidak Ada

Denda 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan

Demikian perbedaan persyaratan pengajuan, proses, hingga putusan dan sanksi antara upaya hukum pengajuan pengurangan/pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk selanjutnya dapat menjadi pertimbangan bagi Wajib Pajak dalam menentukan upaya hukum yang akan ditempuh terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *