Memberikan Kepastian Hukum bagi Wajib Pajak
Dalam praktik perpajakan, sering kali terjadi Wajib Pajak telah melakukan pembayaran pajak, namun setelah dikaji lebih lanjut ternyata pajak tersebut tidak seharusnya terutang. Kondisi ini juga dapat muncul pada SPT Masa PPh Unifikasi, misalnya karena salah setor, pembayaran ganda, atau objek transaksi yang ternyata bukan objek pajak.
Untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak Wajib Pajak, pemerintah menghadirkan mekanisme Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PYSTT) sebagaimana diatur dalam Pasal 122 s.d. Pasal 137 PMK-81/PMK.03/2024.
Kapan PYSTT Diajukan atas SPT Unifikasi?
Permohonan PYSTT dapat diajukan ketika:
- Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT PPh Unifikasi yang menghasilkan status lebih bayar.
- Lebih bayar tersebut berasal dari pembayaran pajak yang ternyata tidak seharusnya terutang.
Contoh kasus:
Perusahaan menyetor PPh Pasal 23 atas suatu jasa dan melaporkannya dalam SPT PPh Unifikasi. Setelah ditelaah, jasa tersebut ternyata bukan objek PPh Pasal 23 sehingga dilakukan pembatalan bukti potong dan pembetulan SPT PPh Unifikasi. Akibatnya, timbul status lebih bayar yang dapat dimohonkan pengembaliannya melalui mekanisme PYSTT.
Tata Cara Pengajuan
1. Kanal Pengajuan
- Online: melalui portal Wajib Pajak (coretaxdjp.pajak.go.id), menu Formulir Restitusi Pajak.
- Langsung: disampaikan ke KPP/KP2KP.
- Melalui pos/ekspedisi/kurir: ditujukan ke KPP tempat WP terdaftar.
Jika permohonan dikirim ke KP2KP atau KPP selain tempat terdaftar, maka dianggap tidak diterima.
2. Persiapan Sebelum Pengajuan
- Pastikan Wajib Pajak memiliki data rekening bank yang sudah terekam di profil.
- Permohonan dapat diajukan oleh Kuasa Wajib Pajak atau Wakil (untuk Badan, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN LN).
- Jika permohonan diajukan melalui Portal Wajib Pajak, pastikan Wajib Pajak mengajukan permohonan via impersonate Wajib Pajak yang diwakilinya.
- Dokumen lampiran yang wajib diunggah:
- Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang.
- Surat Kuasa Khusus/Surat Penunjukan Pengurus (jika diajukan oleh kuasa/pengurus).
- Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan.
3. Tahapan Pengajuan Online
- Login ke coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pilih menu Pembayaran → Formulir Restitusi Pajak.
- Isi data permohonan (Nomor Surat Permohonan, email WP, dsb.).
- Pada alasan permintaan restitusi, pilih:
- Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Terkait SPT.
- Pilih KAP, KJS, Masa, Tahun Pajak, dan jenis akun WP.
- Klik Tambah Data, lalu pilih NTPN yang dimohonkan pengembaliannya.
- Input nominal pengembalian (lebih dari 0, tidak melebihi nilai sisa lebih bayar).
- Pilih rekening bank yang sudah terekam.
- Unggah dokumen pendukung.
- Klik Submit dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik.
Jangka Waktu dan Keputusan
Permohonan PYSTT diproses dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterima lengkap:
- Jika disetujui → diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jika ditolak → diterbitkan Surat Penolakan.
Dengan ketentuan ini, Wajib Pajak memperoleh kepastian waktu dan kepastian hukum atas permohonan yang diajukan.
Penutup
Mekanisme PYSTT atas lebih bayar SPT PPh Unifikasi merupakan bentuk perlindungan hak Wajib Pajak sekaligus wujud keadilan dalam sistem perpajakan. Dengan fasilitas ini, Wajib Pajak tidak dirugikan ketika terjadi pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Pasal 122 hingga Pasal 137 PMK-81/PMK.03/2024 menjadi payung hukum penting yang menegaskan prosedur, batas waktu, dan bentuk keputusan atas permohonan pengembalian tersebut.

Comments