Indonesia telah memiliki jaringan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan berbagai yurisdiksi. Kondisi tersebut menjadi faktor positif bagi pelaku usaha atau pemodal dalam melakukan transaksi lintas batas antara Indonesia dengan negara mitra P3B. Hal tersebut disebabkan karena mereka tidak perlu menanggung beban pajak berganda, baik melalui pengurangan tarif pajak, atau pengecualian dari pengenaan pajak di negara sumber penghasilan.
Untuk dapat memperoleh manfaat P3B (misalnya pemotongan pajak penghasilan bunga pinjaman dengan tarif yang lebih rendah dari ketentuan umum), pihak penerima penghasilan di luar negeri perlu menyampaikan surat keterangan domisili (SKD) kepada pemberi penghasilan yang akan melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh). Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 (“PER-25”), SKD merupakan surat keterangan dengan formulir khusus (Form DGT) yang telah diisi oleh penerima penghasilan di luar negeri dan disahkan oleh otoritas perpajakan yang berwenang.
Pasal 2 PER-25 menyatakan bahwa terdapat sejumlah syarat bagi pihak penerima penghasilan di luar negeri untuk memperoleh manfaat P3B, yaitu: bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia, merupakan subjek pajak dalam negeri di negara mitra P3B, tidak terjadi penyalahgunaan P3B, dan merupakan beneficial owner (jika dipersyaratkan dalam ketentuan P3B). Perlu digarisbawahi bahwa syarat tersebut harus terpenuhi secara kumulatif. Jika tidak, maka sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) PER-25, pihak pemotong wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku, yaitu tanpa manfaat tarif P3B.
Pasal 5 PER-25 menjabarkan makna “tidak terjadi penyalahgunaan P3B”. Secara umum, entitas luar negeri perlu memenuhi dua syarat. Syarat pertama yaitu: memiliki substansi ekonomi dalam pendirian atau pelaksanaan transaksi, serta substansi ekonomi tersebut sama dengan bentuk hukumnya; memiliki manajemen sendiri dengan kewenangan memadai, serta pegawai dengan keterampilan sesuai bidang usaha; memiliki aset tetap dan aset tidak tetap untuk berusaha di negara asalnya (selain aset yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia); dan adanya kegiatan usaha aktif di negara asal selain menerima penghasilan pasif dari Indonesia. Syarat kedua adalah tidak terdapat pengaturan transaksi untuk mendapatkan pengurangan beban pajak atau agar tidak dikenai pajak dimanapun. Kedua hal tersebut dianggap bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B.
Ketentuan operasional tersebut selaras dengan amanat Pasal 32A UU PPh yang menjelaskan bahwa salah satu tujuan dibentuknya perjanjian perpajakan adalah untuk mencegah pengelakan pajak, yaitu perbuatan yang bermaksud untuk tidak membayar pajak di negara manapun atau mengurangi pajak yang terutang. Lebih jauh, bagian preamble model P3B OECD (edisi 21 November 2017) secara eksplisit menyebutkan bahwa tujuan dibentuknya P3B adalah untuk menghindari beban pajak berganda tanpa menciptakan peluang untuk terjadinya tidak adanya pengenaan pajak dimanapun serta pengurangan beban pajak (non-taxation or reduced taxation).
Konsep diatas menjelaskan bahwa pemanfaatan tarif P3B bertujuan untuk mencegah terjadinya beban pajak berganda. Namun di sisi lain, pemanfaatan P3B juga tidak diperuntukkan untuk penerapan skema-skema yang secara substansi bermaksud untuk mengurangi beban pajak atau untuk tidak membayar pajak sama sekali. Dengan demikian, patut digarisbawahi bahwa paradigma yang memaknai pemanfaatan P3B sebagai isu administratif semata (misalnya sebatas pengisian dan pelaporan formulir DGT) adalah tidak tepat, karena pemanfaatan P3B justru sarat dengan berbagai isu substantif.
Artikel merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili kebijakan institusi.
*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

Comments