in ,

Pajak untuk Penjual Online: Siapkah Anda dengan Aturan Baru?

FOTO : IST

Dunia perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau yang lebih kita kenal dengan istilah marketplace terus berkembang pesat. Sebagai pedagang, penting untuk selalu mengikuti perkembangan peraturan perpajakan. Salah satu yang terbaru dan perlu Anda perhatikan adalah PMK-37 Tahun 2025 yang mengatur tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh dan tata cara pemungutan, penyetoran, serta pelaporannya.

Latar Belakang diterbitkannya PMK-37 tahun 2025

PMK-37/2025 lahir untuk menjawab tantangan perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat, tujuannya adalah memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak, memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan kesederhanaan administrasi, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak dan perlu disusun pengaturan terhadap penunjukan pihak lain yang merupakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut pajak penghasilan serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui system elektronik.

Siapa yang Ditunjuk sebagai Pemungut Pajak?

Berdasarkan PMK ini, Menteri Keuangan dapat menunjuk pihak lain yang merupakan penyelenggara PMSE (seperti marketplace) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ini berarti, marketplace tempat Anda berjualan kini memiliki kewajiban untuk memungut pajak dari penghasilan yang Anda terima.

Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

Skema dan Tarif Pemungutan PPh Pasal 22

Pemungutan PPh Pasal 22 oleh pihak lain ini dilakukan atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri dari transaksi yang dilakukan melalui penyelenggara PMSE. Tarif yang dikenakan adalah 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh.

Berikut adalah skema pengenaan pajaknya:

  • Omset s.d. Rp500 Juta: Jika Anda adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan peredaran bruto Anda pada tahun pajak berjalan belum melebihi Rp500 juta, maka penghasilan Anda tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace.
  • Omset > Rp500 Juta s.d. Rp4,8 Miliar: Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dengan omset di rentang ini, penghasilan Anda akan dipungut PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5%. Pajak ini bisa bersifat final jika memenuhi PP 55/2022, atau tidak final.

Omset > Rp4,8 Miliar: Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dengan omset di atas Rp4,8 miliar akan dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5% yang bersifat tidak final.

Kapan Pemungutan Tidak Dilakukan?

Ada beberapa kondisi di mana pihak lain tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22, antara lain:

  • Penjual adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta pada tahun pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan.
  • Penjual jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan.
  • Penjual yang memiliki dan menyerahkan Surat Keterangan Bebas PPh.
  • Penjualan pulsa dan kartu perdana.
  • Penjualan emas perhiasan, emas batangan, dan sejenisnya oleh pabrikan atau pedagang yang bersangkutan.
  • Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

Meskipun dalam kondisi-kondisi tersebut pemungutan tidak dilakukan oleh marketplace, penghasilan tersebut tetap terutang Pajak Penghasilan.

Kewajiban Pedagang Dalam Negeri

Untuk memastikan kelancaran transaksi perpajakan, sebagai pedagang, Anda memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada pihak lain (contoh: marketplace) sebelum transaksi dilakukan. Informasi yang wajib disampaikan meliputi NPWP atau NIK dan alamat korespondensi. Jika omset Anda pada tahun pajak berjalan belum melebihi Rp500 juta, Anda juga wajib menyampaikan surat pernyataan mengenai hal tersebut.

Contoh Kasus:

Marketplace “JB” ditunjuk sebagai pemungut PPh mulai 1 September 2025

  • Tuan WY, pedagang elektronik dengan omzet di bawah Rp500 juta, tidak dikenai pungutan karena menyampaikan surat pernyataan.
  • PT HAN, penjual pakaian dengan omzet di atas Rp500 juta, dikenai pungutan 0,5% atas transaksi penjualannya.
  • Nyonya NLG, penjual tas, juga dipungut pajak karena tidak menyampaikan surat pernyataan omzet.
Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Marketplace “JB” kemudian wajib menyetorkan dan melaporkan seluruh pajak yang dipungut ke kas negara.

Apa Dampaknya bagi UMKM dan Pelaku Bisnis Online?

  • UMKM kecil lebih terlindungi – yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta tidak perlu dipungut pajak.
  • Lebih transparan – pedagang tidak perlu lagi repot menghitung dan menyetor sendiri, karena pungutan dilakukan otomatis oleh platform.

Mendorong kepatuhan – pajak dipungut langsung saat transaksi, sehingga meminimalisasi potensi penghindaran pajak.

Dengan memahami PMK-37 Tahun 2025 ini, Anda dapat mempersiapkan diri dan memastikan kewajiban perpajakan Anda terpenuhi dengan baik. Pajak yang dipungut oleh marketplace dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh Anda dalam tahun berjalan atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final, tergantung pada status pajak Anda.

Apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi website resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *