in ,

Pajak Content Creator: Panduan Lengkap Agar Cuanmu Nggak Ambyar

Oleh : Petrus Bobby Aruan

Mungkin selama ini beberapa pembuat konten daring seperti kamu bingung. Pada saat menerima fee, terkadang dipotong pajak, kadang juga tidak. Lantas jika telah dipotong, apa kamu harus menyetor pajak lagi?

Sebelum dibahas lebih lanjut, ada beberapa pelaku industri kreatif di bidang pembuatan konten daring, antara lain: Desainer Grafis, Desainer Situs, Fotografer, Videografer, Selebgram, Youtuber, Web Developer dan Web Programmer.

Saat kamu mulai menerima penghasilan, kamu bisa mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/ maupun datang secara langsung ke KPP terdekat. Namun, apabila kamu masih belum memilliki KTP, maka bisa menggunakan NPWP Orang Tua untuk keperluan perpajakannya.

Kemudian objek pajak bagi pembuat konten daring adalah seluruh penghasilan dalam bentuk apapun yang menambah kemampuan ekonomis,misalnya Fee/Biaya Jasa atas pembuatan segala jenis konten termasuk bonus, gaji/upah/bonus dalam hal pembuat konten disewa untuk satu atau beberapa bulan, endorsement apabila diterima dalam bentuk barang dihitung sesuai nilai pasar dan Google Adsense.

Bagi kamu yang memiliki peredaran usaha masih di bawah Rp4,8 M setahun, maka kewajibannya adalah menyetorkan 0.5% dari total fee yang kamu terima setiap bulan. Namun bagi pembuat konten yang sudah memiliki peredaran usaha di atas Rp4,8 M setahun maka wajib menyelenggarakan pembukuan, menggunakan perhitungan normal dengan tarif berlapis sesuai dengan Pasal 17 UU KUP serta wajib dikukuhkan sebagai PKP.

Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

Apabila atas penghasilan yang diterima telah dilakukan pemotongan pajak oleh pihak ketiga, pemotongan tersebut dapat dikreditkan di SPT Tahunan yang nantinya akan mengurangi jumlah pajak terutang. Namun harap dipastikan sudah mendapatkan dan menyimpan bukti potongnya.

Untuk lebih memahami, bisa memperhatikan contoh berikut ini. Mawar seorang desainer grafis mendapatkan beberapa penghasilan di tahun 2025, antara lain: Bulan Juni 2025, menerima fee atas pembuatan desain poster, piagam, dan kaus Bank ABC 10 KM Run sebesar Rp20.000.000 dan telah dipotong PPh 21 sebesar Rp500.000, Bulan Juli 2025, menerima pencairan dari situs pelelangan pembuatan logo atas 3 pekerjaan di bulan Maret, April, dan Juli sebesar Rp80.000.000 dan belum dipotong PPh-nya dan Bulan Agustus 2025, menerima permintaan endorsement sebuah produk sepatu untuk dibuatkan desain dan diunggah ke Instagram pribadi. Mawar menerima 4 pasang sepatu sebagai fee. Nilai keempat sepatu tersebut adalah Rp6.000.000. Bagaimana Mawar mengitung pajaknya yang terutang?

Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

Karena penghasilan Mawar masih di bawah Rp4,8 M maka pajak yang terutang atas penghasilan Mawar adalah:

  • Bulan Juni 2025, Mawar wajib menyetorkan PPh Final sebesar 0,5% x Rp20.000.000 = Rp100.000
  • Bulan Juli 2025, Mawar wajib menyetorkan PPh Final sebesar 0,5% x Rp80.000.000 = Rp400.000
  • Bulan Agustus 2025, Mawar wajib menyetorkan PPh Final sebesar 0,5% x Rp6.000.000 = Rp30.000
  • Atas Bukti Potong PPh Pasal 21 sebesar Rp500.000, Mawar dapat mengkreditkan di SPT Tahunan sehingga status SPT Tahunan Mawar menjadi Lebih Bayar.

Namun apabila penghasilan Mawar sudah melebihi Rp4,8 M, maka Mawar wajib membuat pembukuan dan dikukuhkan sebagai PKP. Di dalam pembukuan, Mawar akan memperhitungkan total peredaran usaha beserta biaya-biaya 3M yaitu biaya, yang digunakan dalam rangka memelihara, menagih, mendapatkan penghasilan terhadap pemberian natura maupun kenikmatan. Kemudian atas selisihnya akan dikenakan Tarif Pasal 17 UU KUP

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Semoga para pembuat konten semakin tercerahkan dan tidak bingung lagi ya dan biar tetap cuan.

Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *