Oleh : Petrus Bobby Aruan
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2024. Peraturan ini membahas tentang tata cara pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh). Fasilitas ini diberikan khusus untuk proyek pemerintah yang didanai oleh hibah atau pinjaman luar negeri.
Latar Belakang PMK-80
PMK 80/2024 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pemberian fasilitas perpajakan atas pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri , menyelaraskan skema pemberian fasilitas perpajakan dimaksud dengan perkembangan terkini terkait pelaksanaan dan pengadministrasian hibah dan/atau pinjaman luar negeri, mempercepat pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang krusial bagi negara.
Dengan memberikan fasilitas pajak, biaya proyek dapat ditekan sehingga penggunaan dana hibah atau pinjaman luar negeri bisa lebih efisien
Siapa Saja yang Mendapat Fasilitas Ini?
Fasilitas perpajakan ini diberikan kepada:
- Kementerian/Lembaga: Pihak yang menerima Pinjaman atau Hibah
- Kontraktor Utama: kontraktor, konsultan, atau pemasok yang menandatangani perjanjian, kontrak, dan/ atau dokumen sejenis dengan Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman, atau Pemberi Hibah barang dan/ atau jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah.
- Donor: Pihak dari Luar Negeri yang memberikan Pinjaman maupun Hibah baik dalam bentuk uang atau barang.
Jenis Fasilitas Pajak yang Diberikan
Fasilitas yang diatur dalam PMK ini meliputi beberapa jenis pajak:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Fasilitas ini diberikan dalam bentuk PPN atau PPnBM tidak dipungut. Ini berarti PPN atau PPnBM yang seharusnya dikenakan atas impor atau penyerahan barang/jasa untuk proyek tersebut tidak perlu dilakukan pemungutan atas perolehan BKP/JKP.
- Pajak Penghasilan (PPh): Fasilitas ini bisa berupa PPh Ditanggung Pemerintah. PPh yang dimaksud bisa jadi PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, atau PPh lainnya yang terkait dengan proyek tersebut, seperti penghasilan dari jasa konstruksi, konsultan dll.
Prosedur Mendapatkan Fasilitas
Untuk mendapatkan fasilitas ini, ada beberapa tahapan yang harus dilalui:
- Pengajuan Permohonan: Pihak yang ditunjuk pemerintah harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan ini harus melampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti kontrak kerja dan perjanjian hibah/pinjaman dan meregistrasi Proyek Pemerintah.
- Penerbitan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD): Setelah permohonan disetujui, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan SKTD PPh dan SKTD PPN/PPnBM. Dokumen inilah yang menjadi dasar bagi para pihak untuk tidak memungut atau membayar pajak.
- Pelaporan dan Pertanggungjawaban: Pihak yang menerima fasilitas wajib melaporkan penggunaan fasilitas tersebut secara berkala. Hal ini penting untuk memastikan fasilitas pajak digunakan sesuai dengan tujuan dan tidak disalahgunakan.
Manfaat Utama dari PMK 80/2024
- Efisiensi Anggaran: Mengurangi beban biaya proyek, sehingga dana pinjaman/hibah bisa digunakan lebih optimal.
- Transparansi: Adanya prosedur yang jelas dan sistematis memastikan pemberian fasilitas ini berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Secara keseluruhan, PMK 80 Tahun 2024 adalah langkah strategis pemerintah untuk memperlancar pembangunan infrastruktur dan proyek penting lainnya yang didanai dari sumber luar negeri. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi dan pembangunan di Indonesia.
Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

Comments