Polemik kenaikan remunerasi para anggota parlemen yang mencuat beberapa hari lalu tidak hanya mempertanyakan besaran angkanya, tetapi juga mekanisme perpajakan yang menyertainya. Dari pemberitaan yang beredar, PPh Pasal 21 atas penghasilan mereka tidak dipotong langsung, melainkan “ditunjang” oleh negara.
Praktik ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik: mengapa ada perbedaan perlakuan dalam mekanisme pemotongan PPh 21? Bagaimana sebenarnya skema yang berlaku dalam dunia perpajakan Indonesia?
Skema Perlakuan PPh 21
Dalam praktik perpajakan, terdapat dua mekanisme yang dapat diterapkan oleh pemberi kerja terkait PPh 21 karyawan, masing-masing dengan implikasi berbeda terhadap penghasilan bersih yang diterima.
PPh 21 Ditunjang (Tunjangan Pajak)
Skema tunjangan pajak memberikan kompensasi kepada karyawan sebesar PPh 21 yang harus dibayar. PPh 21 yang menjadi kewajiban bagi karyawan akan dibayarkan oleh Pemberi Kerja. Namun, karena tunjangan ini menambah penghasilan bruto, maka objek pajak pun bertambah.
Dasar pengaturannya mengacu pada PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Pemotongan PPh 21, yang menegaskan bahwa tunjangan merupakan bagian dari penghasilan dan wajib dikenakan pajak.
Bagi Pemberi Kerja pengeluaran untuk menunjang PPh 21 karyawan dapat dibebankan sebagai deductible expenses. Mekanisme ini memiliki landasan hukum yang kuat berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan, biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.
PPh 21 Dipotong Langsung
PPh 21 yang dipotong langsung dari penghasilan karyawan merupakan mekanisme yang paling umum diterapkan di Indonesia. Karyawan menanggung sendiri kewajiban pajaknya, sehingga gaji bersih yang diterima berkurang sesuai dengan besaran PPh 21.
Skema ini sejalan dengan prinsip dasar perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU PPh jo. PP No. 55 Tahun 2022, yang mewajibkan pemberi kerja memotong PPh 21 dari penghasilan karyawan.
Perhitungan Berdasarkan Aturan Terbaru
Untuk memahami perbedaan kedua skema tersebut, penting untuk mengetahui cara menghitung PPh 21. Dalam menghitung PPh 21 terutang kita perlu memahami status PTKP dan pengkategorian tarif TER PPh 21 yang diatur dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023.
Contoh Perhitungan Gaji yang Diterima
Mari ambil contoh Bu Sari, karyawan bank dengan gaji Rp12,5 juta per bulan, sudah menikah, punya 2 anak (status K/2). Berdasarkan aturan TER yang diatur pada PMK Nomor 168 Tahun 2023, Bu Sari termasuk dalam Tarif Kategori TER B dengan persentase tarif sebesar 3%.
Perbedaan skema penerimaan gaji yang akan diterima Bu Sari:
1. Dipotong langsung:
Penghasilan yang diterima bulan Januari 2025:
- Gaji Pokok : Rp11.000.000
- Tunjangan Makan & Transportasi : Rp1.500.000
- Total Penghasilan : Rp12.500.000
- PPh Pasal 21 terutang berdasarkan Tarif Kategori TER B : Rp12.500.000 x 3% = Rp375.000
- Bu Sari akan menerima transfer gaji bersih sebesar Rp12.125.000 (Rp 12,5 juta – Rp 375 ribu)
2. Dipotong langsung:
Penghasilan yang diterima bulan Januari 2025:
- Gaji Pokok : Rp11.000.000
- Tunjangan Makan, dll : Rp1.500.000
- Tunjangan Pajak : Rp375.000
- Total Penghasilan : Rp12.875.000 (masih termasuk Tarif Kategori TER B)
- PPh Pasal 21 terutang berdasarkan Tarif Kategori TER B : Rp 12.875.000 x 3% = Rp 386.250
- Bu Sari akan menerima transfer gaji bersih sebesar Rp12.500.000
Walaupun PPh 21 terutang lebih besar, hal tersebut dikarenakan tunjangan pajak diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan bagi Bu Sari, namun kewajiban membayarnya ada pada pemberi kerja.
Pertimbangan Keadilan dan Persepsi
Kedua mekanisme tersebut sama-sama sah menurut ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun, penerapannya menimbulkan pertanyaan terkait keadilan, terutama ketika menyangkut penggunaan dana publik.
Mayoritas pekerja Indonesia mengalami pemotongan langsung PPh 21 dari penghasilannya, sehingga merasakan dampak langsung dari kewajiban perpajakan. Di sisi lain, penerapan skema ditunjang pada kelompok tertentu dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan di mata masyarakat.
Dari sudut pandang manajemen SDM, skema ditunjang memang lazim digunakan perusahaan sebagai instrumen daya tarik dan retensi talenta. Praktik ini dapat dikategorikan sebagai benefit karyawan yang sah secara hukum.
Yang Perlu Dipahami Publik
Pemahaman mengenai kedua skema PPh 21 ini memiliki relevansi praktis bagi berbagai pihak:
- Bagi Karyawan: Pengetahuan ini dapat menjadi bahan mempertimbangkan tawaran kerja dan negosiasi kompensasi. Kadang perusahaan yang menawarkan gaji lebih rendah dengan skema ditanggung bisa jadi lebih menguntungkan daripada gaji tinggi yang dipotong pajak.
- Bagi Pemberi Kerja: Pilihan skema menjadi pertimbangan strategis dalam perencanaan biaya SDM dan kebijakan kompensasi yang kompetitif.
- Bagi Publik: Diskusi ini memberikan perspektif lebih komprehensif dalam menilai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik, khususnya untuk remunerasi pejabat negara.
Yang terpenting, dari sisi penerimaan negara, jumlah pajak yang masuk tetap sama terlepas dari skema mana yang digunakan. Yang berbeda hanya siapa yang menanggung beban: karyawan atau pemberi kerja.
Perdebatan mengenai mekanisme PPh 21 pada dasarnya mencerminkan kompleksitas sistem perpajakan modern. Di satu sisi, fleksibilitas dalam penerapan memberikan ruang bagi optimalisasi strategi SDM dan perpajakan. Di sisi lain, penerapannya pada sektor publik perlu mempertimbangkan dimensi keadilan dan persepsi masyarakat.
Transparansi dalam komunikasi publik mengenai mekanisme ini dapat membantu masyarakat memahami bahwa penerimaan negara tetap terjaga, terlepas dari skema yang diterapkan. Dengan demikian, diskusi dapat lebih fokus pada substansi kebijakan daripada sekadar persepsi permukaan.
Referensi: UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP, PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Pemotongan PPh 21, PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

Comments